Dilema tarif dokter
Merdeka.com - Dani (33) membuka kembali lembaran surat pengobatannya. Selain melihat resep obat sakit lambung yang harus dibeli, kedua matanya memeriksa lagi biaya pengobatan. Di situ tertera biaya pengecekan kesehatan di laboratorium, pengecekan darah, tarif dokter dan biaya obat untuk sakit lambungnya. Untuk satu kali berobat di rumah sakit swasta kawasan Jakarta Selatan itu, Dani harus merogoh Rp 500.000 dari kantongnya.
"Untuk bayar dokternya saja dikenai tarif Rp 150.000," ujar Dani saat berbincang dengan merdeka.com, akhir pekan lalu.
Perbedaan taraf hidup dan tingkat kesejahteraan membuat masyarakat kerap menganggap tarif dokter terlalu mahal. Tapi bagi sebagian orang, masih memaklumi besaran biaya jasa dokter. Termasuk Dani. Pria berkacamata ini menganggap tarif jasa dokter masih dalam batas wajar. Apalagi jika mempertimbangkan pundi-pundi rupiah yang harus dikeluarkan para dokter selama menempuh pendidikan profesi kedokteran yang diakui sangat mahal. Belum lagi jika mempertimbangkan risiko dari profesi yang dijalankan.
-
Mengapa iuran BPJS masih sama? 'Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama,' kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5).
-
Apa biaya BPJS terbaru untuk kelas III? Berdasarkan informasi resmi dari BPJS Kesehatan, biaya BPJS untuk kelas III adalah Rp 35.000 per orang per bulan, dengan dukungan pemerintah sebesar Rp 7.000.
-
Apa yang BPJS Kesehatan tawarkan? BPJS Kesehatan telah menghadirkan empat jenis layanan skrining yang dapat dimanfaatkan oleh peserta JKN.
-
Apa manfaat BPJS Kesehatan bagi warga? “Kami ingin mengenalkan Program JKN lebih dekat kepada masyarakat. Kami jelaskan hak, kewajiban, manfaat, hingga prosedur berobat menggunakan penjaminan Program JKN. Dengan mengenal lebih dekat seputar Program JKN, kami harap tumbuh kesadaran masyarakat akan pentingnya menjadi peserta Program JKN dan menjaga kepesertaan JKN mereka selalu aktif. Jika suatu hari jatuh sakit dan harus berobat, tidak perlu lagi pusing memikirkan biaya karena sudah dijamin BPJS Kesehatan sesuai prosedur yang berlaku,“ ujarnya.
-
Siapa yang dapat fasilitas BPJS? Yang menarik, fasilitas BPJS Ketenagakerjaan ini digunakan untuk membantu warga setempat yang bekerja di sektor non formal seperti pertanian dan pedagang.
-
Apa manfaat dari BPJS Kesehatan? 'Dengan memastikan penganggaran, pendaftaran, pembayaran iuran dan kepatuhan dukungan Program JKN. Melalui Sumatera Selatan Berobat Pakai KTP (Sumsel Berkat) harapannya dapat memberikan akses layanan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN,' ujar Ghufron.
"Apalagi mereka (dokter) kan kerja juga banyak risikonya seperti mengambil keputusan obat apa yang harus diberikan, urusannya dengan nyawa orang banyak lho," ujarnya.
Tak jauh berbeda dengan Vian. Dia masih ingat betul tarif dokter gigi saat Vian mencabut satu gigi gerahamnya. Dia dikenakan biaya Rp 150.000 untuk jasa sang dokter gigi. Sedangkan untuk penindakan pencabutan gigi dan lain sebagainya, dia dikenakan Rp 150.000. Vian tak merasa biaya itu mahal. Bahkan, dia merasa wajar jika tarif dokter dipatok mahal.
"Wajar lah dokter kasih harga segitu. Kan dia kuliah mahal, peralatan juga mahal. Masak yang didapat malah murah? Jadi pantas-pantas saja biaya dokter itu mahal. Lagian selain kuliah, biasanya mereka (dokter) juga bawa alat sendiri untuk periksa pasien, walaupun sebenarnya terlihat sudah lengkap di rumah sakit, tapi dokter juga suka bawa perlengkapan sendiri. Nah perlengkapan medis itu kan juga enggak murah. Ya pantas lah harga segitu," paparnya.
Sudah tiga tahun terakhir Edwin Tambunan (32) mengabdikan diri sebagai dokter umum di RSUD Prof. Dr. W.Z. Johannes, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Selain di rumah sakit negeri, dia juga menjadi dokter jaga IGD di Rumah Sakit (RS) Carolus Borromeus, Kupang. Didorong rasa penasaran, Edwin kerap melihat lembaran surat pengobatan pasiennya di mana tertera tarif dokter yang dibayarkan pasien. Dia tidak pernah tahu berapa tarif dokter untuk satu pasien yang berobat. Sejak awal bekerja di dua RS tersebut, dia tidak ikut terlibat dalam penentuan besaran tarif dokter. Seorang dokter tidak bisa mematok atau menentukan tarifnya sendiri.
"Kalau tarif, untuk RS negeri atau milik pemerintah seperti RSUD Prof Dr. W.Z Johannes itu kan sudah ada aturannya. Nah kalau untuk Rumah Sakit swasta seperti Carolus, itu biasanya ditetapkan oleh si pemilik RS sesuai dengan kebijakan atau keputusan mereka dalam bidang bisnis mungkin, atau sesuai dengan standar yang ada," ujar Edwin.
Edwin kerap bertukar informasi mengenai besaran tarif dokter dengan rekan-rekan seprofesinya. Baik dokter yang mengabdikan diri di daerah terpencil hingga di kota besar seperti Jakarta. Untuk tarif dokter di RS negeri atau milik pemerintah, harga saat ini bisa disebut sangat murah. Terlebih adanya program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dia mencontohkan di RS Johannes tempatnya bekerja, pasien hanya membayar Rp 2.000 hingga Rp 6.000 untuk sekali periksa. Sementara di RS swasta, tarif dokter yang dikenakan untuk satu pasien rata-rata berkisar Rp 50.000 atau Rp 75.000. Itu pun terkadang sudah termasuk biaya obat yang harus ditebus pasien.
"Tapi harga sewaktu-waktu dapat berubah, tergantung kebijakan tiap-tiap Rumah Sakit saja," ucapnya.
Sambil tersenyum Edwin menceritakan, kadang kontrol ke dokter bisa gratis alias tidak dipungut biaya. Kuatnya nilai kekeluargaan dan persahabatan masyarakat di pedesaan jauh di atas biaya berobat di dokter. Edwin mencontohkan, dia memiliki rekan dokter jantung. Jadi ketika memeriksa kesehatan jantung, dia tidak dikenakan biaya oleh rekannya.
"Kebetulan di NTT ini kecil, pasien keluarga biasanya, jadi kebanyakan kontrol gratis," paparnya.
Besar kecilnya tarif dokter juga melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), sebagai organisasi profesi, Kementerian Kesehatan dan persatuan Rumah Sakit. Sesuai amanat Pasal 49 Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yang berbunyi 'Pembinaan dan Pengawasan Kendali Mutu dan kendali biaya dilaksanakan oleh organisasi profesi', maka IDI memiliki peran penting dalam penentuan tarif dokter.
Dari dokumen Acuan Tarif Jasa Medik tahun 2013, konsultasi poliklinik dokter umum dikenakan biaya dokter Rp 25.000-50.000. Sedangkan konsultasi poliklinik dokter spesialis dikenakan Rp 75.000-100.000. Untuk biaya dokter konsultasi UGD dan perawatan khusus semisal visite/ruang rawat inap dikenakan Rp 50.000-75.000. Ini berlaku untuk dokter umum, spesialis, dan dokter gigi di rumah sakit swasta.
"IDI menetapkan tarif sekitar Rp 150.000-200.000. Itu untuk di kota-kota besar ya. Kalau untuk di daerah atau di luar Pulau Jawa, ya sekitar Rp 50.000-75.000. Selama pasien masih membayar dengan harga segitu, ya itu memang normalnya segitu," ucap Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jakarta Slamet Budiarto.
Meski begitu, IDI tidak menutup mata ada dokter yang mematok harga atau tarif di atas ketentuan. Biasanya dokter spesialis dan dokter gigi. Rata-rata mematok harga di atas Rp 300.000. Namun sekarang ini sudah jarang ditemukan setelah adanya program BPJS.
Pasien BPJS di Rumah Sakit Negeri hanya dikenakan biaya dokter sebesar Rp 4.000-6.000 per pasien dalam sebulan. Sedangkan di Rumah Sakit swasta, total pengobatan Rp 90.000 biasanya sudah termasuk biaya dokter, obat, hingga biaya pemeriksaan laboratorium. "Berobat engga mahal kok, jauh lebih murah dibandingkan pengacara, dan sebagainya," tuturnya.
IDI mengaku memberi teguran pada dokter-dokter yang tak patuh aturan main tarif yang sudah ditetapkan. Mereka segan-segan mengambil tindakan tegas pada para dokter yang liberal dalam menetapkan tarif sendiri. Sanksinya bisa sampai pada pencabutan izin praktik.
"Sebab sudah melanggar undang-undang tarif yang ditetapkan. Jadi kalau ada yang melanggar aturan, kami kenakan teguran hingga pencabutan izin praktik. Tapi sampai saat ini belum ada yang melapor ke kami akan mahalnya biaya dokter. Kalau ada yang merasa mahal, sini lapor dong ke IDI, biar kami tindaklanjuti," paparnya.
Selamat hari dokter nasional.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat harus waspada dengan adanya praktik dokter gadungan.
Baca SelengkapnyaBiasanya, profesi dokter akan langsung menjadi PNS golongan III.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif layanan medis ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan.
Baca SelengkapnyaPro dan kontra terjadi karena pemerintah ingin mengambil dokter asing untuk mengabdi di Indonesia
Baca SelengkapnyaGhufron Mukti mengaku heran kerap disalahkan karena kekurangan obat dan dokter. Padahal, masalah tersebut bukan tanggung jawabnya.
Baca SelengkapnyaKenaikan ini disebut untuk peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaPerguruan tinggi negeri menjadi incaran karena biaya kuliah lebih murah. Tapi faktanya, kian hari kian mahal.
Baca SelengkapnyaMulai Januari 2024, vaksinasi Covid-19 tidak lagi gratis alias berbayar.
Baca SelengkapnyaIkatan Dokter Indonesia (IDI) menyebutkan bahwa Indonesia membutuhkan 78.400 dokter spesialis.
Baca SelengkapnyaBenarkah iuaran BPJS Kesehatan naik Rp400.000? Simak penelusurannya:
Baca SelengkapnyaIndonesia masih kekurangan 120 ribu dokter umum sesuai rasio ideal yang diharapkan menurut Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
Baca SelengkapnyaAda tiga rumah sakit yang kerap menjadi langganan orang kaya Indonesia dan para pejabat negara.
Baca Selengkapnya