Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

K3 Adalah Instrumen Pelindung Pekerja dan Perusahaan, Pelajari Selengkapnya

K3 Adalah Instrumen Pelindung Pekerja dan Perusahaan, Pelajari Selengkapnya Ilustrasi Pekerja. istimewa ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Salah satu risiko pekerjaan yang terjadi adalah adanya kecelakaan kerja. Saat kecelakaan kerja (work accident) terjadi, seberapapun kecilnya, akan mengakibatkan efek kerugian (loss). Oleh karena itu sebisa mungkin dan sedini mungkin, kecelakaan/potensi kecelakaan kerja harus dicegah/dihilangkan, atau setidak-tidaknya dikurangi dampaknya.

Pada praktiknya, akan selalu ada risiko kegagalan (risk of failures) pada setiap proses/aktivitas pekerjaan, baik itu disebabkan perencanaan yang kurang sempurna, pelaksanaan yang kurang cermat, maupun akibat yang tidak disengaja seperti keadaan cuaca, bencana alam, dan lain-lain.

Penanganan masalah keselamatan kerja di dalam sebuah perusahaan harus dilakukan secara serius oleh seluruh komponen pelaku usaha. K3 adalah keselamatan dan kesehatan kerja yang harus menjadi bagian dan urusan semua orang yang ada di lingkungan pekerjaan. Berikut ulasan selengkapnya.

Orang lain juga bertanya?

Pengertian K3

Menurut International Labour Organization (ILO), Occupational Safety and Health atau kesehatan keselamatan kerja atau K3 adalah meningkatan dan memelihara derajat tertinggi semua pekerja baik secara fisik, mental, dan kesejahteraan sosial di semua jenis pekerjaan, mencegah terjadinya gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh pekerjaan, melindungi pekerja pada setiap pekerjaan dari risiko yang timbul dari faktor-faktor yang dapat mengganggu kesehatan, menempatkan dan memelihara pekerja di lingkungan kerja yang sesuai dengan kondisi fisologis dan psikologis pekerja dan untuk menciptakan kesesuaian antara pekerjaan dengan pekerja dan setiap orang dengan tugasnya.

Sementara itu, pengertian K3 menurut OSHA adalah kesehatan dan keselamatan kerja adalah aplikasi ilmu dalam mempelajari risiko keselamatan manusia dan properti baik dalam industri maupun bukan. Kesehatan keselamatan kerja merupakan mulitidispilin ilmu yang terdiri atas fisika, kimia, biologi dan ilmu perilaku dengan aplikasi pada manufaktur, transportasi, penanganan material bahaya, dilansir dari Anita Dewi Prahastuti Sujoso dalam buku Dasar-Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Filosofi K3

Mengutip bahan ajar K3 yang diterbitkan oleh Kementrian Kesehatan RI, Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera.

ilustrasi pekerja

istimewa ©2020 Merdeka.com

Filosofi dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 adalah melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja dalam menjalankan pekerjaannya, melalui upaya-upaya pengendalian semua bentuk potensi bahaya yang ada di lingkungan tempat kerjanya.

Bila semua potensi bahaya telah dikendalikan dan memenuhi batas standar aman, maka akan memberikan kontribusi terciptanya kondisi lingkungan kerja yang aman, sehat, dan proses produksi menjadi lancar, yang pada akhirnya akan dapat menekan risiko kerugian dan berdampak terhadap peningkatan produktivitas.

Sedangkan pengertian secara keilmuan, K3 adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Kesehatan dan keselamatan Kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri.

Menurut International Association of Safety Professional, Filosofi K3 terbagi menjadi 8 filosofi yaitu:

1. Safety is an ethical responsibility.

K3 adalah tanggung jawab moral/etik. Masalah K3 hendaklah menjadi tanggung awab moral untuk menjaga keselamatan sesama manusia. K3 bukan sekedar pemenuhan perundangan atau kewajiban.

2. Safety is a culture, not a program.

K3 bukan sekedar program yang dijalankan perusahaan untuk sekedar memperoleh penghargaan dan sertifikat. K3 hendaklah menjadi cerminan dari budaya dalam organisasi.

3. Management is responsible.

Manajemen perusahaan adalah yang paling bertanggung jawab mengenai K3. Sebagian tanggung jawab dapat dilimpahkan secara beruntun ke tingkat yang lebih bawah.

4. Employee must be trained to work safety.

Setiap tempat kerja, lingkungan kerja, dan jenis pekerjaan memiliki karakteristik dan persyaratan K3 yang berbeda. K3 harus ditanamkan dan dibangun melalui pembinaan dan pelatihan.

5. Safety is a condition of employment.

Tempat kerja yang baik adalah tempat kerja yang aman. Lingkungan kerja yang menyenangkan dan serasi akan mendukung tingkat keselamatan. Kondisi K3 dalam perusahaan adalah pencerminan dari kondisi ketenagakerjaan dalam perusahaan.

6. All injuries are preventable.

Prinsip dasar dari K3 adalah semua kecelakaan dapat dicegah karena kecelakaan ada sebabnya. Jika sebab kecelakaan dapat dihilangkan maka kemungkinan kecelakaan dapat dihindarkan.

7. Safety program must be site specific.

Program K3 harus dibuat berdasarkan kebutuhan kondisi dan kebutuhan nyata di tempat kerja sesuai dengan potensi bahaya sifat kegiatan, kultur, kemampuan finansial, dll. Program K3 dirancang spesifik untuk masing-masing organisasi atau perusahaan.

8. Safety is good business.

Melaksanakan K3 jangan dianggap sebagai pemborosan atau biaya tambahan. Melaksanakan K3 adalah sebagai bagian dari proses produksi atau strategi perusahaan. Kinerja K3 yang baik akan memberikan manfaat terhadap bisnis perusahaan.

Peraturan tentang K3

Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan hal yang penting dan harus mendapatkan perhatian serius. Perhatian dunia internasional terhadap keselamatan dan kesehatan kerja semakin tinggi sejak lahirnya Occupational and Safety Management Systems atau sering disingkat dengan OHSAS 18001: 1999 diterbitkan oleh British Standard International (BSI) dan badan-badan sertifikasi dunia yang berisi standar manajemen K3.

Indonesia juga memiliki perhatian serius terhadap keselamatan dan kesehatan kerja. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya beberapa aturan yang terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja.

1. Undang-Undang yang Terkait K3

  • Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  • Undang-Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • Undang Undang Dasar 1945 pasal 5, 20 dan 27.
  • Undang-Undang No 23/1992 tentang Kesehatan.
  • Undang-Undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • 2. Peraturan Pemerintah yang Terkait K3

  • Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Peredaran Pestisida.
  • Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan.
  • Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 1979 tentang keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.
  • Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 
  • Tujuan Penerapan K3

    Tujuan utama dalam Penerapan K3 berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yaitu antara lain:

    1. Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja. 
    2. Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
    3. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nasional. 

    Dengan mempelajari materi diatas diharapkan dapat memahami dan mengembangkan bangunan kebijakan K3, menetapkan dan mengembangkan tujuan K3, membangun organisasi dan tanggung jawab pelaksanaan K3, mengidentifikasi bahaya, menyiapkan Alat Pelindung Diri, memanfaatkan statistik kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta mengembangkan program K3 dengan mitra kerja. (mdk/edl)

    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    Kemnaker: Kepatuhan Budaya K3, Pengaruhi Reputasi Perusahaan
    Kemnaker: Kepatuhan Budaya K3, Pengaruhi Reputasi Perusahaan

    bagi karyawan/pekerja, menjadi suatu kebanggaan karena budaya K3 mampu menaikkan produktifitasnya.

    Baca Selengkapnya
    Pertambangan Jadi Industri Berisiko Tinggi, Ini Kunci Wujudkan Lingkungan Kerja Tetap Aman
    Pertambangan Jadi Industri Berisiko Tinggi, Ini Kunci Wujudkan Lingkungan Kerja Tetap Aman

    Penghormatan hak asasi manusia (HAM) menjadi salah satu filosofi utama perusahaan yang diwujudkan di antaranya melalui lingkungan kerja yang aman.

    Baca Selengkapnya
    Terapkan Keselamatan & Kesehatan Kerja, PT JIEP Gandeng Kemenkes
    Terapkan Keselamatan & Kesehatan Kerja, PT JIEP Gandeng Kemenkes

    Pada aspek kesehatan kerja, PT JIEP menerapkan upaya peningkatan kesehatan dengan adanya sosialisasi, dan membuat media informasi tentang kesehatan.

    Baca Selengkapnya
    Kemnaker Sosialisasi Modular Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja Berbasis Teknologi Informasi
    Kemnaker Sosialisasi Modular Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja Berbasis Teknologi Informasi

    K3 merupakan salah satu perlindungan dasar ketenagakerjaan yang menjadi Fundamental Principal and Rights at work

    Baca Selengkapnya
    Kemnaker dan KOSHA Teken Kerja Sama Proyek Peningkatan Kebijakan K3 di Indonesia
    Kemnaker dan KOSHA Teken Kerja Sama Proyek Peningkatan Kebijakan K3 di Indonesia

    Kemnaker antusias dan terbuka untuk berbagi pengalaman, pengetahuan, dan praktik terbaik dalam bidang K3.

    Baca Selengkapnya
    Dukung Upaya Keselamatan Kerja, Holding BUMN Jasa Survei Serahkan Sertifikat SMK3 ke 80 Perusahaan
    Dukung Upaya Keselamatan Kerja, Holding BUMN Jasa Survei Serahkan Sertifikat SMK3 ke 80 Perusahaan

    Hal ini dilakukan dengan menyerahkan sertifikat SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.

    Baca Selengkapnya
    BPJS Ketenagakerjaan Batam & Disnaker Kepri Dorong Main Kontraktor Beri Perlindungan Pekerja
    BPJS Ketenagakerjaan Batam & Disnaker Kepri Dorong Main Kontraktor Beri Perlindungan Pekerja

    Masih banyak perusahaan Subkontraktor yang tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

    Baca Selengkapnya
    Cara Efektif Mengajukan Asuransi TPL untuk Perlindungan Maksimal
    Cara Efektif Mengajukan Asuransi TPL untuk Perlindungan Maksimal

    Asuransi TPL wajib mulai Januari 2025 melindungi kerugian pihak ketiga akibat kecelakaan.

    Baca Selengkapnya
    Kemnaker Ajak Stakeholders Ketenagakerjaan Terus Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
    Kemnaker Ajak Stakeholders Ketenagakerjaan Terus Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

    Dirjen Putri mengatakan upaya memperjuangkan kesejahteraan pekerja tidak hanya terkait dengan upah.

    Baca Selengkapnya
    Pekerja Konstruksi IKN Setiap Hari Ada yang Sakit, Tak Punya Uang untuk Berobat
    Pekerja Konstruksi IKN Setiap Hari Ada yang Sakit, Tak Punya Uang untuk Berobat

    Kesehatan pekerja konstruksi dalam naungan PT Adhi Karya yang bekerja di IKN itu menjadi perhatian perusahaan.

    Baca Selengkapnya
    Perlakuan dan Penolakan Tegas dari Masyarakat Berperan Penting dalam Pencegahan Perundungan
    Perlakuan dan Penolakan Tegas dari Masyarakat Berperan Penting dalam Pencegahan Perundungan

    Pencegahan terjadinya perundungan atau bullying sangat tergantung dari peran aktif masyarakat.

    Baca Selengkapnya
    Ini yang Harus Anda Lakukan Jika Melihat Teman Satu Kantor Mengalami Stress
    Ini yang Harus Anda Lakukan Jika Melihat Teman Satu Kantor Mengalami Stress

    Rekan kerja lainnya bisa mendengarkan cerita rekannya jika orang tersebut berkenan untuk bicara

    Baca Selengkapnya