Ratusan Truk Sampah Terjaring Razia di TPA Piyungan Jogja, Ini Faktanya
Merdeka.com - Masalah sampah di Kota Jogja ternyata semakin rumit. Belum lagi kapasitas TPA Piyungan yang semakin terbatas, ternyata truk pengangkut sampah tak semuanya memiliki kelayakan operasi.
Dalam operasi penertiban yang dilakukan oleh Pemerintah DIY bersama pemerintah kabupaten/kota, sebanyak 19 truk sampah di Kota Yogyakarta dianggap tidak memenuhi ketentuan.
Lantas apa yang membuat truk-truk tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam beroperasi? Berikut selengkapnya:
-
Kenapa truk itu dihukum? 'Kita kenakan pasal 311 ayat 3 karena ini korbannya luka ringan,' ujarnya.
-
Kenapa Banyumas menjadi wilayah darurat sampah pada tahun 2018? Puncaknya pada tahun 2018, wilayah Banyumas dinyatakan sebagai wilayah darurat sampah. Saat itu masalah sampah di Banyumas sudah sampai tahap yang mengkhawatirkan.
-
Bagaimana Pemkab Sleman atasi masalah sampah? Pemkab Sleman menetapkan beberapa kebijakan dalam pengelolaan sampah rumah tangga agar semakin dapat terkelola dengan baik.
-
Apa yang dilakukan Pemkab Bantul untuk mengatasi sampah? “Mohon kerja sama kabupaten/kota untuk mengambil langkah-langkah penanganan sampah secara mandiri di wilayah masing-masing. Penutupan itu juga hasil kesepakatan rapat Sekda DIY dengan Sekda Kabupaten Sleman, Sekda Kabupaten Bantul, dan Sekda Kota Yogyakarta,“ katanya melalui sebuah surat edaran.
-
Apa saja kebijakan Pemkab Sleman tentang sampah? Pemkab Sleman menetapkan beberapa kebijakan dalam pengelolaan sampah rumah tangga agar semakin dapat terkelola dengan baik.
-
Apa yang sedang terjadi di Jogja terkait sampah? Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan masih ditutup dan akan terus berlangsung dalam beberapa hari ke depan.
Dasar Penegakan Operasi Gabungan
©2016 Merdeka.com/Yudi Alif
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dody Kurniawan, menjelaskan bahwa operasi gabungan tersebut dilakukan untuk memantau pemenuhan spesifikasi teknis armada sampah yang diperbolehkan membuang sampah di TPA Piyungan. Dasar hukumnya adalah Perda DIY Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Pada aturan tersebut, salah satu spesifikasi teknis yang harus dipenuhi adalah truk sampah harus dilengkapi pengungkit, kondisi bak truk tidak bocor, bak harus tertutup, dan bak harus memiliki sekat.
“Dalam operasi ini, kami menemukan truk yang belum dilengkapi dengan pengungkit atau hidrolis. Ternyata ada juga truk yang belum punya izin atau rekomendasi membuang sampah di Piyungan,” terang Dody dikutip dari ANTARA pada Senin (13/2).
Semua Milik Swasta
©2015 merdeka.com/imam buhori
Dody menegaskan bahwa semua armada yang terjaring operasi adalah milik swasta. Menurutnya, tidak ada armada sampah milik pemerintah yang terjaring karena semuanya sudah sesuai ketentuan.
Selanjutnya, armada sampah yang terjaring akan menjalani pembinaan. Mereka juga diimbau untuk segera memenuhi aturan yang sudah ditetapkan sehingga meminimalisasi dampak negatif dari pembuangan sampah ke TPA Piyungan.
“Kegiatan seperti ini kami lakukan dengan fokus penertiban yang berbeda-beda. Pada November tahun lalu, kami fokus pada kondisi truk karena sebelumnya banyak aduan ban truk bocor sehingga sampah berceceran di luar TPA dan masyarakat sekitar mengeluh,” kata Dody.
Gerakan Nol Sampah Anorganik
©2020 liputan6.com
Selain menertibkan truk pengangkut sampah, Satpol PP Kota Yogyakarta juga terus melakukan patroli penegakan aturan dari gerakan nol sampah anorganik yang berlaku mulai awal Januari.
Hingga saat ini, sudah ada dua pelanggar yang menjalani proses yustisi dengan sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Salah satu pelanggar bahkan dikenai sanksi denda Rp250.000.
“Ia melakukan dua pelanggaran sekaligus. Ia membuang sampah sembarangan. Dia bukan warga Kota Yogyakarta tapi membuang sampah di wilayah Kota Yogyakarta,” pungkas Dody. (mdk/shr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi saling lempar kantong sampah ini terjadi di Lapangan Karang, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta pada Selasa (1/8).
Baca SelengkapnyaPenutupan TPA Piyungan membuat sampah menumpuk di mana-mana. Seperti di trotoar, bahkan hampir menutupi jalan. Simak fotonya!
Baca SelengkapnyaPuluhan Angkuta Umum dan Travel Gelap di Jatiwaringin Ditertibkan
Baca SelengkapnyaSetiap harinya TPA Piyungan selalu over capacity dan kini dipastikan tidak bisa menampung sampah lagi
Baca Selengkapnya30 Orang itu didenda Rp400 ribu usai menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (6/9).
Baca SelengkapnyaDinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang berjanji sasmpah segera diangkut besok.
Baca SelengkapnyaDitemukan salah satu satu pengendara mobil yang mengaku sebagai anggota Polri.
Baca SelengkapnyaIkut mengantre buang sampah di Yogya, begini curhatan Ozie 'Bu Tejo'.
Baca SelengkapnyaDishub Kota Semarang juga akan memberikan sanksi kepada operator BRT Trans Semarang yang emisinya masih melebihi ambang batas.
Baca SelengkapnyaKondisi pembuangan sampah di Jogja makin mengkhawatirkan usai TPST Piyungan ditutup sementara.
Baca SelengkapnyaPuluhan truk sampah terpaksa antre untuk memasuki TPA Cipayung, Depok. Para sopir harus menunggu berjam-jam sebelum bisa membuang sampah yang diangkutnya.
Baca SelengkapnyaViral petugas kebersihan sengaja buang sampah ke sungai sampai bikin pro kontra warganet. Simak ulasannya.
Baca Selengkapnya