Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengenal Fungsi BUMN dan Tujuannya, Perlu Diketahui

Mengenal Fungsi BUMN dan Tujuannya, Perlu Diketahui Ilustrasi BUMN. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Fungsi BUMN perlu diketahui setiap orang, terutama yang ingin melamar pekerjaan di badan usaha ini. BUMN merupakan badan usaha yang dimiliki oleh negara. Badan usaha ini merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi nasional. Maka dari itu, BUMN sangat memengaruhi aktivitas ekonomi dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Secara umum, BUMN adalah badan usaha yang meliputi beragam sektor seperti transportasi, pertanian, telekomunikasi, perdagangan, listrik, hingga konstruksi. Beberapa contoh perusahaan BUMN adalah Pertamina, PLN, Garuda Indonesia, serta berbagai Bank.

Fungsi BUMN adalah perusahaan yang juga bertanggung jawab langsung pada pemerintah. Pengelolaan BUMN dikoordinasikan oleh kementerian BUMN. Berikut sejumlah fungsi BUMN dan tujuannya yang merdeka.com lansir dari berkas.dpr.go.id:

Orang lain juga bertanya?

Mengenal Bentuk BUMN

ilustrasi rapat karyawan

©2014 Merdeka.com/shutterstock.com/Vitchanan Photography

Ada dua bentuk BUMN yang perlu diketahui, yaitu Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perusahaan Umum (Perum). Berikut penjelasan mengenai dua bentuk BUMN tersebut.

Perusahaan Perseroan (Persero)

Perusahaan perseroan adalah perusahaan yang modalnya berbentuk saham dan sebagian dari modal tersebut milik negara. Perusahaan ini didirikan dengan tujuan mencari laba. Status perusahaan merupakan badan hukum dan diberikan kebebasan bergerak untuk bekerja sama dengan pihak swasta.

Hampir semua perusahaan milik negara saat ini berbentuk perseroan. Ada beberapa perusahaan negara uang memiliki bentuk perseroan, antara lain PT. PLN, PT. Telkom, PT. Pos Indonesia, dan Garuda Indonesia, dan lain sebagainya.

Perusahaan Umum (Perum)

Perusahaan umum merupakan perusahaan negara yang bertugas untuk melayani kepentingan masyarakat luas dalam bidang distribusi, produksi, dan konsumsi. Adapun perusahaan di antaranya Perum Pegadaian, Perum Perumahan Umum Nasional (Perumnas), dan Perum Dinas Angkutan Motor Republik Indonesia (Damri).

Ciri-ciri BUMN

Ada sejumlah ciri-ciri BUMN, di antaranya sebagai berikut:

Ciri-ciri Badan Usaha Perseroan (Persero)

1. Modal bentuk saham

2. Pelaksanaan pendirian yang dilakukan oleh menteri berdasarkan Perundang-undangan

3. Status perseroan terbatas diatur berdasarkan perundang-undangan

4. Sebagian atau keseluruhan modal merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan

5. Pegawai persero berstatus pegawai negeri

6. Pemimpin berupa direksi

7. Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum pidana

Ciri-ciri Badan Usaha Umum (Perum)

1. Pekerja berupa direksi atau direktur

2. Pekerja merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta

3. Pengelolaan dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara

4. Menambah keuntungan kas negara

5. Modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public.

Fungsi BUMN dan Tujuannya

ilustrasi bumn

©2014 Merdeka.com

Dulu, BUMN dikenal dengan nama perusahaan negara (disingkat PN). BUMN adalah perusahaan yang dimiliki baik sebagian besar, sepenuhnya, maupun sebagian kecil oleh pemerintah, dan pemerintah memberi kontrol.

Sederhananya, BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998.

Ada beberapa fungsi BUMN sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 1945. Berikut fungsi BUMN yang dilansir dari berkas.dpr.go.id:

• Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disediakan oleh swasta.

• Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak.

• Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta.

• Pendorong dalam aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha.

• Sebagai alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian.

• Penghasil devisa negara

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara, telah dijelaskan melalui pasal 2 bahwa BUMN memiliki maksud dan tujuan berupa:

1. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia barang atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai untuk memenuhi hajat hidup orang banyak.

2. Aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi, koperasi, dan masyarakat.

3. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya. (mdk/jen)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Daftar Bank Pemerintah Berikut Fungsi dan Tujuannya, Simak Lebih Lanjut
Daftar Bank Pemerintah Berikut Fungsi dan Tujuannya, Simak Lebih Lanjut

Saat ini, bank pemerintah adalah bank yang paling berpengaruh dalam industri perbankan Indonesia.

Baca Selengkapnya
Mantan Bos BI Sebut Kontribusi BUMN Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Sangat Signifikan
Mantan Bos BI Sebut Kontribusi BUMN Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Sangat Signifikan

Laba konsolidasi BUMN pada 2023 mencapai Rp 292 triliun.

Baca Selengkapnya
BPK dan BPKP Ungkap Tantangan Perusahaan BUMN Lima Tahun ke Depan, Ini Detailnya
BPK dan BPKP Ungkap Tantangan Perusahaan BUMN Lima Tahun ke Depan, Ini Detailnya

Transformasi ekonomi yang sedang diupayakan oleh BUMN perlu dilakukan dengan perencanaan matang.

Baca Selengkapnya
Ada Sejak 1973, Kementerian BUMN Tugasnya Apa?
Ada Sejak 1973, Kementerian BUMN Tugasnya Apa?

Ada beberapa fakta menarik seputar Kementerian BUMN RI yang bisa diulik. Apa saja?

Baca Selengkapnya
Setor Dividen Rp81,5 Triliun, BUMN Diminta Perkuat Peran Pembangunan
Setor Dividen Rp81,5 Triliun, BUMN Diminta Perkuat Peran Pembangunan

BUMN juga harus memperhatikan peran pembagunan ke Indonesia.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Begini Pentingnya Posisi CFO di Sebuah Perusahaan
Terungkap, Begini Pentingnya Posisi CFO di Sebuah Perusahaan

CFO memiliki peranan yang sangat strategis, mengingat tanggung jawab sebagai pengelola keuangan perusahaan.

Baca Selengkapnya
Anies Sentil BUMN: Kalau Fokusnya Tingkatkan Pendapatan Negara, Terjadi Konflik Kepentingan
Anies Sentil BUMN: Kalau Fokusnya Tingkatkan Pendapatan Negara, Terjadi Konflik Kepentingan

Bakal Capres Koalisi Perubahan Anies Baswedan menginginkan BUMN tidak menjadi alat meningkatkan pendapatan negara agar tidak terjadi konflik kepentingan.

Baca Selengkapnya
KTNA: Kontribusi BUMN Vital untuk Sektor Pangan, Bisa Jadi Katalisator Bagi Koperasi
KTNA: Kontribusi BUMN Vital untuk Sektor Pangan, Bisa Jadi Katalisator Bagi Koperasi

Para pegawai BUMN telah membuktikan diri sebagai agen perubahan dalam pembangunan ekonomi Indonesia yang saat ini.

Baca Selengkapnya
Capai Visi Indonesia Emas 2045, BTN Ditunjuk Jadfi Tuan Rumah BLF 2024
Capai Visi Indonesia Emas 2045, BTN Ditunjuk Jadfi Tuan Rumah BLF 2024

Kegiatan ini menjadi komitmen Kementerian BUMN untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan perkembangan tren bisnis baru.

Baca Selengkapnya
Politisi Gerindra: Hanya BUMN yang Punya Kontribusi Bisa Dapat Kucuran PMN
Politisi Gerindra: Hanya BUMN yang Punya Kontribusi Bisa Dapat Kucuran PMN

Perusahaan milik negara yang menerima insentif anggaran tersebut harus memiliki performa yang cukup baik

Baca Selengkapnya
BUMN Garap Proyek di Mana-Mana, Erick Thohir: Ini Penugasan
BUMN Garap Proyek di Mana-Mana, Erick Thohir: Ini Penugasan

Menteri BUMN, Erick Thohir menjelaskan alasan banyak perusahaan BUMN menggarap proyek pemerintah pusat.

Baca Selengkapnya