Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BAN-PT adalah Lembaga Akreditasi Perguruan Tinggi, Ini Kewenangannya

BAN-PT adalah Lembaga Akreditasi Perguruan Tinggi, Ini Kewenangannya Ilustrasi buku. ©Shutterstock.com/Shai_Halud

Merdeka.com - BAN-PT adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk melakukan dan mengembangkan Akreditasi Perguruan Tinggi secara mandiri. BAN-PT atau Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi merupakan satu-satunya badan akreditasi yang memperoleh wewenang dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia.

Badan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi, memperkenalkan, serta menyebarluaskan "Paradigma Baru dalam Pengelolaan Pendidikan Tinggi", dan meningkatkan relevansi, atmosfer akademik, pengelolaan institusi, efisiensi dan keberlanjutan pendidikan tinggi.

BAN-PT didirikan pada tahun 1994berlandaskan UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan PP No. 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi. Lantas, apa saja fungsi, tugas, dan kewenangan yang dimiliki oleh BAN-PT? Berikut ulasan selengkapnya yang menarik dipelajari.

Sejarah Pendirian BAN-PT

Pada tahun 1994,  pemerintah Indonesia dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan membentuk Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau yang biasa disebut BAN-PT.

Pendirian BAN-PT didasarkan pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.

BAN-PT mulai mengembangkan sistem akreditasi perguruan tinggi pada tahun 2000, dan pada tahun ini pula tersusun pedoman sistem akreditasi perguruan tinggi yang disebut buku Naskah Akademik Akreditasi Institusi.

Pada tahun 2003 perangkat instrumen akreditasi mulai disusun dan diujicobakan di 4 perguruan tinggi, yaitu Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), Universitas Surabaya (UBAYA) dan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

Selanjutnya pada tahun 2006 dilakukan penyempurnaan instrumen untuk kemudian disosialisasikan kepada 135 perguruan tinggi. Proses akreditasi perguruan tinggi dimulai tahun 2007 dan menghasilkan 75 perguruan tinggi terakreditasi.

Lanjut pada tahun 2008, 25 perguruan tinggi berhasil diakreditasi. Pada tahun 2009 akreditasi perguruan tinggi dihentikan sementara untuk memfokuskan pada akreditasi program studi.

Kewenangan BAN-PT

Akreditasi perguruan tinggi adalah proses evaluasi dan penilaian secara komprehensif atas komitmen perguruan tinggi terhadap mutu dan kapasitas penyelenggaraan program tridharma perguruan tinggi serta untuk menentukan kelayakan perguruan tinggi.

Evaluasi dan penilaian dalam rangka akreditasi perguruan tinggi dilakukan oleh Tim Asesor yang terdiri atas pakar sejawat dan/atau pakar yang memahami hakikat pengelolaan perguruan tinggi.

Keputusan mengenai mutu didasarkan atas hasil evaluasi dan penilaian terhadap berbagai bukti yang terkait dengan kriteria yang ditetapkan dan berdasarkan pertimbangan para pakar sejawat.

Bukti-bukti yang diperlukan termasuk laporan tertulis yang disiapkan oleh perguruan tinggi yang diakreditasi, diverifikasi dan divalidasi melalui kunjungan atau asesmen lapangan Tim Asesor ke lokasi perguruan tinggi.

Di sini, BAN-PT adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan menilai, serta menetapkan status dan peringkat mutu perguruan tinggi berdasarkan kriteria mutu yang telah ditetapkan.

Ya, sebagai satu-satunya badan akreditasi yang diakui oleh pemerintah, BAN-PT adalah badan yang memiliki wewenang untuk melaksanakan sistem akreditasi pada pendidikan tinggi. Dalam PP No. 60 tahun 1989 juga disebutkan bahwa BAN-PT merupakan badan yang mandiri (independen) yang diangkat dan melaporkan tugasnya pada Menteri Pendidikan Nasional.

BAN-PT memiliki wewenang untuk melaksanakan sistem akreditasi pada semua perguruan tinggi yang meliputi Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Perguruan Tinggi Keagamaan (PTA), Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK), dan Perguruan Tinggi Terbuka Jarak Jauh (PTTJJ).

Fungsi dan Tugas BAN-PT

Secara umum, fungsi utama BAN-PT adalah membantu Menteri Pendidikan Nasional dalam pelaksanaan salah satu kewajiban perundangannya, yaitu penilaian mutu perguruan tinggi, yaitu Perguruan Tinggi Negeri, Kedinasan, Keagamaan, dan Swasta. Fungsi ini sesuai dengan peraturan perundangan yang ada yakni UU No. 20 tahun 2003, PP No. 60/1999, SK Menteri Pendidikan Nasional No. 118/U/2003.

Lebih lanjut, dengan telah diundangkannya UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta telah dikeluarkannya Permendikbud No. 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional, fungsi utama BAN-PT mengalami perubahan yang cukup signifikan sejak pembentukan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) untuk ilmu-ilmu serumpun yang merupakan amanat dari undang-undang (UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi).

Tugas BAN-PT sendiri terbagi menjadi enam yaitu:

(1) mengembangkan sistem akreditasi nasional;

(2) melaksanakan akreditasi institusi;

(3) melaksanakan penilaian kelayakan prodi /PT baru bersama Ditjen Dikti;

(4) memberikan rekomendasi dan

(5) evaluasi terhadap LAM, serta

(6) melaksanakan akreditasi program studi yang belum memiliki LAM serumpun. (mdk/edl)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi
Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi

Merdeka Belajar episode ke-26 yang bertajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi diluncurkan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim

Baca Selengkapnya
84 PTS Terancam Ditutup, Puan Minta Pemerintah Perhatikan Kelanjutan Pendidikan Mahasiswanya
84 PTS Terancam Ditutup, Puan Minta Pemerintah Perhatikan Kelanjutan Pendidikan Mahasiswanya

Kampus-kampus tersebut tersebar di Jawa Barat, DKI Jakarta dan Sumatera.

Baca Selengkapnya
Mengenal Lebih Dekat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
Mengenal Lebih Dekat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional

Bappenas jadi salah satu pilar atas pembangunan negara Republik Indonesia

Baca Selengkapnya
LKPP Raih Peringkat I Lembaga Pelatihan Pemerintah Berprestasi Tahun 2024 dari LAN
LKPP Raih Peringkat I Lembaga Pelatihan Pemerintah Berprestasi Tahun 2024 dari LAN

LKPP berharap dapat menjadi benchmark bagi Lembaga Pelatihan lainnya baik di tingkat pusat maupun daerah.

Baca Selengkapnya
Puan Tekankan Pentingnya Evaluasi Menyeluruh Sistem Pendidikan Tinggi
Puan Tekankan Pentingnya Evaluasi Menyeluruh Sistem Pendidikan Tinggi

Pemerintah juga diminta untuk memastikan bahwa semua perguruan tinggi memenuhi standar.

Baca Selengkapnya
11 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Segera Bertransformasi Jadi Universitas dan Institut, Ini Daftarnya
11 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Segera Bertransformasi Jadi Universitas dan Institut, Ini Daftarnya

Kementerian Agama dalam beberapa tahun terakhir terus mendorong PTKN untuk melakukan proses alih status.

Baca Selengkapnya
Modernisasi STIN Berbuah Akreditasi Internasional dari ACQUIN
Modernisasi STIN Berbuah Akreditasi Internasional dari ACQUIN

STIN juga sudah melakukan pengembangan untuk pengetahuan keilmuan internasional.

Baca Selengkapnya
Kolaborasi Industri dan Perguruan Tinggi Jadi Kunci Wujudkan SDM Unggul di Indonesia
Kolaborasi Industri dan Perguruan Tinggi Jadi Kunci Wujudkan SDM Unggul di Indonesia

Transformasi pendidikan tinggi selama empat tahun ini telah berlangsung dengan akseleratif dan mulai bisa dirasakan hasilnya.

Baca Selengkapnya
PKM adalah Program Kreativitas Mahasiswa, Ini Penjelasan Lengkapnya
PKM adalah Program Kreativitas Mahasiswa, Ini Penjelasan Lengkapnya

PKM membantu meningkatkan mutu mahasiswa agar optimal saat terjun ke masyarakat.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta BRIN Jadi Orkestrator Penelitian Bersama Bappenas
Jokowi Minta BRIN Jadi Orkestrator Penelitian Bersama Bappenas

"Saya akan memerintahkan kepada BRIN untuk jadi orkestrator penelitian, bersama Bappenas untuk merancang kebutuhan riset kita," kata Jokowi

Baca Selengkapnya
Ada Sejak 1973, Kementerian BUMN Tugasnya Apa?
Ada Sejak 1973, Kementerian BUMN Tugasnya Apa?

Ada beberapa fakta menarik seputar Kementerian BUMN RI yang bisa diulik. Apa saja?

Baca Selengkapnya
BPS Adalah Kepanjangan Badan Pusat Statistik, Ketahui Tugasnya
BPS Adalah Kepanjangan Badan Pusat Statistik, Ketahui Tugasnya

Pengertian lembaga BPS beserta tugas, fungsi, dan wewenangnya.

Baca Selengkapnya