Kerja tambah, daftar pemilih tetap bermasalah
Merdeka.com - Masalah akurasi data pemilih, terus saja diributkan. Padahal KPU dan jajarannya mengaku sudah kerja keras. Ada baiknya melihat kembali porses penyusunan daftar pemilih Pemilu 2014, sebagaimana diatur oleh PKPU No. 18/2012. Peraturan Komisi Pemilihan Umum itu mengatur tentang tahapan, program dan jadwal pemilu. Sudah empat kali direvisi, tetapi tentang proses penyusunan daftar pemilih, tidak berubah.
Ini tahapan penyusunan daftar pemilih itu: (a) penyerahan data kependudukan dari pemerintah dan pemerintah daerah kepada KPU dan KPU daerah, serta data WNI di luar negeri, 9 November – 9 Desember 2012; (b) sinkronisasi data kependudukan dan data WNI di luar negeri, 9 Desember 2012 – 9 Februari 2013; (c) penyerahan DP4 kepada KPU dan KPU daerah, 9 Februari 2013. DP4 adalah Daftar Penduduk Potensi Pemilih Pemilu, yang dijadikan dasar KPU dan KPU daerah untuk menyusun daftar pemilih.
Proses penyusunan daftar pemilu selanjutnya: (d) konsolidasi DP4, 10-24 Februari 2013; (e) pencermatan DP4 dan DPT pemilu terakhir, 25 Februari – 10 Maret 2013, dan; (f) penyerahan data pemilih dari KPU ke KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, 11-13 Maret 2013. DPT adalah daftar pemilih tetap. Maksudnya, pada tahap ini KPU mendapat kesempatan untuk menyusun data pemilih, tidak saja berdasar DP4 tetapi juga membandingkannya dengan DPT pemilu terakhir. Dari sini sebetulnya KPU mengetahui sejauh mana akurasi DP4 jika dibandingkan dengan DPT pemilu terakhir.
-
Siapa yang terlibat dalam proses Pemilu? Proses Pemilu mencakup berbagai tahapan, termasuk pendaftaran pemilih, kampanye politik, pemilihan umum, dan penghitungan suara.
-
Apa saja faktor yang mempengaruhi hasil pemilu? Hasil pemilu dipengaruhi oleh berbagai faktor yang kompleks dan bervariasi tergantung pada konteks politik suatu negara. Beberapa faktor yang umumnya dapat memengaruhi hasil pemilu meliputi: 1. Kandidat dan Partai Politik, 2. Isu Pemilu, 3. Faktor Ekonomi, 4. Media Massa, 5. Partisipasi Pemilih, 6. Sistem Pemilu, 7. Peraturan Pemilu, 8. Sentimen Publik, 9. Dukungan Elektoral, 10. Perubahan Demografis.
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Bagaimana proses pemilu berlangsung? Proses pemilu melibatkan beberapa langkah, seperti pendaftaran pemilih, kampanye politik, pemilihan umum, dan penghitungan suara.
-
Apa yang terjadi dengan Pendaftaran calon kepala daerah? Pendaftaran calon kepala daerah telah resmi ditutup. Khusus di Jawa Barat diikuti empat pasangan calon (paslon) yang mendaftar di KPUD Jawa Barat.
-
Siapa yang terlibat dalam Pemilu? Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu mekanisme fundamental dalam sistem demokrasi yang memungkinkan warga negara untuk secara langsung atau tidak langsung memilih para pemimpin dan wakilnya.
Selanjutnya proses berlangsung di lapangan: (g) pemutakhiran data pemilih (pencocokan dan penelitian) oleh Pantarlih, 14 Maret – 9 Juni 2013; (h) penyusunan DPS atau daftar pemilih sementara oleh PPS, 10 Juni – 9 Juli 2013; (i) penetapan DPS oleh PPS, 10 Juli 2013, dan (j) pengumuman DPS oleh PPS, 11-24 Juli 2013, serta; (k) penyerahan salinan DPS kepada partai politik tingkat kecamatan. Pantarlih adalah panitia pendaftaran pemilih, sedang PPS adalah panitia pemungutan suara di desa/keluarahan.
Setelah DPS diumumkan di kantor desa/kelurahan, tahapan berikutnya: (l) masukan dan tanggapan masyarakat, 11 Juli – 1 Agustus 2013; (m) perbaikan dan penyusunan DPS oleh PPS, 2-15 Agustus 2013; (n) penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) oleh PPS, 16 Agustus 2013; (o) pengumuman, masukan, dan tanggapan masyarakat, atas penetapan DPSHP, 17-23 Agustus 2013; (p) perbaikan DPSHP oleh PPS, 24 Agustus – 6 September 2013; penyerahan DPSHP akhir kepada KPU kabupaten/kota, 7-10 September 2013, dan; penetapan DPT kabupaten/kota, 7-13 September 2013.
Dari proses penyusunan daftar pemilih di lapangan tersebut, terdapat dua hal baru dalam pemilu kali ini, yang tidak terdapat dalam pemilu sebelumnya. Pertama, setelah DPS diumumkan dan diperbaiki berdasarkan masukan masyarakat, PPS masih menyusun DPSHP yang juga diumumkan ke masyarakat untuk diperbaiki lagi. Kedua, pengurus partai politik kecamatan mendapat salinan DPS agar bisa aktif memperbaiki DPS. Pemilu sebelumnya salinan DPS diberikan ke pengurus partai politik kabupaten/kota, dan ternyata tidak efektif untuk perbaikan DPS.
Apakah penambahan proses penyusunan daftar pemilih dan pemberian salinan DPS kepada pengurus partai politik kecamtan tersebut, efektif untuk memperbaiki kualitas data pemilih? Jika mengikuti media massa yang menampung keluhan masyarakat, catatan kelompok pemantau, dan teriakan anggota DPR, maka hasilnya negatif. Tetap saja banyak pihak merasa daftar pemilih yang masih dalam bentuk DPS dan DPSHP, belum berhasil menampung semua warga negara yang mempunyai hak pilih.
Jika demikian, apa lagi yang harus dilakukan, sebelum KPU dan jajarannya benar-benar mengeluarkan DPT untuk Pemilu 2014 nanti? (mdk/tts)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengecekan data pemilih ganda memakan waktu lebih lama karena Jawa Barat memiliki data pemilih ganda terbanyak se-Indonesia
Baca SelengkapnyaData tersebut ditemukan dari uji sampling yang dilakukan oleh pengawas lapangan di seluruh desa/kelurahan yang jumlah mencapai 442.
Baca SelengkapnyaTemuan KPU beragam salah satunya kejadian luar biasa di Jambi.
Baca Selengkapnyaarena proses penentuan pemilih yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Baca SelengkapnyaMinat warga untuk hadir di TPS untuk memberikan suara menurun.
Baca SelengkapnyaKPU Jateng resmi menetapkan 28.427.616 daftar pemilih tetap untuk Pemilihan Gubernur 2024.
Baca SelengkapnyaDengan rincian 13 masalah pemungutan suara dan 6 permasalahan saat penghitungan suara
Baca SelengkapnyaSebanyak 8.425.755 surat suara tersebut telah didistribusikan langsung ke KPU kabupaten dan kota.
Baca SelengkapnyaDari 1.692 rekomendasi Bawaslu tersebut, KPU melakukan pemungutan suara ulang, pemungutan suara lanjutan dan pemungutan suara susulan.
Baca SelengkapnyaUpaya ini salah satunya dengan mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar melakukan jemput bola.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, 84 pemilih tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK) maupun DPTb.
Baca SelengkapnyaGerindra menilai, penyelenggara Pilkada Jakarta 2024 tidak profesional sehingga hasilnya tidak sesuai harapan.
Baca Selengkapnya