Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pekerjaan Pemandu Karaoke Legal, 6 LC di Tuban Kena Razia karena Tak Punya Izin

Pekerjaan Pemandu Karaoke Legal, 6 LC di Tuban Kena Razia karena Tak Punya Izin Ilustrasi karaoke. ©2022 Merdeka.com/Freepik

Merdeka.com - Pekerjaan pemandu karaoke atau yang dikenal dengan LC banyak digemari perempuan lintas usia. Mereka siap bekerja selama kenyamanan dan keamanannya terjamin.

Untuk itu, mereka yang tertarik menjadi LC biasanya memilih tempat-tempat hiburan yang memiliki izin operasi secara legal, seperti dilansir akun Instagram @tubannow.

Meski demikian, tidak semua pemandu karaoke memiliki kesempatan bekerja di tempat-tempat hiburan yang memiliki izin. Tak sedikit di antara mereka yang terpaksa bekerja diam-diam di tempat-tempat karaoke ilegal, seperti yang dilakukan enam pemandu karaoke di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Orang lain juga bertanya?

Terjaring Razia

pemandu karaoke ilegal di tuban terjaring razia satpol pp

©2022 Merdeka.com/Instagram @tubannow

Enam perempuan pemandu karaoke di Kabupaten Tuban terjaring razia petugas gabungan Satpol PP dan Pemadam Kebakaran bersama anggota TNI, Subdenpom, Polri, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) setempat.

Patroli gabungan yang dilakukan pada Sabtu (25/6) malam itu bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. 

Mereka merupakan pemandu karaoke di dua warung yang menyediakan karaoke secara ilegal. Di warung Semi Jaya milik Arifin (59), terdapat empat pemandu karaoke yakni IDK (27) asal Tuban; SPY (45) asal Desa Sumber, Kecamatan Kradenan, Kabupaten  Blora; NS (39) asal Desa Pandangan Kulon, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, dan NPL (26) asal Desa Dorokadang, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang.

Kemudian, di warung Mbak Rufi’, ada dua pemandu karaoke yakniAZ (38) asal Desa Kali Tengah, Kecamatan Kenjeran, Kabupaten Mojokerto; dan ASK (27) asal Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.

Karaoke Legal di Tuban

tek aplikasi sing karaoke

©2013 Merdeka.com

"Kami sita KTP dan KK, untuk miras nihil," tutur Kabid Penyelenggaraan Trantibum Satpol PP dan Damkar Tuban, Sholahuddin, Minggu (26/6/2022).

Selain menyita KTP dan KK, petugas gabungan juga memberikan surat panggilan kepada para pemandu karaoke untuk datang ke kantor Satpol PP dan Damkar. Keenam pemandu karaoke diminta menemui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Rabu (29/6/2022)  pukul 09.00 WIB.

Sementara itu, menurut data Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Tuban, hanya ada 11 tempat hiburan karaoke yang berizin di Kabupaten Tuban. 

Tempat hiburan karaoke di Kabupaten Tuban yang mengantongi izin beroperasi adalah A'as Karaoke, Keke Karaoke, Dunia Karaoke, Glamour Karaoke, Lion Karaoke, King Karaoke (Kecamatan Widang), Wisma Karaoke, Happy Karaoke, Oke Karaoke, dan King Karaoke (Kecamatan Jenu). Selain 11 tempat hiburan karaoke tersebut dinyatakan ilegal.  (mdk/rka)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber

Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kapolda NTT Bongkar Kronologi Penangkapan Ipda Rudy Soik Kasus Mafia BBM
VIDEO: Kapolda NTT Bongkar Kronologi Penangkapan Ipda Rudy Soik Kasus Mafia BBM

Daniel mengatakan pemecatan terhadap Ipda Rudy berawal ketika operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ipda Rudy di tempat karaoke

Baca Selengkapnya
Kronologi Ipda Rudy Tepergok Karaoke Bersama Istri Orang, Alasannya Selidiki Kasus Solar
Kronologi Ipda Rudy Tepergok Karaoke Bersama Istri Orang, Alasannya Selidiki Kasus Solar

Ipda Rudi Soik mengaku berada di tempat karaoke untuk melakukan Anev terkait penyelidikan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.

Baca Selengkapnya
Ipda Rudy Soik Bantah Ditangkap Saat Karaoke di Jam Dinas: Coba Lihat Petitum, Tidak Ada Seperti Itu
Ipda Rudy Soik Bantah Ditangkap Saat Karaoke di Jam Dinas: Coba Lihat Petitum, Tidak Ada Seperti Itu

Ipda Rudy Soik membantah tuduhan ditangkap Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT saat karaoke di jam dinas.

Baca Selengkapnya
53 Wanita jadi Korban TPPO, Disekap dan Dipekerjakan sebagai Pemandu Lagu sampai Pagi
53 Wanita jadi Korban TPPO, Disekap dan Dipekerjakan sebagai Pemandu Lagu sampai Pagi

53 Wanita jadi Korban TPPO, Disekap dan Dipekerjakan jadi Pemandu Lagu sampai Pagi

Baca Selengkapnya
Anak di Bawah Umur Dijadikan LC di Jaksel, Dapat Upah Rp70.000 per Jam
Anak di Bawah Umur Dijadikan LC di Jaksel, Dapat Upah Rp70.000 per Jam

Kasus ini berhasil diungkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Depan Anggota DPR, Kapolda NTT Beberkan Kronologi Gerebek Ipda Rudy Soik Saat Karaoke di Jam Dinas
Depan Anggota DPR, Kapolda NTT Beberkan Kronologi Gerebek Ipda Rudy Soik Saat Karaoke di Jam Dinas

Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga menjelaskan duduk perkara Rudy Soik yang kini masih ramai diperbincangkan.

Baca Selengkapnya
Mendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!
Mendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!

Tingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen

Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.

Baca Selengkapnya
Pekerja Karaoke Curhat Sudah Satu Minggu Sepi, Dedi Mulyadi Tanya Berapa Tarif BO di Sini?
Pekerja Karaoke Curhat Sudah Satu Minggu Sepi, Dedi Mulyadi Tanya Berapa Tarif BO di Sini?

Momen Dedi Mulyadi tak sengaja bertemu dengan pekerja karaoke di jalan.

Baca Selengkapnya
Profil Singkat Kapolda NTT Irjen Daniel Silitonga yang Bongkar 'Dosa' Ipda Rudy Soik
Profil Singkat Kapolda NTT Irjen Daniel Silitonga yang Bongkar 'Dosa' Ipda Rudy Soik

Penyebab Ipda Rudy dipecat itu diungkapkan Irjen Daniel dalam rapat dengan pendapat dilakukan Komisi III DPR dengan Polda NTT di Kompleks Parlemen Senayan.

Baca Selengkapnya
Inul Curhat Bakal PHK 5.000 Karyawan, Ini Daftar Cabang 'Inul Vizta' Tersebar di Jakarta
Inul Curhat Bakal PHK 5.000 Karyawan, Ini Daftar Cabang 'Inul Vizta' Tersebar di Jakarta

Penetapan tarif pajak sebesar 40 persen untuk jasa hiburan itu terdapat pada pasal 52 ayat 2 Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya