Berbenah Setelah Viral
Merdeka.com - Polri berbenah. Peristiwa seorang ibu di Bekasi yang melaporkan kasus pencabulan anaknya malah diminta menangkap sendiri pelakunya menjadi sorotan. Perbaikan dilakukan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Seperti dituturkan Dian (35), ibu korban pencabulan, saat menunggu hasil visum anaknya, S (11), di RSUD Kota Bekasi, dia mendapat kabar dari ketua RT di tempat tinggalnya bahwa pelaku berupaya kabur. Berharap polisi bertindak, Dian lagi-lagi dibuat kecewa setelah sebelumnya laporannya kurang mendapat respons.
"Aku WA (WhatsApp) lagi polisinya. Pak ini pelakunya mau kabur nih Pak, ke Surabaya. Dibaca doang. Aku telepon tidak diangkat-angkat," ujar Dian kepada merdeka.com, 5 Januari lalu.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Siapa yang meminta polisi prioritaskan kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Bagaimana DPR RI ingin polisi menangani kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Dimana polisi melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar.
Tak mau pelaku lepas, Dian meluncur ke Polres Bekasi Kota dengan membawa catatan visum dari rumah sakit, termasuk bukti-bukti foto anaknya yang mengalami luka di bagian kelamin untuk menemui penyidik yang menangani kasusnya.
"Aku kasih surat pengantar dari rumah sakit, aku temui penyidiknya, aku bilang: Ayo Pak pelakunya mau kabur. Dia bilang, saya enggak ada surat perintah buat nangkap," kata Dian menirukan ucapan polisi.
Dian sempat berdebat dengan polisi tersebut. "Lah tadi kan bapak katanya kalau udah ada bukti, katanya bapak mau nangkap. Ayo Pak, satu polisi saja temenin saya nangkap Pak. Pelaku mau ke Surabaya naik kereta. Udah di stasiun. Ayo Pak," ujar Dian.
"(Kata polisi) Tangkap aja sendiri. Bawa ke sini pelakunya nanti saya proses. Lah saya kaget dong," kata Dian.
Dian bahkan berupaya meminta polisi tersebut untuk membuat surat penangkapan, tapi ditolak. "Enggak mau dia. Dia sambil kesal, ketok komputer. Penyidiknya enggak mau tuh dampingi kita. Kita mohon-mohon juga dia enggak mau, suruh nangkep sendiri."
Putus asa dengan sikap polisi tersebut, bersama suami dan beberapa kerabatnya, Dian nekat menangkap sendiri pelakunya. "Aku naik motor ke Stasiun Bekasi. Jaraknya 5 menit doang. Kita ngubek-ngubek stasiun. Kita cari yang namanya A (pelaku)," ujarnya.
Kepada petugas informasi, Dian menceritakan peristiwa yang dialami anaknya dan meminta agar petugas KAI menahan agar pelaku tidak naik kereta. Satu jam mencari di stasiun, pelaku rupanya bersembunyi di warung di luar Stasiun Bekasi. Situasi memanas karena sejumlah warga yang berada di stasiun hendak memukul pelaku. Setelah diamankan, pelaku kemudian dibawa oleh suami Dian ke Polres dengan motor.
"Yang megangin dia suami saya sama adik saya yang cowok. Bertiga. Dia di tengah, dipegangin."
Saat diperiksa, pelaku A mengakui kepada polisi bahwa tindakan pencabulan dilakukan sebulan yang lalu. Dian juga kecewa, putrinya diperiksa polisi tanpa didampingi siapapun. "Saya bilang, enggak. Anak saya bilang minggu kemarin (dicabuli). Lah kan anak saya ngomong jujur. Masa anak saya bohong."
Dian menolak pengakuan pelaku dan sempat berdebat dengan penyidik lain yang datang ke ruang pemeriksaan. Dian menolak mengubah BAP yang sudah dibuat sebelumnya untuk disesuaikan dengan keterangan pelaku. Akhirnya dia menyerah dan mengikuti kemauan penyidik.
Saat proses BAP masih berlangsung, sekitar pukul 17.00 WIB, salah satu penyidik mendapat telepon dari pihak rumah sakit yang menyatakan berdasarkan hasil visum, tindakan pencabulan berlangsung beberapa hari sebelumnya, bukan sebulan lalu seperti pengakuan pelaku.
"Diubah lagi laporan saya. (penyidik bilang) Ibu maaf, tadi pihak RS telepon saya, ini kejadiannya baru minggu kemarin. Soalnya (luka di kelamin) masih basah. Maaf ya Bu. Ya sudah, akhirnya diubah lagi. Jadi (pakai) laporan saya yang pertama," ujar Dian.
Pemeriksaan dan proses pembuatan BAP berakhir selepas magrib dan polisi akhirnya menahan pelaku. Selama proses membuat laporan hingga menangkap sendiri pelaku pencabulan anaknya, Dian merasa dicueki oleh polisi.
"Makanya kata saya, maaf ya, apa karena saya orang susah, kok saya diginiin banget. Ngerasa bener dicuekin saya. Anak saya kan korban pencabulan. Ini kan kasus berat. Apalagi anak saya dalam keadaan sakit. Kita gendong-gendong. Kita cari pelakunya sambil bawa anak loh," keluhnya.
Atas kejadian yang dialami Dian, Kapolres Bekasi Kota yang baru dilantik pekan lalu Kombes Hengki mengatakan akan memperbaiki pelayanan jajarannya. Dia juga menjelaskan, setiap laporan yang masuk ke polisi ada prosedur yang harus dilakukan.
"Tentu setiap ada keluhan akan kami tindak lanjuti secara profesional transparan dan akuntabel. Dalam mengungkap suatu kasus dibutuhkan dua alat bukti yang sah," ujarnya usai acara pisah sambut di Mapolres Bekasi Kota, Rabu 5 Januari lalu.
Hengki juga akan menyampaikan arahan-arahan kepada personel untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya. "Kalau ada yang melanggar, anggota tentu akan kami tindak. Kita akan tindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum personel," tegas mantan Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri itu.
Diomeli Polisi
Sebuah kotak transparan tersedia di meja Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jakarta Timur Jakarta Timur. Kotak itu dibagi empat bagian berwarna hijau, kuning, merah, dan putih.
Lambang Polri dan Polda Metro Jaya mengapit tulisan 'Indeks Kepuasan Masyarakat' (IKM) dan 'Puaskah Anda dengan Pelayanan di Kantor Kami'. Kotak hijau dengan emoji dua jempol bertuliskan 'sangat puas'. Kotak kuning dengan emoji satu jempul bertuliskan 'puas'. Kotak merah bergambar emoji dengan jempol satu mengarah ke bawah bertuliskan 'tidak puas'. Satu lagi kotak berwarna putih dengan gambar pena bertuliskan 'kritik dan saran'.
Kotak IKM itu merupakan langkah pembenahan yang dilakukan Kapolres Jaktim Komber Erwin Kurniawan, sebelum dimutasi awal pekan lalu. Anggotanya di Polsek Pulagadung mendapat sorotan setelah memarahi korban yang melapor karena kehilangan tas yang dicuri dari mobil.
"Memperbaiki perilaku dan membuat kotak IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) di SPK Polres, Polsek dan bagian pelayanan. Agar kita selalu memperbaiki diri dengan menerima kritik dari masyarakat terhadap pelayanan Polri," kata Erwin kepada merdeka.com yang dikonfirmasi melalui pesan layanan singkat, pertengahan pekan lalu.
Selain di SPKT Polres, Erwin mengatakan, kotak IKM itu akan disediakan di SPKT Polsek-Polsek di wilayah Jakarta Timur.
Ketika merdeka.com menyambangi SPKT Polsek Pulogadung, Rabu 5 Januari lalu, kotak itu belum tersedia. Salah seorang petugas yang ditemui menyebut, kotak IKM itu akan disediakan bagi para warga yang datang ke SPK. Namun pihaknya masih menunggu kotak IKM dibuat oleh Polres.
Dia menjelaskan, sistem kerja di SPK berlangsung 24 jam penuh setiap hari. Ada tiga petugas yang bergantian berjaga dengan giliran kerja setiap 12 jam. Selain itu ada kepala SPK dan setiap tim yang bertugas dipimpin satu ketua yang bertanggung jawab. Dua komputer tersedia di ruangan 5x5 meter persegi untuk mencatat laporan warga.
Pembenahan yang dilakukan ini setelah viral warga bernama Meta Kumala (32) melaporkan aksi pencurian yang dia alami di Jalan Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur pada 7 Desember lalu. Uang Rp7 juta dan kartu identitas serta beberapa ATM raib bersama tasnya.
"Saya cuma menulis nama, tanggal lahir, apa saja yang hilang. Sudah, selesai. Setelah itu sudah. Jadi tidak ada tindak lanjut prosedurnya apa setelah saya dirampok begitu," ungkap Meta.
"Saya nyebutlah ada lima kartu ATM (yang hilang). Terus salah satu polisi itu berucap, enggak enak nadanya. Dia bilang, 'Ngapain sih ibu punya ATM banyak-banyak? Kalau gini kan jadi repot. Percuma kalau dicari juga pelakunya. Memang ibu enggak tahu (biaya) adminnya itu mahal?'" ucap Meta menirukan omongan polisi yang belakangan diketahui bernama Aipda Rudi Panjaitan.
"Nadanya tinggi. Caranya menyampaikan enggak pas ya, karena saya sedang kesusahan," kata Meta. Kecewa, Meta menuliskan pengalamannya itu di media sosial dan kemudian viral.
Tindakan Aipda Rudi Panjaitan itu mendapat perhatian dari Kapolda Irjen Fadil Imran. Rudi dikenai sanksi demosi dan dipindahtugaskan ke luar wilayah hukum Polda Metro Jaya. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) menyatakan bahwa Aipda Rudi bersalah dan melanggar kode etik profesi Polri. Rudi dimutasi ke Papua Barat.
"Putusan sidang kode etik demosi bersifat tour of area sudah keluar. Oleh Mabes Polri yang bersangkutan dipindah ke Papua Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (30/12/2021).
Bagaimana Cara Melapor ke Polisi?
Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) atau Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) merupakan ujung tombak pelayanan Polri dalam menerima laporan dari masyarakat. Dari tingkat Polsek, Polres, hingga Polda, bahkan Mabes Polri, SPKT menjadi wajah Polri dalam melayani warga.
Dikutip dari polri.go.id, SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, masyarakat tidak perlu takut melapor ke polisi dengan mendatangi SPKT. Apalagi sampai beranggapan kasusnya harus viral dulu baru ditangani polisi.
"Jadi sekali lagi, viral atau tidak viral pasti kita tindak lanjuti," kata Ramadhan kepada merdeka.com, Jumat (7/1).
Di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polri kini membuat aplikasi Dumas Presisi. Laporan masyarakat, kata Ramadhan, apabila menyangkut anggota Polri bisa disampaikan melalui Bagian Propam.
"Leading sektor pelaporan masyarakat itu di Propam, Propam itu ada provost di situ. Pimpinan tidak boleh ragu-ragu mengambil keputusan untuk menindak anggota, sampai Kapolri bilang kan kalau ragu-ragu saya ambil alih. Dan sudah dilakukan," jelasnya.
Di Mabes Polri, lanjut Ramadhan, ada Bagyanduan di bawah Divisi Propam. Di tingkat Polda dan Polres ada Bid Propam. Sedangkan untuk masyarakat yang mau melaporkan kasusnya, dapat mendatangi SPKT.
Ramadhan menambahkan, polisi akan menjelaskan kepada pelapor apakah laporan yang disampaikan merupakan tindak pidana atau bukan. Jadi, tegasnya, polisi tidak bukan menolak laporan dari masyarakat.
"Jadi kalau yang dilaporkan itu bukan merupakan tindak pidana, ya disampaikan baik-baik 'Pak yang dilaporkan ini adalah perkara perdata'. Tapi kalau sudah jelas-jelas pidana, (laporannya) ditolak ya itu anggota jadi salah. Sehingga ada contoh beberapa tempat kemarin karena menolak akhirnya mendapatkan sanksi," papar Ramadhan.
Setelah laporan diterima petugas SPKT, lanjut Ramadhan, petugas akan memberikan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP) dan dibuatkan laporan polisi (LP).
Proses selanjutnya, polisi akan melakukan verifikasi dan penyelidikan termasuk pemanggilan terhadap beberapa saksi dan pengumpulan bukti-bukti. "Kemudian dilakukan gelar perkara. Setelah dilakukan gelar perkara dinilai ada unsur tindak pidana. Ketika memenuhi dua alat bukti sesuai dgn pasal 184 KUHP dinaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan," ujarnya.
Dalam proses penyidikan, polisi akan memeriksa pelapor, saksi dan terlapor yang bisa ditingkatkan menjadi tersangka. "Selebihnya apakah bisa dilakukan penangkapan penahanan itu ada alasan-alasan tertentu dari pada penyidik alasan subjektif maupun alasan objektif," jelasnya.
Berharap Tidak Sekadar Retorika
Fenomena munculnya tagar #PercumaLaporPolisi #NoViralNoJustice dan #1Hari1Oknum, di mata Sosiolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Najib Azca merupakan bentuk kritik sosial terhadap situasi di mana kinerja lembaga negara termasuk polisi belum sesuai harapan.
Meski begitu Najib melihat ada upaya pembenahan yang dilakukan Kapolri Sigit termasuk ucapan 'ikan busuk dari kepalanya' sebagai peringatan yang sangat bagus dari Kapolri kepada jajarannya. Najib menilai Kapolri Sigit menyadari problem terpenting dari lembaga kepolisian adalah keteladanan dari pimpinan.
"Saya melihat itu gestur komunikasi publik dari polisi untuk menunjukkan kesungguhan beliau untuk melakukan perbaikan di lembaga kepolisian. Itu memang harus dikawal agar tidak berhenti sebagai retorika ya," ujarnya.
Polri, tegas Najib, harus membangun kultur pelayanan yang excelent. Polri harus menggunakan standar pelayanan yang sudah seperti yang dilakukan lembaga-lembaga komersial. "Sebagai lembaga publik saya kira harus punya kode etik dan SOP artinya standar pelayanan publik," ujarnya.
Senada, Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai ada masalah turunnya kepercayaan publik terhadap Polri. Padahal polisi selama ini menjadi lembaga negara terpercaya ranking tiga dalam sejumlah survei, dibawah TNI dan Presiden.
"Polri sendiri saya melihat ada tata kelola yang belum optimal terkait bagaimana melayani masyarakat, bagaimana memberikan kepuasan kepada masyarakat," kata Trubus.
Anggota Polri sebagai pelayan masyarakat, lanjut Trubus, perlu diberi keterampilan tambahan mengenai komunikasi publik terutama para petugas SPKT. "Tentang kesantunan, moralitas, integritas, tanggung jawab, transparansi dalam setiap kebijakan atau dalam setiap melayani masyarakat itu harus ditegakkan. Memang mereka harus dididik ulang," ujarnya.
Demikian juga terkait penanganan kasus. Trubus menyoroti transparansi Polri. "Masyarakat ini kan sekarang menuntut satu kondisi yang terang benderang. Karena masyarakat kita sudah capek dengan yang namanya korupsi lah, suap lah. Ketidaktransparanan itu sumber dari masalah," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPAI saat ini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak .
Baca SelengkapnyaPemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Tangerang Selatan telah menerima penyerahan diri Ra (22), wanita yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak balitanya.
Baca SelengkapnyaPolisi akan memeriksakan kejiwaan ibu muda berinisial AK (26) yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 10 tahun di Bekasi
Baca SelengkapnyaPolisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar
Baca SelengkapnyaPelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI
Baca SelengkapnyaPihak keluarga korban langsung melaporkan kasus tersebut usia viral.
Baca SelengkapnyaPelaku berkali-kali meminta maaf dan mengaku khilaf serta berdalih perbuatan bejat itu bukan atas keinginannya.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangerang Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Ibu ke Anaknya
Baca SelengkapnyaOran tua korban sudah diperiksa. Tetapi setiap kali ditanya perkembangannya hanya diminta menunggu.
Baca SelengkapnyaTak hanya itu, Brigpol AK juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Mako Polsek Tanjung Pandan.
Baca Selengkapnya