Tindak Becak yang 'Nuthuk' Tarif, Pemkot Jogja Siapkan Sanksi Tegas Ini
Merdeka.com - Belakangan ini, sering muncul keluhan dari wisatawan yang berkunjung ke Yogyakarta mengenai adanya pengemudi becak yang "nuthuk” atau memungut tarif di luar batas kewajaran.
Menyikapi hal itu, Pemkot Yogyakarta memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran itu. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Heroe Poerwadi.
“Melalui Tim Terpadu, gabungan dari berbagai instansi di pemerintah daerah, kami akan memberikan respons cepat atas keluhan wisatawan. Kami akan bertindak cepat,” tegas Heroe dikutip dari ANTARA pada Senin (18/4).
-
Apa dampak negatif pungli terhadap wisatawan? Salah satu dampak paling nyata dari pungli adalah penurunan kenyamanan dan kepercayaan wisatawan. Wisatawan yang mengalami pengalaman negatif akibat pungutan liar apalagi dengan paksaan dan intimidasi cenderung merasa tidak aman dan kecewa, terutama jika pungli terjadi berkali-kali selama kunjungan mereka.
-
Bagaimana Pemprov Bali ingin wisatawan membayar pungutan? Alternatif pertama, Pemprov Bali mendorong wisman melakukan pembayaran sebelum tiba di Bali melalui aplikasi Love Bali. Alternatif kedua, Pemprov juga memfasilitasi pembayaran di bandara.“Alternatif ketiga yang akan kita intensifkan adalah pembayaran yang dilakukan ketika tamu tiba di tempat mereka menginap.
-
Apa yang dilakukan sopir angkot saat ditegur? Sopir yang mengemudikan angkot berwarna biru itu tak terima laju kendaraanya tiba-tiba dihentikan oleh pemotor tersebut.'Mau kemana bos?,' ucap pemotor'Kenapa hah? Kenapa? Yang lain lewat lewat aja kenapa lu?' timpa sopir angkot.
-
Siapa yang ditegur sopir angkot? Peristiwa itu diketahui terjadi di Jalan Baru Puspanegara Citeureup, Kabupaten Bogor belum lama ini. Pemotor itu awalnya hendak menegur dengan sedikit sindiran, namun mendapat reaksi tak terduga dari sopir angkot tersebut.
-
Apa itu Pungutan Wisatawan Asing di Bali? Pungutan Wisatawan Asing (PWA) atau Tourism Levy telah mulai diberlakukan di Bali sejak bulan Februari 2024. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali memegang peranan penting sebagai bank penampung dana dari pungutan tersebut.
-
Bagaimana sang pembajak mengancam penumpang? Pembajak yang diketahui mantan Korps Komando Angkatan Laut itu mengancam akan meledakkan pesawat dengan dua granat dan satu tas mesiu.
Lantas apa saja sanksi tegas yang dimaksud? Berikut selengkapnya:
Tak Boleh Beroperasi Lagi
©2020 Merdeka.com
Heroe mengatakan, Tim Terpadu akan menindaklanjuti keluhan wisatawan sesuai dengan standar operasional yang sudah ditetapkan, yaitu diawali dengan klarifikasi. Jika laporan atau keluhan dinyatakan benar adanya, maka oknum yang melakukan pelanggaran akan dijatuhi sanksi.
“Pelanggar tidak diperbolehkan beroperasi di kawasan Malioboro bahkan di kawasan lainnya. Sanksi bisa bersifat sementara waktu atau untuk selamanya,” kata Heroe dikutip dari ANTARA.
Sulit Lakukan Penelusuran
©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Heroe mengatakan, pemberian sanksi tegas diperlukan untuk memberikan efek jera karena ulah dari oknum tidak bertanggung jawab itu berpotensi merusak citra pariwisata di Yogyakarta. Hanya saja, untuk menindaklanjuti setiap keluhan itu perlu laporan yang jelas dan lengkap.
“Terkadang laporan yang masuk tidak didukung identitas atau bukti yang jelas sehingga untuk penelusuran kasus menjadi sulit. Terkadang pula laporan baru disampaikan beberapa hari usai kejadian,” ungkap Heroe.
Perlu Kesepakatan
©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif, mengatakan bahwa pembinaan terhadap pengayuh becak dan andong sudah kerap kali dilakukan. Ia menambahkan, agar “nuthuk” itu tidak terjadi, wisatawan perlu membuat kesepakatan tarif dengan pengayuh atau kusir sebelum naik karena kedua jenis kendaraan itu tidak memiliki rute trayek khusus.
“Tentunya ada tawar-menawar yang disepakati kedua belah pihak. Tapi kalau wisatawan merasa dirugikan karena ada pelanggaran kesepakatan awal seperti pengayuh becak yang tiba-tiba meminta ngkos lebih, maka harus dilaporkan. Bisa masuk pidana,” kata Agus dikutip dari ANTARA.
(mdk/shr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pungli biasa dilakukan pihak yang tidak berwenang, seperti kelompok masyarakat atau pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya.
Baca SelengkapnyaImigrasi memiliki kewenangan untuk menindak mereka yang dinyatakan melanggar aturan di Indonesia, termasuk soal berkendara.
Baca SelengkapnyaSeorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli.
Baca SelengkapnyaAksi yang dilakukan oleh para awak angkutan dilakukan karena sejumlah persoalan yang terjadi di lapangan.
Baca Selengkapnya'Saya suami istri, dimintai ongkos Rp500.000 buat berdua. Padahal biasanya cuma Rp100.000."
Baca SelengkapnyaKarena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas
Baca Selengkapnya"Kepolisian bersama pihak terkait akan terus melakukan penyelidikan hingga kasus dugaan pungli tersebut terungkap," kata Ipda Dicka
Baca SelengkapnyaGubernur Bali I Wayan Koster membenarkan kejadian tersebut. Dia menjelaskan, dua wisatawan asing yang dipalak berasal dari Sri Lanka.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap sopir taksi bernama Yanuarius Toebakae (20). Pria ini viral di media sosial karena diduga memeras dua WNA menggunakan senjata tajam.
Baca SelengkapnyaPenarikan retribusi dilakukan di dua lokasi menuju Pantai Tanjung Kait.
Baca SelengkapnyaAturan KAI: Penumpang Kelebihan Relasi akan Didenda di Atas Kereta, Cek Besarannya
Baca SelengkapnyaMereka menyuarakan sejumlah tuntutan, salah satunya meminta tarif dan insentif yang layak.
Baca Selengkapnya