Mengenal Arti Otonomi Daerah Beserta Tujuan dan Dasar Hukumnya
Merdeka.com - Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008:992), otonomi adalah pola pemerintahan sendiri. Sedangkan otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, definisi atau arti otonomi daerah adalah sebagai berikut: “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Otonomi daerah adalah hak penduduk yang tinggal dalam suatu daerah untuk mengatur, mengurus, mengendalikan dan mengembangkan urusannya sendiri dengan menghormati peraturan perundangan yang berlaku. Berikut adalah penjelasan mengenai arti otonomi daerah secara lebih lengkap, berikut tujuan dan prinsip-prinsipnya.
-
Apa pengertian domisili menurut hukum? Secara yuridis, domisili adalah tempat seseorang maupun sebuah badan hukum yang hadir berhubungan dengan pelaksanaan kewajiban dan pemenuhan hak.
-
Apa fungsi Rukun Kampung? Desa bisa mencatat jumlah warga, kondisi demografinya dan lain-lain melalui Rukun Kampung ini.
-
Apa yang dimaksud dengan kemerdekaan Indonesia? Kemerdekaan Indonesia yang diraih melalui perjuangan dan pengorbanan para pahlawan merupakan momen bersejarah yang patut kita syukuri dan rayakan.
-
Apa makna utama dari kemerdekaan bagi bangsa Indonesia? 'Kemerdekaan adalah fondasi kekuatan bangsa kita. Selamat Hari Kemerdekaan 17 Agustus!'
-
Bagaimana DKI Jakarta membuat program Kelurahan Sadar Hukum? 'Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,' tambahnya.
-
Apa makna Kemerdekaan bagi rakyat Indonesia? Kemerdekaan adalah kesempatan untuk memperbaiki dan membangun, bukan untuk berhenti dan puas dengan pencapaian.
Arti Otonomi Daerah
Istilah otonomi secara etimologi berasal dari bahasa Latin yaitu “autos” yang berarti “sendiri”, dan “nomos” yang berarti “aturan”. Sehingga otonomi diartikan pengaturan sendiri, mengatur atau memerintah sendiri.
Sedangkan jika ditinjau dari dasar hukumnya, arti otonomi daerah menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-undang Nomor 12Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut: “Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Contoh daerah otonom (local self-government) adalah kabupaten dan kota.
Pengertian otonomi dalam makna sempit dapat diartikan sebagai mandiri, sedangkan dalam makna yang lebih luas diartikan sebagai berdaya. Arti otonomi daerah dengan demikian adalah kemandrian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri, mengutip Ubedilah dkk dalam Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Indonesia Center for Civic Education (2000).
Maka, otonomi daerah dapat diartikan sebagai wewenang yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah baik kabupaten maupun kota untuk mengatur, mengurus, mengendalikan dan mengembangkan urusannya sendiri sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing dan mengacu kepada kepada peraturan perundangan yang berlaku dan mengikatnya.
Prinsip Otonomi Daerah
Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya. Dalam arti, daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah yang ditetapkan dalam undang-undang ini. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat (HAW. Widjaja, 2007:133).
Guna mendukung penyelenggaraan otonomi daerah, diperlukan otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab di daerah secara proporsional dan berkeadilan. Yang jauh dari praktik-praktik korupsi, kolusi, nepotisme serta adanya perimbangan antara keuangan pemerintah pusat dan daerah (HAW. Widjaja, 2007:7-8). Berikut adalah prinsip otonomi daerah:
1. Prinsip Otonomi Luas
Yang dimaksud otonomi luas adalah kepala daerah diberikan tugas, wewenang, hak, dan kewajiban untuk menangani urusan pemerintahan yang tidak ditangani oleh pemerintah pusat sehingga isi otonomi yang dimiliki oleh suatu daerah memiliki banyak ragam dan jenisnya.
2. Prinsip Otonomi Nyata
Yang dimaksud prinsip otonomi nyata adalah suatu tugas, wewenang dan kewajiban untuk menangani urusan pemerintahan yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah masing-masing.
3. Prinsip Otonomi yang Bertanggungjawab
Yang dimaksud dengan prinsip otonomi yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan pemberian otonomi yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah, termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat (Rozali Abdullah, dalam Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala. Daerah Secara Langsung (2007:5)).
Tujuan Otonomi Daerah
Tujuan utama penyelenggaraan otonomi daerah menurut Mardiasmo dalam Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah (2002:46) adalah untuk meningkatkan pelayanan publik dan memajukan perekonomian daerah.
Pada dasarnya terkandung tiga misi utama pelaksanaan otonomi daerah yaitu: (1) meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, (2) menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah, dan (3) memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.
Menurut Deddy S.B. & Dadang Solihin dalam Otonomi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (2004:32), tujuan peletakan kewenangan dalam penyelenggaraan otonomi daerah adalah peningkatan kesejahteraan rakyat, pemerataan dan keadilan, demokratisasi dan penghormatan terhadap budaya lokal dan memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.
Dengan demikian pada intinya tujuan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan cara meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan memberdayakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan. (mdk/edl)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu disampaikannya pada acara Peringatan ke-23 Hari Otonomi Khusus Papua.
Baca SelengkapnyaHukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara.
Baca SelengkapnyaDalam sistem demokrasi, rakyat memegang kekuasaan tertinggi.
Baca SelengkapnyaAdanya hukum membuat kehidupan sosial masyarakat lebih teratur dan tertib.
Baca SelengkapnyaDirektorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menggelar Rakornas Produk Hukum Daerah di Pekanbaru, Provinsi Riau, Kamis (14/9).
Baca SelengkapnyaPemprov Jakarta akan mendapatkan 15 tambahan kewenangan khusus dari pemerintah pusat. Hal itu terkait Jakarta yang bakal melepas status ibu kota.
Baca SelengkapnyaDomisili adalah kediaman dan bertempat tinggal. Domisili juga bisa berarti alamat seseorang saat ini.
Baca SelengkapnyaSebagai ilmu yang kompleks dan krusial, politik patut dipelajari.
Baca SelengkapnyaDomisili adalah kediaman, tempat tinggal, atau alamat di mana seseorang tinggal. Domisili berperan penting dalam kesejahteraan setiap orang.
Baca SelengkapnyaPilkada kepanjangan dari pemilihan kepala daerah, ketahui pengertian dan perbedaannya dengan pemilu.
Baca SelengkapnyaPilkada merupakan salah satu momen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.
Baca Selengkapnya