Pekerja di Surabaya Wajib Dapat THR, Ini Cara Pengaduan Jika Tak Menerima
Merdeka.com - Pengusaha di Kota Surabaya wajib memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) kepada seluruh pekerjanya menjelang Lebaran 2023. Komisi B Bidang Sosial DPRD Kota Surabaya siap mengawal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para buruh di Kota Pahlawan.
“Kami berharap para pengusaha di Surabaya jangan sampai mengabaikan, melalaikan tugasnya memberikan THR,” ujar Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Tjutjuk Supariono di Surabaya, Kamis (6/4/2023).
Dia juga mengapresiasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya yang membuka Posko Pengaduan Pembayaran THR untuk melindungi pekerja agar mendapatkan hak sesuai undang-undang yang berlaku.
-
Bagaimana cara PNS Depok mendapatkan THR? Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kapan THR PNS Depok dibayarkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3).
-
Kapan orang biasanya bagi THR Lebaran? Idul Fitri yang akan tiba dalam kurun waktu kurang dari dua bulan ini merupakan saat yang sangat dinantikan oleh umat Islam.
-
Kapan THR diberikan? THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Kenapa PNS Depok mendapatkan THR? 'Sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024,' ujarnya.
-
Siapa saja yang menerima THR di Depok? Sebanyak 7.086 ASN Depok akan menerima THR tahun 2024.'Rinciannya yaitu, ASN berjumlah 5.617 orang serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejumlah 1.469 orang,' kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono, Rabu (27/3).
“Jangan sampai orang yang bekerja di Surabaya tidak mendapatkan THR karena sudah diamanatkan UU. Setiap pengusaha wajib memberikan hak karyawannya berupa THR,” tegas Tjutjuk, dikutip dari ANTARA.
Lapor Jika Tak Terima THR
www.usatoday.com
Anggota DPRD Kota Surabaya itu mengimbau para pekerja atau buruh yang tidak menerima THR hingga Lebaran 2023 tiba untuk melapor ke Disperinaker Surabaya agar bisa segera ditindaklanjuti.
“Ini menunjukkan bentuk kepedulian terhadap wong cilik yaitu pekerja. Hari Raya Idul Fitri merupakan momen yang didambakan para pekerja setelah satu tahun bekerja. Maka mereka berhak mendapatkan gaji tambahan berupa THR,” jelasnya.
Komisi D DPRD Kota Surabaya mengaku siap mengawal jika terjadi penyimpangan pembayaran THR. Menurut Tjutjuk, THR karyawan selambat-lambatnya diberikan pada H-7 Idul Fitri agar dapat digunakan untuk membeli kue kering, baju Lebaran, dan lain sebagainya.
“Saya berharap langkah Disperinaker Surabaya diikuti teman-teman serikat pekerja untuk mengawal THR para pekerja,” kata dia.
Cara Lapor
stock.adobe.com
Disperinaker Surabaya telah membuka Posko Pengaduan THR mulai Senin (3/4/2023). Kepala Disperinaker Surabaya Achmad Zaini mengungkapkan, pihaknya menyiapkan nomor hotline dan nomor WhatsApp untuk menerima pengaduan dari para buruh terkait THR.
“Kami siapkan tiga kanal aduan THR. Posko Pengaduan THR kami buka di dua tempat yaitu di Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola dan kantor Disperinaker di Jalan Penjaringan Asri Nomor 36. Sedangkan nomor hotline dan nomor WA-nya 0882000667287,” jelas Zaini.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaHari menyebut, ada beberapa alasan mengapa perusahaan belum dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR Lebaran 2024 kepada pekerja.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaLayanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaPosko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.
Baca SelengkapnyaPembayaran THR tidak boleh dicicil, juga batas akhir perusahaan membayar THR karyawan atau buruh pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaPemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.
Baca Selengkapnya