Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menuju Era Normal Baru, Ini 3 Fakta Surabaya Raya Mulai Terapkan Masa Transisi

Menuju Era Normal Baru, Ini 3 Fakta Surabaya Raya Mulai Terapkan Masa Transisi Warga Memakai Masker di Bandara. ©2020 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Masa transisi menuju era normal baru di Surabaya Raya diputuskan selama 14 hari. Keputusan itu muncul dari kesepakatan saat rapat bersama pimpinan Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jawa Timur.

Dalam rapat tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memutuskan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Surabaya Raya berakhir hari ini. Sebelumnya, PSBB di tiga daerah di Surabaya Raya itu sempat diperpanjang dua kali atau berlangsung selama tiga tahap sejak 28 April lalu dan berakhir hari ini.

Kewenangan Pemerintah Daerah

surabaya

©2015 Wonderful Indonesia

Rapat tersebut dihadiri oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Pelaksana Tugas Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, dan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto.

"Selanjutnya kewenangan ada pada bupati dan wali kota di tiga daerah itu," kata Khofifah saat memimpin, dikutip dari Liputan6.com.

Masa Transisi

warga memakai masker di bandara

©2020 Liputan6.com/Johan Tallo

Rapat tersebut juga menyepakati masa transisi menuju era normal baru di Surabaya Raya selama 14 hari. Terhitung mulai 9 Juni hingga 22 Juni. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono.

"Keputusan transisi itu diambil oleh ketiga kepala daerah. Jadi, bukan pemerintah provinsi yang memutuskan," jelasnya.

Pada masa transisi ini, lanjut Heru, hal teknis yang perlu disiapkan ialah peraturan bupati dan wali kota di tiga daerah yang akan mengatur pelaksanaan normal baru.

Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

wali kota surabaya tri rismaharini

©2020 Merdeka.com

Salah satu isi peraturan bupati dan wali kota itu berupa sanksi tegas bagi warga yang melanggar protokol kesehatan pencegahan virus corona jenis baru penyebab COVID-19 di era normal baru.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Plt. Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, dan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto mengaku sudah membuat draft atau rancangan peraturan pelaksanaan normal baru.

Risma sempat mengungkapkan kekhawatirannya bahwa peraturan wali kota terkait sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan saat penerapan normal baru tidak bisa mengikat.

"Sanksi yang telah kami buat dalam draft ini mengacu pada (perundangan) apa? Sanksinya tidak bisa mengikat kalau bukan peraturan daerah," ucapnya. (mdk/rka)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
AHY Bocorkan Sidang Kabinet di IKN Besok Bahas Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo
AHY Bocorkan Sidang Kabinet di IKN Besok Bahas Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo

"Salah satunya, membahas transisi kepemimpinan dari Presiden Joko Widodo ke Presiden terpilih Prabowo Subianto," kata AHY

Baca Selengkapnya
Begini Rencana Pemerintah Antisipasi Kemacetan Penyeberangan dari Sumatera ke Pulau Jawa saat Arus Balik
Begini Rencana Pemerintah Antisipasi Kemacetan Penyeberangan dari Sumatera ke Pulau Jawa saat Arus Balik

Menhub Budi mengatakan telah menugaskan PT ASDP agar membuat rencana cadangan dalam menghadapi berbagai situasi yang mungkin terjadi.

Baca Selengkapnya
Jakarta Bukan Lagi jadi DKI, Heru Budi: Masih Ada Waktu Transisi, Sedang Berproses DKJ
Jakarta Bukan Lagi jadi DKI, Heru Budi: Masih Ada Waktu Transisi, Sedang Berproses DKJ

Sebelumnya, Baleg DPR RI mengatakan Jakarta telah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) sejak 15 Februari 2024 lalu

Baca Selengkapnya
Daftar Libur Long Weekend Tahun 2025
Daftar Libur Long Weekend Tahun 2025

Libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025 ditetapkan sebanyak 27 hari.

Baca Selengkapnya
Rapat di DPR, Mendagri Tito: Sudah Mulai Banyak Pelintiran soal Masalah Aglomerasi
Rapat di DPR, Mendagri Tito: Sudah Mulai Banyak Pelintiran soal Masalah Aglomerasi

Proses pembahasan Jakarta akan menjadi wilayah aglomerasi sudah dibahas dengan melibatkan sejumlah pakar sejak April 2022

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan RRU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode
DPR Sahkan RRU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode

Mulanya, Kepala Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU Desa.

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Long Weekend Hari Libur di 2025, Catat Agar Bisa Manfaatkan dengan Maksimal
Ini Daftar Long Weekend Hari Libur di 2025, Catat Agar Bisa Manfaatkan dengan Maksimal

Jika Anda merencakan libur panjang dengan keluarga di tahun depan, ini nih daftar long weekend hari libur nasional di 2025.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Saya Butuh 1,5 Tahun untuk Transisi, Pak Prabowo Mulus
Jokowi: Saya Butuh 1,5 Tahun untuk Transisi, Pak Prabowo Mulus

Menurut Jokowi, berbeda dengan pemerintahan Prabowo yang proses transisi pemerintahannya berjalan mulus.

Baca Selengkapnya
KPU Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Terkait Libur Nasional Hari Pencoblosan Pilkada 2024
KPU Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Terkait Libur Nasional Hari Pencoblosan Pilkada 2024

KPU RI akan menginstruksikan seluruh KPUD Provinsi dan Kabupaten Kota untuk mengeluarkan Surat Keputusan bahwa tanggal 27 November 2024 menjadi hari libur.

Baca Selengkapnya