Satpol PP Amankan Warga Jogja Buang Sampah Sembarangan, Terancam Hukuman Penjara
Merdeka.com - Akhir-akhir ini, Pemerintah Kota Yogyakarta sedang menggencarkan kebijakan soal pembuangan sampah. Warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan, akan langsung ditindak hukum.
Hal ini sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Dari penegakan yang sudah berlangsung, ada empat warga yang kedapatan melanggar peraturan tersebut.
“Dari patroli hari ini, keempat warga itu diamankan saat hendak membuang sampah di tempat yang tidak seharusnya,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta, Dody Kurnianto, dikutip dari ANTARA pada Kamis (26/1).
-
Apa yang sedang terjadi di Jogja terkait sampah? Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan masih ditutup dan akan terus berlangsung dalam beberapa hari ke depan.
-
Apa saja kebijakan Pemkab Sleman tentang sampah? Pemkab Sleman menetapkan beberapa kebijakan dalam pengelolaan sampah rumah tangga agar semakin dapat terkelola dengan baik.
-
Apa yang dilakukan Pemkab Bantul untuk mengatasi sampah? “Mohon kerja sama kabupaten/kota untuk mengambil langkah-langkah penanganan sampah secara mandiri di wilayah masing-masing. Penutupan itu juga hasil kesepakatan rapat Sekda DIY dengan Sekda Kabupaten Sleman, Sekda Kabupaten Bantul, dan Sekda Kota Yogyakarta,“ katanya melalui sebuah surat edaran.
-
Bagaimana Pemkab Sleman atasi masalah sampah? Pemkab Sleman menetapkan beberapa kebijakan dalam pengelolaan sampah rumah tangga agar semakin dapat terkelola dengan baik.
-
Di mana sampah dari Sleman, Bantul, dan Kota Yogyakarta dibuang? Bupati Halim mengatakan bahwa TPST Piyungan merupakan tempat pembuangan tingkat regional yang menampung sampah dari tiga daerah di provinsi DIY, yaitu Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Bantul.
-
Dimana sampah di Kota Jogja menumpuk? Dalam sebuah video viral yang diunggah akun Instagram @merapi_uncover, tampak tumpukan sampah pada salah satu sudut jalanan Kota Yogyakarta.
Lalu apa hukuman yang akan diberikan pada para pembuang sampah tersebut? Berikut selengkapnya:
Terancam Hukuman Penjara
©2018 Merdeka.com
Warga yang tertangkap tangan sedang membuang sampah sembarangan itu kemudian dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) dan terancam sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Kartu identitas keempat warga itu juga disita dan seluruhnya akan menjalani sidang tindak pidana ringan di PN Yogyakarta.
“Pengajuan sidang tindak pidana ringan (tipiring) ini dilakukan untuk memberikan efek jera ke masyarakat dan masyarakat yang lain pun semakin memiliki kesadaran untuk mengelola sampah yang dihasilkan,” kata Dody dikutip dari ANTARA.
Dukung Gerakan Nol Sampah
©2022 Merdeka.com/liputan6.com
Dody mengatakan patroli dalam rangka menegakkan Perda Pengelolaan Sampah dilakukan sejak Selasa (24/1) di beberapa lokasi yang kerap digunakan masyarakat membuang sampah sembarangan.
Pada Kamis (26/1) dini hari, patroli dilakukan di sepanjang Jalan Magelang hingga sekitar SMA Negeri 4 Yogyakarta dan di sekitar GL Zoo serta Kecamatan Kotagede.
Bagi Dody, kegiatan patroli semacam itu juga dilakukan untuk mendukung gerakan nol sampah anorganik yang mulai dilakukan di Kota Yogyakarta sejak awal Januari karena usia teknis Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan yang akan segera habis.
“Jika seluruh masyarakat mampu mengelola sampah yang dihasilkan, dan hanya membuang sampah organik serta residu, maka masalah sampah bisa segera diatasi,” kata Dody.
Harus Dilengkapi Sarana Pendukung
©2020 liputan6.com
Sementara itu, Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba mengatakan bahwa gerakan nol sampah anorganik di Yogyakarta membutuhkan gaung yang terus disosialisasikan pada warga. Ia pun berharap Pemkot Yogyakarta rutin melakukan evaluasi mingguan untuk memastikan bahwa gerakan nol sampah anorganik ini bisa berjalan dengan baik.
“Ada beberapa aspek yang harus dipenuhi. Misalnya penambahan bank sampah di pusat keramaian, perdagangan, dan wisata seperti di Malioboro. Tidak hanya dilihat dari pengurangan volume sampah, tapi bisa juga dari kelengkapan sarana pendukungnya,” kata Baharuddin. (mdk/shr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
30 Orang itu didenda Rp400 ribu usai menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (6/9).
Baca SelengkapnyaGeger Sampah Warga BSD Tangerang Dibuang Ilegal Bikin Warga Bogor Resah, Polisi Turun Tangan
Baca SelengkapnyaSebuah jalan di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat menjadi sorotan usai dipenuhi ceceran sampah.
Baca SelengkapnyaViral petugas kebersihan sengaja buang sampah ke sungai sampai bikin pro kontra warganet. Simak ulasannya.
Baca SelengkapnyaDalam sosialisasi tersebut Satpol PP DKI turut memaparkan dampak buruk pembakaran sampah.
Baca SelengkapnyaPenutupan TPA Piyungan membuat sampah menumpuk di mana-mana. Seperti di trotoar, bahkan hampir menutupi jalan. Simak fotonya!
Baca SelengkapnyaAksinya yang sempat diketahui turut menuai kekesalan warga setempat. Buntutnya, rumahnya didatangi hingga dibanjiri sampah.
Baca SelengkapnyaAksi saling lempar kantong sampah ini terjadi di Lapangan Karang, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta pada Selasa (1/8).
Baca SelengkapnyaKondisi pembuangan sampah di Jogja makin mengkhawatirkan usai TPST Piyungan ditutup sementara.
Baca SelengkapnyaSeluruh ASN diwajibkan untuk menjalankan program ini.
Baca SelengkapnyaPenanganan sampah yang lambat dari pihak terkait mendapat kritikan dari warganet
Baca SelengkapnyaDKI menindak tegas oknum petugas UPS Badan Air yang dengan sengaja membuang sampah ke bantaran kali.
Baca Selengkapnya