Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Singkatan NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Ketahui Pengertian dan Fungsinya

Singkatan NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Ketahui Pengertian dan Fungsinya Ilustrasi kartu NPWP. ©2017 newswire.id

Merdeka.com - Singkatan NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP adalah suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak.

Banyak definisi pajak yang dikemukakan oleh para ahli, di mana semuanya mempunyai maksud dan tujuan yang sama yakni menjelaskan singkatan NPWP, fungsi dan pengertiannya agar lebih mudah dipahami.

Singkatan NPWP, menurut Mardiasmo dalam buku Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2016, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Orang lain juga bertanya?

Berikut penjelasan selengkapnya mengenai singkatan NPWP yang menarik untuk Anda ketahui dan pelajari.

Singkatan NPWP dan Pengertiannya

Singkatan NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan identitas perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

NPWP terdiri dari 15 digit dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Dua digit pertama menunjukkan jenis WP, antara lain:

  • Kode 01, 02, 21, 31 adalah menunjukkan WP Badan.
  • Kode 00, 20 adalah menunjukkan WP Bendahara.
  • Kode 04, 05, 06, 07, 08, 24, 25, 26, 31, 34, 35, 36, 47, 48, 49, 57, 58, 67,77, 78, 79, 87, 88, 89, 97 adalah menunjukan WP OP.
  • 2. Tujuh digit selanjutnya menunjukkan nomor tertentu yang dikeluarkan oleh kantor pajak.

    3. Tiga digit selanjutnya menunjukkan kode Kantor Pelayanan Pajak.

    4. Tiga digit berikutnya menunjukkan kode cabang.

    Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi ketentuan diwajibkan untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP meliputi:

    1. WP OP, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:

  • Hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim.
  • Menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
  • Memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
  • Yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • Yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  • 2. WP badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.

    3. WP badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation).

    4. Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    Fungsi NPWP

    Selain mengetahui singkatan NPWP, kenali juga fungsi NPWP. Menurut Mardiasmo (2016:29), terdapat dua fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yaitu:

    1. Sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak.
    2. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.

    Sedangkan menurut Leo (2017:6), fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi pajak.

    Mengutip Kautsar dan Heru dalam bukunya yang berjudul Pengantar Perpajakan, setidaknya terdapat empat fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yaitu:

    1. Sarana dalam administrasi perpajakan.
    2. Tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakanya.
    3. Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
    4. Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.

    Dalam hal yang berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mensyaratkan bahwa setiap WP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP menurut keadaan yang sebenarnya dan kepadanya diberikan NPWP.

    Cara Daftar NPWP

    Selain mengetahui singkatan NPWP, ketahui juga cara daftar NPWP. Cara daftar NPWP sangat mudah dan cepat. Cara daftar NPWP bisa melalui offline datang ke kantor pelayanan pajak atau online. 

    Cara Daftar NPWP Offline

    1. Siapkan semua dokumen yang dibutuhkan. Syarat pembuatan NPWP ini berbeda-beda. Karyawan, wiraswasta, dan bagi wanita yang sudah menikah. 
    2. Datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) di daerah setempat.
    3. Selanjutnya, isi formulir pendaftaran Wajib Pajak yang telah disediakan, lalu serahkan formulir beserta berkas lainnya kepada petugas pendaftaran.
    4. Anda akan mendapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak untuk mengambil kartu NPWP. Beberapa KPP sudah melayani pembuatan kartu langsung jadi sehingga peserta tidak perlu menunggu satu hari untuk mendapatkan kartu NPWP.

    Cara Daftar NPWP Online

    Cara daftar NPWP online ini, Anda tidak perlu mengantre untuk melakukan registrasi. Sehingga cara ini lebih praktis dan dapat menghemat waktu. Kunjungi https://ereg.pajak.go.id/daftar dan ikuti instruksinya.  (mdk/edl)

    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    Implementasi NIK KTP Jadi NPWP Berlaku Mulai Hari Ini, 15 Digit NPWP Lama Tak Lagi Berlaku
    Implementasi NIK KTP Jadi NPWP Berlaku Mulai Hari Ini, 15 Digit NPWP Lama Tak Lagi Berlaku

    Penggunaan NIK sebagai NPWP juga berarti proses pelaporan dan pembayaran pajak akan menjadi lebih efisien.

    Baca Selengkapnya
    Cara Mudah Validasi NIK KTP Jadi NPWP, Terakhir 31 Desember 2023
    Cara Mudah Validasi NIK KTP Jadi NPWP, Terakhir 31 Desember 2023

    Kebijakan integrasi NIK dan NPWP itu telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    Baca Selengkapnya
    Ternyata Tak Sulit, Begini Cara Validasi NIK KTP Jadi NPWP
    Ternyata Tak Sulit, Begini Cara Validasi NIK KTP Jadi NPWP

    Integrasi NPWP dan NIK menjadi salah satu wujud nyata dari reformasi yang dilakukan Ditjen Pajak untuk memberikan kemudahan membayar pajak.

    Baca Selengkapnya
    Integrasi NIK dengan NPWP Mudahkan Pengusaha Urus Perpajakan
    Integrasi NIK dengan NPWP Mudahkan Pengusaha Urus Perpajakan

    Pemadanan NIK dengan NPWP tersebut dinilai membantu dunia usaha untuk mengurus soal perpajakannya.

    Baca Selengkapnya
    Sudah 73,77 Juta NIK Dipadankan Jadi NPWP
    Sudah 73,77 Juta NIK Dipadankan Jadi NPWP

    NPWP merupakan nomor identitas yang digunakan sebagai tanda pengenal dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

    Baca Selengkapnya
    Cara Pemadanan NIK dan NPWP Cepat Mudah, Ikuti Langkah Berikut
    Cara Pemadanan NIK dan NPWP Cepat Mudah, Ikuti Langkah Berikut

    Pemadanan bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan menyederhanakan administrasi perpajakan.

    Baca Selengkapnya
    Hampir Capai Target, 58,4 Juta NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP
    Hampir Capai Target, 58,4 Juta NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP

    Ditjen Pajak Kementerian Keuangan optimis dalam kurun beberapa bulan diakhir 2023 ini semua data NIK bisa terintegrasi.

    Baca Selengkapnya
    Ditjen Pajak: Sisa 400 Ribu Orang Belum Padankan NIK-NPWP
    Ditjen Pajak: Sisa 400 Ribu Orang Belum Padankan NIK-NPWP

    Implementasi penuh NIK sebagai NPWP mulai berlaku pada 1 Juli 2024.

    Baca Selengkapnya
    Data Terbaru: 59,5 Juta NIK KTP Sudah Terintegrasi dengan NPWP
    Data Terbaru: 59,5 Juta NIK KTP Sudah Terintegrasi dengan NPWP

    ecara prinsip NIK akan menjadi NPWP sebagai basis sistem administrasi, kemudian akan diimplementasikan pada wakktu CATS pertengahan 2024.

    Baca Selengkapnya
    Pemadanan NIK-NPWP Hampir 100 Persen
    Pemadanan NIK-NPWP Hampir 100 Persen

    Penerapan NIK sebagai NPWP 16 digit telah diberlakukan mulai 1 Juli 2024.

    Baca Selengkapnya
    Segera Padankan NIK ke NPWP Kalau Tak Mau Repot Urusan Perbankan
    Segera Padankan NIK ke NPWP Kalau Tak Mau Repot Urusan Perbankan

    Pemadanan NIK hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP.

    Baca Selengkapnya
    Ternyata Masih Ada 670.000 Wajib Pajak belum Padankan NIK menjadi NPWP
    Ternyata Masih Ada 670.000 Wajib Pajak belum Padankan NIK menjadi NPWP

    Dwi Astuti pun menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah mendukung program pemadanan NIK-NPWP.

    Baca Selengkapnya