Kendaraan Pelat Tuban Gratis Parkir, Pemkab Minta Warga Laporkan Juru Parkir Nakal
Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jawa Timur, memberlakukan parkir berlangganan sejak tahun 2017. Artinya, pemilik kendaraan sudah membayar retribusi pajak bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan.
Untuk itu, seluruh kendaraan berpelat Tuban seharusnya gratis parkir di pinggir jalan wilayah setempat. Juru parkir tidak dibenarkan menarik biaya parkir kepada para pemilik kendaraan berpelat Tuban.
Kenyataannya, masih ditemukan oknum petugas parkir yang menarik ongkos parkir. Padahal, tindakan tersebut menyalahi aturan.
-
Mengapa warganet menyayangkan tindakan tukang parkir tersebut? Sebagian besar mereka menyayangkan perilaku juru parkir tersebut.
-
Apa saja etika saat parkir mobil? Berikut 8 tips penting mengenai etika parkir di tempat umum, sebagaimana dikutip dari berbagai sumber, pada hari Rabu (29/5/2024).
-
Mengapa tukang parkir resmi dibentuk di Jakarta? Semakin tingginya pertumbuhan kendaraan di era 1960-1970-an, membuat kebutuhan lahan untuk berhenti sementara kendaraan alias parkir semakin berkurang.
-
Kenapa Transjakarta sediakan lahan parkir? PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyediakan dua kantong parkir bagi jemaat yang ingin menghadiri kegiatan Dalam rangka mendukung kegiatan Misa Akbar bersama Paus Fransiskus yang akan berlangsung di Gelora Bung Karno (GBK) pada Kamis (5/9/2024).Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani menyebut, dukungan yang diberikan ini berdasarkan arahan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
-
Siapa yang membentuk tukang parkir resmi di Jakarta? Pemerintahan DKI Jakarta mengambil kebijakan tegas dengan membentuk tukang parkir resmi yang ditugaskan untuk mengawasi dan mengatur kendaraan yang berhenti untuk parkir di kawasan pusat perkotaan maupun keramaian.
-
Dimana tempat yang tepat untuk parkir? Gunakanlah tempat parkir yang tersedia, seperti area parkir umum, kompleks perkantoran, atau pusat perbelanjaan yang telah disediakan.
“Tindakan tersebut (menarik ongkos parkir) adalah ilegal,’’ terang Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-P) Kabupaten Tuban, Bambang Irawan, Senin (22/05).
Minta Warga Lapor
Pemberlakuan parkir gratis untuk kendaraan berpelat Tuban hanya berlaku jika kendaraan tersebut diparkir di pinggir jalan. Berbeda halnya jika kendaraan diparkir di area parkir milik perseorangan.
“Kalau di area parkir toko ya mereka punya kebijakan sendiri, soalnya tukang parkirnya digaji sendiri,” ungkap Bambang, dikutip dari laman resmi Pemkab Tuban.
Dia mengimbau masyarakat melapor kr DLH-P jika menemui tukang parkir berseragam Dishub Tuban sengaja menarik ongkos parkir kendaraan di tepi jalan. Tindakan menarik ongkos parkir kendaraan di tepi jalan melanggar SOP. Selain itu, para tukang parkir ini telah mendapatkan gaji serta jaminan kesehatan dari Pemkab Tuban,
“Kalau mereka pakai seragam resmi dari Dishub warna biru orange, itu petugas parkir resmi kami, yang harus memberikan pelayanan baik kepada masyarakat,” imbuh dia.
Pihaknya memastikan akan langsung merespons laporan masyarakat terkait keberadaan juru parkir nakal serta menindak tegas mereka yang melanggar aturan.
Curhat Warga
©2023 Merdeka.com/Freepik
Sejumlah warganet Tuban membagikan pengalamannya berhadapan dengan juru parkir di wilayah setempat. Ada yang berbagi pengalaman buruk, ada yang menceritakan pengalaman baiknya bertemu juru parkir.
“Memang parah, kalau enggak dikasih (uang) mengamuk. Padahal setiap bayar pajak pasti sekaligus bayar retribusi,” tulis pemilik akun Instagram @an.di**
“Itu lho pak di Jalan. Lukman Hakim sekitar Toko Tiga Jaya, jukirnya kalo enggak dikasih ngedumel, dikasih 1000 ngedumel. Dikasih 2000 diterima tapi kami menyeberang sendiri. Padahal kita sudah bayar pajak retribusi motor,” komentar @nurre**
“Kalau tukang parkirnya baik, membantu narik motor dan menyeberang, tanpa minta (uang) pasti dikasih. Tapi banyak yang pas parkir enggak, pas mau pergi tiba-tiba muncul enggak tahu dari mana asalnya, kalau enggak dikasih marah,” tulis @belove**
“Salut sama jukir depan Soto Pak Nanang (Jalan Basuki Rahmat Tuban) baik banget, tiap dikasih uang selalu ditolak dan ramah banget,” komentar @nurafifah** (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gelar Penertiban, Dishub DKI Beberkan Cara Membedakan Juru Parkir Liar dan Resmi
Baca SelengkapnyaKebijakan ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terhadap maraknya parkir liar selama ini.
Baca SelengkapnyaViral parkir liar di sekitar Taman Lapangan Banteng.
Baca SelengkapnyaRencana mempekerjakan juru parkir liar itu disampaikan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi menyusul penertiban juru parkir liar yang bikin resah pembeli.
Baca SelengkapnyaIni Aturan Juru Parkir Liar Dilarang Pungut Biaya, Sanksinya Pidana sampai Denda
Baca SelengkapnyaKeberadaan tukang parkir minimarket kini tengah menuai polemik
Baca SelengkapnyaPemberlakuan biaya parkir gratis tersebut sehubungan dengan pengelola parkiran yang baru, tengah dalam proses lelang.
Baca Selengkapnyamengimbau kepada pengelola minimarket hingga fasilitas umum lainnya untuk mengurus izin perparkiran
Baca SelengkapnyaJuru parkir nakal yang melakukan pemungutuan secara manual telah diamankan oleh Dinas Perhubungan Kota Medan
Baca SelengkapnyaKepolisian menyebut fenomena parkir liar yang meminta pungutan termasuk dalam tindak pidana.
Baca SelengkapnyaAB memang sengaja mengincar para sopir truk yang berhenti di pinggiran jalan Daan Mogot.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Bentuk Tim untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Janji Beri Efek Jera
Baca Selengkapnya