Singkatan NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Ketahui Pengertian dan Fungsinya
Merdeka.com - Singkatan NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP adalah suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak.
Banyak definisi pajak yang dikemukakan oleh para ahli, di mana semuanya mempunyai maksud dan tujuan yang sama yakni menjelaskan singkatan NPWP, fungsi dan pengertiannya agar lebih mudah dipahami.
Singkatan NPWP, menurut Mardiasmo dalam buku Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2016, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
-
Apa fungsi NPWP? NPWP berfungsi sebagai pengenal untuk keperluan administrasi perpajakan dan digunakan dalam berbagai transaksi terkait pajak, seperti pelaporan pajak, pembayaran pajak, dan pengajuan kredit.
-
Kenapa NIK dipadankan dengan NPWP? Perlu diketahui, pemadanan NIK dengan NPWP tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
-
Bagaimana cara pemadanan NIK dan NPWP? Berikut cara pemadanan NIK dan NPWP yang dapat Anda ikuti. Cara Pemadanan NIK dan NPWP Sebagai awalan untuk mengecek apakah NIK Anda telah dijadikan NPWP, ikuti langkah-langkah berikut yang disarankan oleh Ditjen Pajak:Kunjungi laman www.pajak.go.id atau akses langsung ke laman djponline.pajak.go.id.Pilih opsi 'Login' yang terletak di pojok kanan atas laman.Masukkan 16 digit NIK Anda.Gunakan kata sandi akun pajak Anda dan klik 'Login.'Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang telah disediakan.Jika berhasil masuk, hal ini berarti informasi NIK/NPWP16 telah tercatat di dalam NPWP terbaru Anda.
-
Apa fungsi utama dari NPWP? NPWP memiliki peran penting dalam mengatur sistem perpajakan dan membantu pemerintah dalam mengumpulkan pendapatan negara.
-
Siapa yang harus padankan NIK dengan NPWP? Dari total 73,89 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 691 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,' kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, kepada Liputan6.com.
Berikut penjelasan selengkapnya mengenai singkatan NPWP yang menarik untuk Anda ketahui dan pelajari.
Singkatan NPWP dan Pengertiannya
Singkatan NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan identitas perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
NPWP terdiri dari 15 digit dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Dua digit pertama menunjukkan jenis WP, antara lain:
2. Tujuh digit selanjutnya menunjukkan nomor tertentu yang dikeluarkan oleh kantor pajak.
3. Tiga digit selanjutnya menunjukkan kode Kantor Pelayanan Pajak.
4. Tiga digit berikutnya menunjukkan kode cabang.
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi ketentuan diwajibkan untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP meliputi:
1. WP OP, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
2. WP badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.
3. WP badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation).
4. Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Fungsi NPWP
Selain mengetahui singkatan NPWP, kenali juga fungsi NPWP. Menurut Mardiasmo (2016:29), terdapat dua fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yaitu:
- Sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak.
- Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
Sedangkan menurut Leo (2017:6), fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi pajak.
Mengutip Kautsar dan Heru dalam bukunya yang berjudul Pengantar Perpajakan, setidaknya terdapat empat fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yaitu:
- Sarana dalam administrasi perpajakan.
- Tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakanya.
- Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
- Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
Dalam hal yang berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mensyaratkan bahwa setiap WP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP menurut keadaan yang sebenarnya dan kepadanya diberikan NPWP.
Cara Daftar NPWP
Selain mengetahui singkatan NPWP, ketahui juga cara daftar NPWP. Cara daftar NPWP sangat mudah dan cepat. Cara daftar NPWP bisa melalui offline datang ke kantor pelayanan pajak atau online.
Cara Daftar NPWP Offline
- Siapkan semua dokumen yang dibutuhkan. Syarat pembuatan NPWP ini berbeda-beda. Karyawan, wiraswasta, dan bagi wanita yang sudah menikah.
- Datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) di daerah setempat.
- Selanjutnya, isi formulir pendaftaran Wajib Pajak yang telah disediakan, lalu serahkan formulir beserta berkas lainnya kepada petugas pendaftaran.
- Anda akan mendapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak untuk mengambil kartu NPWP. Beberapa KPP sudah melayani pembuatan kartu langsung jadi sehingga peserta tidak perlu menunggu satu hari untuk mendapatkan kartu NPWP.
Cara daftar NPWP online ini, Anda tidak perlu mengantre untuk melakukan registrasi. Sehingga cara ini lebih praktis dan dapat menghemat waktu. Kunjungi https://ereg.pajak.go.id/daftar dan ikuti instruksinya. (mdk/edl)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penggunaan NIK sebagai NPWP juga berarti proses pelaporan dan pembayaran pajak akan menjadi lebih efisien.
Baca SelengkapnyaKebijakan integrasi NIK dan NPWP itu telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca SelengkapnyaIntegrasi NPWP dan NIK menjadi salah satu wujud nyata dari reformasi yang dilakukan Ditjen Pajak untuk memberikan kemudahan membayar pajak.
Baca SelengkapnyaPemadanan NIK dengan NPWP tersebut dinilai membantu dunia usaha untuk mengurus soal perpajakannya.
Baca SelengkapnyaNPWP merupakan nomor identitas yang digunakan sebagai tanda pengenal dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Baca SelengkapnyaPemadanan bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan menyederhanakan administrasi perpajakan.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak Kementerian Keuangan optimis dalam kurun beberapa bulan diakhir 2023 ini semua data NIK bisa terintegrasi.
Baca SelengkapnyaImplementasi penuh NIK sebagai NPWP mulai berlaku pada 1 Juli 2024.
Baca Selengkapnyaecara prinsip NIK akan menjadi NPWP sebagai basis sistem administrasi, kemudian akan diimplementasikan pada wakktu CATS pertengahan 2024.
Baca SelengkapnyaPenerapan NIK sebagai NPWP 16 digit telah diberlakukan mulai 1 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPemadanan NIK hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP.
Baca SelengkapnyaDwi Astuti pun menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah mendukung program pemadanan NIK-NPWP.
Baca Selengkapnya