Ditangkap Polisi, Tanggapan Aktivis Anti Masker Banyuwangi Ini Justru Bikin Heran
Merdeka.com - Setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam, aktivis anti masker asal Banyuwangi, Jawa Timur M Yunus Wahyudi ditahan oleh Mapolresta Banyuwangi. Penahanan Yunus dilatarbelakangi oleh penjemputan paksa pasien positif Covid-19 di RSUD Genteng beberapa waktu lalu.
Mengutip dari Instagram @bwi24jam pada Selasa (13/10/2020), Yunus justru memberi tanggapan nyeleneh terkait penangkapannya. Berikut pernyataannya saat diwawancarai awak media.
Beri Tanggapan Nyeleneh
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? “Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023,“ ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Senin (31/7/2023).
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang dipantau oleh Bupati Banyuwangi? Ipuk meninjau layanan kesehatan di Puskesmas Kertosari dan RSUD Blambangan Banyuwangi. Di puskesmas dan RSUD Blambangan, Ipuk berkeliling dan melihat layanan di sana.
©2020 Merdeka.com/Instagram @bwi24jam
Setelah menjalani pemeriksaan di ruang Unit V satuan Reserse Kriminal, Yunus dibawa aparat ke rumah tahanan Mapolresta Banyuwangi pada Selasa, (13/10/2020) pukul 20.45. Yunus tersenyum dan sempat memberikan keterangan kepada awak media terkait penahanannya.
"Hari ini saya disel oleh aparat kepolisian karena penjemputan jenazah Covid-19 di Banyuwangi. Saya telah menginspirasi rasa ketakutan pada rakyat Banyuwangi. Selamat untuk rakyat banyak semoga selamat," ujarnya, Selasa (13/10/2020).
Ancaman Hukuman
©2018 Merdeka.com
Yunus dibawa masuk ke sel tahanan Mapolresta Banyuwangi dengan kawalan ketat dari aparat kepolisian. Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin membenarkan adanya penahanan aktivis antimasker di Banyuwangi itu.
"Memang benar sudah kami tahan," terangnya.
Atas perbuatannya, Yunus dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 45 huruf a Jo Pasal 28 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
"Karena ancaman di atas 5 tahun makanya kita tahan," imbuh Arman.
Komentar Warganet
©2018 Merdeka.com
Unggahan Instagram @bwi24jam itu sontak ramai dikomentari warganet. Mereka memberikan respons yang beragam.
“Yg d ambil paksa jenazahe kui loro tahunan komplikasi pdhal,” komentar pemilik akun Instagram @ananda_rizeqia.
“jrx, akan tetap selalu ada dan berlipat ganda, dan membabi buta,” komentar pemilik akun Instagram bernama @alexander_joice.
“Apaan sih? Cuma ngambil jenazah doang ditahan? Anjim banget.. Waahh bener2 Indonesia mati kebebasan berbicara nih,” komentar akun @kevin.alhasbi.
“Skrang klau penyakit yg gawat yg meninggal d rmh sakit knpa kok d bilng covid yg d rmh skit 2hri trus meninggl juga d bilng covid mkannya ada yg janggal yg udh sekarat juga d bilng covid knpa ya mohon penjelasanya min mhon mf jika ada yg kliru...” komentar @arsyilashafana1234.
“JRX nya bwi ditahan, tapi sbg tetangga kayak udah biasa aja denger beliau ditahan karna statement nya, terlepas dari bener apa salah beliau tapi waktu bapak saya divonis positif dan dokter ditanya bapak sakit apa hanya dijawab jangan makan pedes dan asam, pak yunus yg yakin bapak ga corona dan ga mengucilkan, orang corona ga boleh makan pedes dan asam? Terus vit c untuk imun nya gimana?” komentar pemilik akun Instagram bernama @kiki.ek. (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan keterangan dalma video, yang bersangkutan kerap teriak-teriak tidak jelas.
Baca SelengkapnyaYulius disanksi karena pernyataannya menyinggung ketidaknetralan aparat kepolisian di Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaKapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, Senin (4/11), menyebut kini JS dan BA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Banten.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kasus tersebut masih didalami Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaBukan tersangka yang didapat, para aparat kepolisian ini justru dikeroyok oleh warga Kampung Ambon.
Baca SelengkapnyaSeorang warga Bekasi Selatan YRS (23) ditangkap polisi karena diduga menyebarkan pesan bernada provokasi untuk menyerang petugas.
Baca SelengkapnyaMomen Rocky Gerung diamuk seorang wanita usai jalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Baca Selengkapnya10 Anggota Polisi Diduga Sekap dan Aniaya Warga di Bali
Baca SelengkapnyaEks Polwan Viral diamankan oleh warga ke RSJ karena dinilai meresahkan.
Baca SelengkapnyaEks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap beranggapan pencarian Harun terlalu gaduh.
Baca SelengkapnyaDisebutkan satu-persatu pengunjung diciduk, termasuk beberapa WN Malaysia.
Baca SelengkapnyaWarija divonis 2 tahun penjara pada September 2022 lalu.
Baca Selengkapnya