Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Contoh Surat Teguran Berdasarkan Aturannya, Perlu Dipahami

Contoh Surat Teguran Berdasarkan Aturannya, Perlu Dipahami Ilustrasi menulis. ©Shutterstock/YURALAITS ALBERT

Merdeka.com - Contoh surat teguran perlu diketahui setiap karyawan yang bekerja di perusahaan. Surat ini biasanya diberikan kepada karyawan yang melakukan pelanggaran ataupun kesalahan atas aturan yang sudah ditentukan oleh pihak perusahaan.

Secara umum, surat teguran adalah surat untuk memberi peringatan sebagai bentuk pembinaan perusahaan pada karyawan. Biasanya, surat ini dikeluarkan sebelum nantinya memberlakukan PHK pada karyawan yang sudah melakukan pelanggaran. Surat ini dibuat untuk menghindari adanya PHK karyawan.

Tujuan memberikan surat teguran ini agar karyawan bisa menjaga profesionalitas perusahaan dan operasional di dalamnya. Untuk itu, dibuatlah peraturan yang bisa menjunjung standarisasi pekerjaan seorang karyawan. Namun dalam prosesnya, tidak semua peraturan yang sudah dibuat bisa ditaati dan dijalankan oleh karyawan sehingga surat teguran perlu diberikan.

Setiap karyawan yang mendapatkan surat teguran, sebaiknya memperbaiki kesalahan dan meningkatkan profesionalitas kerja. Berikut sejumlah contoh surat teguran yang dilansir dari accurate.id dan sumber lainnya:

Contoh Teguran Karyawan Terlambat Masuk Kerja

ilustrasi terlambat bekerja

©2012 Shutterstock/Michal Kowalski

Contoh surat teguran merupakan surat resmi yang penting untuk suatu perusahaan. Surat ini menjadi sarana yang digunakan oleh pihak perusahaan bila ada karyawan yang tidak bisa melakukan kewajibannya sesuai aturan, seperti terlambat masuk kerja. Berikut surat teguran karyawan yang sering terlambat masuk kerja:

PT. BANYU MURUP

Gedung Radar Baru Lantai 4, Nomor 35-36, PekalonganTelepon: 085 990 10, Email: contact@banyumurup.com

SURAT TEGURAN

Nomor : SP/019/05/2021

Lampiran : 1 lembar

Perihal : Surat Peringatan 1

Kepada Yth.

Saudari Joko Wariman

Staf Akuntan PT. Banyu Murup

di tempat

Mengacu pada peraturan perusahaan yang jelas tercantum dalam kontrak kerja yang telah disepakati bersama, melalui surat ini kami ingin menginformasikan kepada Saudara Joko Wariman bahwa:

Saudari tercatat terlambat masuk kerja selama 5 hari secara berturut-turut tanpa ada pemberitahuan sebelumnya atau keterangan yang rasional dan kuat sebagai alasan keterlambatan tersebut.

Sesuai dengan isi kontrak kerja, Saudara Joko Wariman wajib mematuhi peraturan termasuk kedisiplinan dan ketepatan waktu dalam bekerja. Oleh sebab itu, perusahaan mengeluarkan Surat Peringatan Tahap Pertama sebagai bentuk teguran kepada Saudari yang telah melakukan pelanggaran disiplin.

Dengan datangnya surat teguran ini, perusahaan berharap Saudara Joko Wariman dapat mengevaluasi diri sendiri sehingga selalu patuh pada peraturan yang berlaku di PT. Banyu Murup.

Surat Peringatan Tahap Pertama ini berlaku selama 2 bulan sejak dikeluarkan. Apabila Saudara Joko Wariman kembali melanggar peraturan yang sama yakni terlambat masuk kerja selama beberapa hari tanpa alasan yang jelas dan dapat dibenarkan, maka perusahaan terpaksa harus memberikan sanksi yang lebih keras, bukan semata teguran.

Demikian surat teguran awal ini dibuat untuk Saudara gunakan sebagai acuan agar memperbaiki diri sehingga kinerja sebagai karyawan di PT. Joko Wariman dapat lebih optimal.

Bandung, 10 Mei 2021

Kepala Personalia,

Laksono

Contoh Surat Teguran Sering Tidak Masuk Kerja

Tanpa surat teguran, perusahaan tidak bisa berlajan secara optimal. Maka dari itu, ketika ada karyawan yang dianggap bertindak atau berperilaku tidak sesuai aturan, pihak perusahaan perlu memberi surat teguran. Berikut surat teguran untuk karyawan yang sering tidak masuk kerja:

PT. NUSANTARA ABADI

Gedung Raksa Lantai 4, Jalan Ronggolawe 31-36, YogyakartaTelepon: (021) 89691, Email: contact@nusantarabadai.com

Nomor : SP/013/02/2021

Lampiran : 1 lembar

Perihal : Surat Peringatan Pertama (SP 1)

Yth. Andika Fahrudin

Staf Keuangan PT. Nusantara Abadi

di tempat

Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor 189/SPK/09/2019 tertanggal 18 September 2019, melalui surat ini Direktur PT. Nusantara Abadi memberitahukan kepada Saudara bahwa:

Catatan kehadiran bulan Januari 2021 yang didapatkan dari pihak SDM menunjukkan bahwa Saudara Andika Fahrudin tidak masuk kerja selama 6 (enam) hari berturut-turut tanpa ada keterangan berupa pemberitahuan atau permohonan izin secara tertulis kepada pihak perusahaan;

Tindakan tersebut merupakan indikasi bahwa Saudara tidak disiplin dan telah lalai dalam mematuhi peraturan yang diberlakukan di PT. Nusantara Abadi sebagaimana yang sudah tertera secara jelas dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK);

Perusahaan mengeluarkan Surat Peringatan Pertama (SP 1) sebagai bentuk konsekuensi dari pelanggaran yang Saudara lakukan tersebut.

Melalui surat peringatan ini, perusahaan sangat berharap Saudara melakukan introspeksi diri supaya lebih memperhatikan dan menaati peraturan yang berlaku di perusahaan, termasuk kehadiran karyawan.

Kami juga berharap, Saudara akan memperbaiki kesalahan dan tidak mengulangi hal yang sama di masa mendatang karena berpotensi besar untuk merugikan perusahaan.Demikian surat peringatan sebagai teguran awal ini kami sampaikan kepada Saudara untuk diperhatikan dan dilaksanakan.

Tangerang, 19 Februari 2021

PT. Nusantara Abadi

Rizky Pratama

Direktur Utama

Contoh Teguran Melanggar SOP

ilustrasi terlambat bekerja

©Shutterstock/Goodluz

Berikut adalah contoh surat teguran bagi orang yang melanggar aturan yang telat ditetapkan.

PT. Sejahtera Abadi

Gedung Fatah Lantai 5, JakartaTelepon (021) 78912, Email: contact@sejahteraabadi.com

SURAT TEGURAN

Nomor : SP/025/10/2020

Lampiran : 1 lembar

Perihal : Surat Peringatan

Kepada Yth.

Saudara Yono Badi

Staf Keuangan PT. Sejahtera Abadi

di tempat

Berdasarkan laporan evaluasi yang disusun oleh Tim Pengawas PT. Sejahtera Abadi, performa kerja Saudara Yono Badi selama mengemban tugas sebagai Staf Keuangan dinyatakan buruk dan tidak mengacu pada SOP yang berlaku di perusahaan, yaitu:Tidak masuk kerja selama 5 hari berturut-turut tanpa memberikan alasan yang jelas dan dapat dibuktikan;

Tidak membuat laporan bulanan yang lengkap, detail dan tepat waktu.Sebagai konsekuensi dari tindakan tersebut, Saudara Yono Badi mendapatkan teguran tertulis melalui surat peringatan yang perusahaan keluarkan ini.

Demikian surat peringatan yang kami tulis untuk Saudara. Kami sangat berharap Saudara Yono Badimau menyadari kesalahan dan menunjukkan sikap yang positif ke depannya sehingga kinerja di perusahaan dapat maksimal.

Jakarta, 19 Oktober 2020

PT. Sejahtera Abadi

Rudi Sujarwanto

Direktur Utama (mdk/jen)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Contoh Surat Pernyataan Tidak Akan Mengulangi Kesalahan
Contoh Surat Pernyataan Tidak Akan Mengulangi Kesalahan

Surat pernyataan tidak akan mengulangi kesalahan adalah surat yang berisi pengakuan dan permintaan maaf atas kesalahan yang telah dilakukan oleh seseorang.

Baca Selengkapnya
Bulog Pecat Oknum Buruh yang Viral Mempermainkan Beras
Bulog Pecat Oknum Buruh yang Viral Mempermainkan Beras

Manajemen Bulog berkomitmen memberikan pelayanan dan kualitas produk terbaik untuk masyarakat

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kemnaker Beri Sanksi Tegas Perusahaan Tak Beri THR
VIDEO: Kemnaker Beri Sanksi Tegas Perusahaan Tak Beri THR "Pemberhentian hingga Pembekuan Usaha"

Kementerian Ketenagakerjaan memberu sanksi tegas bagi perusahaan yang telat dan tidak membayar THR untuk pekerja.

Baca Selengkapnya
Pekerja Mandiri Tidak Mendaftar Jadi Peserta Tapera, Siap-Siap Bakal Kena Sanksi
Pekerja Mandiri Tidak Mendaftar Jadi Peserta Tapera, Siap-Siap Bakal Kena Sanksi

Sanksi juga disiapkan pemerintah pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera.

Baca Selengkapnya
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Perusahaan BUMN Cegah Diskriminasi dan Pelecehan Pegawai di Lingkungan Kerja
Begini Cara Perusahaan BUMN Cegah Diskriminasi dan Pelecehan Pegawai di Lingkungan Kerja

Untuk bekerja di BUMN semua memiliki peluang dan kesempatan yang sama untuk berkarir dari semua disiplin ilmu.

Baca Selengkapnya
Cek Dulu Poin Penting Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja
Cek Dulu Poin Penting Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

Tak perlu sungkan untuk meminta keterangan secara jelas terhadap HRD.

Baca Selengkapnya