Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bukan konvensi, tapi surveinsi

Bukan konvensi, tapi surveinsi SBY Rakornas Partai Demokrat. ©rumgapres/abror rizki

Merdeka.com - Setelah dilontarkan SBY pada awal tahun lalu, kini gagasan konvensi Partai Demokrat semakin jelas bentuknya. Konvensi ini bukan konvensi dalam arti sebenarnya, tetapi konvensi yang dimodifikasi, atau disesuaikan dengan kondisi Partai Demokrat. Penyesuaian ini harus dilakukan karena keterbatansan-keterbatasan internal partai.

Pertama, sama dengan partai politik lainnya, Partai Demokrat tidak memiliki sistem administrasi keanggotaan yang baik, sehingga tidak bisa memastikan siapa anggota partai yang bisa memilih calon presiden, atau memilih calon utusan peserta konvensi yang akan memilih presiden.

Mengingatkan saja tentang praktik konvensi di Amerika Serikat. Pada tahap awal anggota Partai Demokrat atau Partai Republik memilih utusan konvensi di daerahnya masing-masing melalui pemilihan pendahuluan. Para utusan yang dihasilkan pemilihan pendahuluan itu akan menjadi peserta konvensi untuk memilih calon presiden.

Meskipun menjadi partai pemenang pemilu sehingga lebih mudah menggali dana, partai ini tidak pernah jelas menunjukkan jumlah anggotanya. Jika pun menyebut angka tertentu, itu hanya sebatas klaim, karena sulit diverifikasi. Kalau anggota tidak teridentifikasi dengan jelas, tentu saja mustahil melakukan pemilihan pendahuluan.

Partai Demokrat bisa saja nekat melakukan pemilihan pendahuluan dengan basis data keanggotaan yang sudah diverifikasi KPU. Ingat, untuk menjadi peserta pemilu, partai harus memiliki 1.000 anggota atau 1/1000 jumlah penduduk kabupaten/kota. Dengan 500 kabupaten/kota, Partai Demokrat setidaknya memiliki 500 ribu anggota.

Namun jika para utusan konvensi itu hanya dipilih oleh 500 orang, maka Partai Demokrat akan jadi bahan ketawaan. Bayangkan, partai yang pada Pemilu 2009 lalu meraih 21,7 juta suara, ternyata hanya memiliki 500 ribu anggota. Lagi pula, legitimasi macam apa yang didapatkan oleh utusan kalau masing-masing mereka hanya dipilih dari 1 ribu anggota?

Kedua, soal pengendalian hasil konvensi. Katakanlah Partai Demokrat mau melakukan pemilihan pendahuluan dengan melibatkan 500 ribu anggota atau berapa pun anggotanya. Pertanyaannya adalah, siapa yang bisa menjamin bahwa para utusan terpilih itu memiliki preferensi calon presiden (yang akan dipilih dalam konvensi) sebagaimana dibayangkan oleh SBY dan elit Partai Demokrat saat ini.

Jika pemilihan pendahuluan dilakukan, hasilnya akan liar, sebab SBY dkk tidak bisa mengendalikan soal siapa-siapa yang akan terpilih menjadi utusan konvensi, dan siapa yang akan terpilih menjadi calon presiden. Pada titik inilah bisa diketahui, SBY dkk memang tidak ingin kehilangan kontrol untuk menentukan calon presiden.

Kalau konvensi tidak memberi hak kepada anggota untuk memilih calon presidennya, apakah melalui pemilihan langsung atau pemilihan pendahuluan, apakah masih bisa disebut konvensi? Tentu saja tidak, karena hakekat dari konvensi adalah memberi kekuasaan kepada anggota partai untuk memilih calon presidennya.

Partai Demokrat tidak melakukan itu. SBY dkk tetap mengontrol penuh proses pemilihan calon presiden yang akan dihasilkan konvensinya.

Pertama, SBY dkk akan memilih beberapa nama yang dikiranya pantas menjadi calon presiden. Sedangkan, soal kriteria pantas atau tidak pantas seseorang calon, sepenuhnya di tangan SBY dkk.

Kedua, mereka yang dinyatakan pantas mencadi calon presiden kemudian diminta turun ke bawah melakukan kampanye. Ketiga, SBY dkk akan menunjuk lembaga survei untuk memastikan mengukur popularitas dan elektabilitasnya. Calon yang popularitas dan eletabilitasnya paling tinggi kemudian ditetapkan sebagai calon presiden dalam acara (puncak) konvensi.

Dengan metode pemilihan seperti itu, lalu di mana hak politik anggota Partai Demokrat untuk memilih calon presidennya? Jika hasil survei jadi patokan, sesungguhnya yang memilih calon presiden itu anggota Partai Demokrat, atau responden yang dianggap mewakili suara masyarakat keseluruhan?

Jika memang suara anggota partai tidak jadi patokan, mengapa mesti digelar konvensi? Bukankah akan lebih hemat, jika Partai Demokrat melakukan survei yang sesering dan seakurat mungkin untuk memastikan calon presiden yang hebat buat. So, yang diperlukan dan dilakukan Partai Demokrat sesungguhnya bukan konvensi, tapi surveinsi. (mdk/tts)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: PDIP Putusan MK soal Pilkada: Keadilan Cari Jalan Sendiri, Keserakahan Bertemu Jalan Buntut!
VIDEO: PDIP Putusan MK soal Pilkada: Keadilan Cari Jalan Sendiri, Keserakahan Bertemu Jalan Buntut!

MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Setuju Putusan MK Ubah Syarat Pilkada Hanya Parpol Non Parlemen, PDIP Dijegal di Jakarta?
Baleg DPR Setuju Putusan MK Ubah Syarat Pilkada Hanya Parpol Non Parlemen, PDIP Dijegal di Jakarta?

Panja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.

Baca Selengkapnya
Pengertian Sistem Pemilu Proporsional Tertutup,  Lengkap dengan Kekurangan dan Kelebihannya
Pengertian Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Lengkap dengan Kekurangan dan Kelebihannya

Dalam sistem ini, pemilih memberikan suaranya kepada partai politik, bukan kandidat individual.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Sebut Bentuk Kemenangan Lawan Strategi Kotak Kosong Oligarki
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Sebut Bentuk Kemenangan Lawan Strategi Kotak Kosong Oligarki

Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyatakan, keputusan itu bentuk kemenangan melawan oligarki.

Baca Selengkapnya
Calon Parpol Tidak Sesuai Keinginan Publik, Kotak Kosong Diminta Dihadirkan di Pilkada
Calon Parpol Tidak Sesuai Keinginan Publik, Kotak Kosong Diminta Dihadirkan di Pilkada

Poses kandidasi yang telah terjadi dalam Pilkada 2024 dinilai sangat jauh dari prinsip-prinsip demokrasi.

Baca Selengkapnya
Mantan Hakim MK Bersaksi di Sengketa Pileg 2024, Ungkit Gagal Jadi Komisioner KPU karena Tak Punya Beking Parpol
Mantan Hakim MK Bersaksi di Sengketa Pileg 2024, Ungkit Gagal Jadi Komisioner KPU karena Tak Punya Beking Parpol

Mantan Hakim MK Aswanto mengungkapkan hal itu saat menjawab pertanyaan hakim MK terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 dari kaca mata sebagai saksi.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi DPRD
MK Ubah Syarat Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi DPRD

Putusan MK itu membuat partai politik tidak meraih kursi di DPRD dapat mengusung calon di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Hiruk Pikuk di Kantor DPP PDIP Usai Berpeluang Usung Cagub Sendiri Meski Tak Punya Kursi DPRD
Hiruk Pikuk di Kantor DPP PDIP Usai Berpeluang Usung Cagub Sendiri Meski Tak Punya Kursi DPRD

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai tak punya kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah sendiri di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Fraksi Gerindra Kritik Putusan Ambang Batas Pilkada: Hak Kita Susun UU Dibegal MK
Fraksi Gerindra Kritik Putusan Ambang Batas Pilkada: Hak Kita Susun UU Dibegal MK

Gerindra menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.

Baca Selengkapnya
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Ubah Batas Usia Capres-Cawapres Tugas DPR dan Pemerintah Bukan MK
Pakar Nilai Ubah Batas Usia Capres-Cawapres Tugas DPR dan Pemerintah Bukan MK

Dengan begitu, tidak menutup kemungkinan kalau nantinya MK justru akan diolok-olok karena telah melakukan penyelewengan tugas.

Baca Selengkapnya
Begini Putusan Baru MK soal Pilkada, Syarat Calon Kepala Daerah
Begini Putusan Baru MK soal Pilkada, Syarat Calon Kepala Daerah

Putusan ini menjadi polemik karena dibacakan beberapa hari jelang pendaftaran calon kepala daereah 27 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya