Lebih nahas nasib anak-anak korban rudapaksa
Merdeka.com - Kasus yang menimpa Yuyun, 14 tahun, warga Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu menjadi perhatian nasional. Betapa tidak, sejak kematian tragis gadis remaja akibat diperkosa secara massal oleh 14 Anak Baru Gede (ABG) ini menjadikan kejahatan seksual sebagai kejahatan luar biasa di Indonesia. Hal ini tentu mengindikasikan kejahatan seksual bukan lagi masalah sepele atau perkara hukum biasa. Negara ini sesungguhnya dihantui oleh bayang penyakit cabul kronis yang mengintai anak gadis dan wanita Indonesia.
Namun ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel menilai penetapan status kejahatan seksual sebagai kejahatan luar biasa salah kaprah. Menurut dia, kategori kejahatan luar biasa bertentangan dengan kaidah hukum internasional. Sejatinya penanganan kejahatan seksual harus berorientasi pada korban, bukan hanya pada aspek keterpenuhan hukum semata. Sebab saat ini menurut Reza, banyak anak-anak menjadi korban pemerkosaan justru nasibnya lebih nahas.
"Bagaimana masa depan anak-anak yang telah di viktimisasi para pemangsa seksual biadab? Tetap tidak ada jaminan bagi mereka," ujarnya saat berbincang dengan merdeka.com kemarin.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Apa itu pemulihan emosional? Pemulihan emosional merupakan suatu proses yang bertujuan untuk menyembuhkan kondisi mental dan emosional seseorang setelah menghadapi trauma atau masa-masa yang sulit.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Bagaimana Ammar Zoni menjalani masa rehabilitasi? 'Ini bebas murni 100 persen Ammar sudah bebas. Tidak ada wajib lapor, tidak ada lain-lain. Ammar sudah jalani rehab Maret tanggal 13 sampai empat bulan setengah. Kemarin putusan kurungan dan itu sudah dijalani semua,' lanjut sang kuasa hukum.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
Berikut petikan wawancara Reza Indragiri Amriel kepada Marselinus Gual dari merdeka.com.
Pasca peristiwa pemerkosaan di Bengkulu, pemerintah akhirnya menetapkan kejahatan seksual sebagai kejahatan luar biasa, bagaimana menurut Anda?
Cabut penetapan status kejahatan seksual sebagai 'kejahatan luar biasa'. Kejahatan seksual terhadap anak, sebagaimana yang menjadi keprihatinan nasional saat ini, tidak pernah diangkat sebagai perkara di mahkamah tersebut. Jadi, ringkasnya, pengkategorian kejahatan luar biasa (extraordinary crime) untuk kejahatan terhadap anak pada kenyataannya tidak sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku secara internasional.
Karena acuan penyebutan itu tidak ada, maka sebutan "kejahatan luar biasa" pun akan sulit ditemukan perbedaan konkretnya dengan "kejahatan biasa". Toh, secara manusiawi setiap pengalaman menjadi sasaran kejahatan akan selalu dianggap sebagai kejadian luar biasa oleh korbannya. Dari situ muncul persoalan ketiga, yakni apa sesungguhnya parameter kedaruratan yang gunakan?. Berapa jumlah kasus yang harus terpenuhi, sehingga situasi tidak lagi bisa dipandang biasa melainkan sudah luar biasa? Atau, apakah inti masalah terletak pada kian biadab modus kejahatan yang semakin sering dilancarkan para predator terhadap korban mereka? Atau lainnya? Idealnya, kategori darurat dapat diterjemahkan ke dalam satuan-satuan terukur.
Keempat, ada ekses buruk yang dapat timbul akibat begitu nyaringnya 'Indonesia darurat kejahatan seksual terhadap anak' dan 'kejahatan terhadap anak adalah kejahatan luar biasa” digaungkan ke publik. Apalagi, sebagai sebuah tema resmi nasional. Pernyataan seperti itu seakan memperkuat survei The Intelligence Unit belum lama ini yang menyebut Jakarta sebagai salah satu kota paling tidak aman di dunia. Menyebut Indonesia tengah berada dalam situasi darurat kejahatan seksual terhadap anak, secara tidak langsung akan terdengar sebagai sebuah pengumuman bahwa Indonesia adalah negara yang tidak aman serta telah gagal melindungi anak-anak.
Menurut Anda, dengan cara menghilangkan stimulus pelecehan seksual atau kekerasan seksual apakah bisa diminimalisir?
Kesimpulannya sudah sangat solid. Bahwa, ada tali-temali antara kejahatan seksual dengan miras, juga antara materi pornografi dan kejahatan seksual. Kejahatan disebabkan oleh faktor jamak, perlu diintervensi secara komprehensif.
Artinya kejahatan seksual berpotensi akan terus terjadi?
Alkohol dan materi porno boleh jadi merupakan faktor menengah atau penguat. Jangan lupakan faktor dalam dan faktor pemicu. Karena itu kita perlu segera finalisasi Rancangan Undang-Undang Minol (Minuman Beralkohol) atau Miras (Minuman Keras).
Dengan maraknya kasus pemerkosaan belakangan ini, apakah Undang undang yang ada masih belum cukup?
Putusan yang berpihak pada korban semestinya tidak sebatas dicerminkan beratnya sanksi pidana bagi pelaku. Apalagi, dengan dasar filosofis viktimologi, masyarakat dan negara seharusnya lebih berkutat pada penyelamatan korban dan tidak semata-mata memikirkan jenis penghukuman bagi pelaku. Konsekuensinya, dari singgasana majelis hakim, harus juga ada putusan nyata tentang perlakuan bagi korban. Rehabilitasi memang telah menjadi--katakanlah--prosedur tetap bagi anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual. Namun, hari ini, rehabilitasi baru sebatas pada upaya pemulihan kondisi fisik dan psikis korban.
Bagaimana masa depan anak-anak yang telah di viktimisasi para pemangsa seksual biadab? Tetap tidak ada jaminan bagi mereka. Nasib lebih nahas dialami korban berusia anak-anak berjenis kelamin perempuan yang hamil akibat rudapaksa. Celakanya, setelah jatuh vonis hakim, terdakwa (lalu menjadi terpidana) berlepas tangan dari korban. Kewajiban terpidana terhadap korban maupun anak dari korban anak-anak hanya tampak pada kejahatan berupa tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Banyak yang menilai hukuman berat justru tidak memberikan efek jera bagi pelaku, penanganan apa yang sebaiknya harus dilakukan pemerintah?
Penanganan kejahatan seksual harus lebih berorientasi pada korban. Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sebagai tambahan atas hukuman badan, pelaku harus membayar restitusi (ganti rugi) kepada korban. Pada kejahatan-kejahatan selain TPPO, termasuk kejahatan seksual, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana produk usang masa kolonial sama sekali tidak memuat ketentuan tentang restitusi itu. Semakin tragis karena Undang-Undang Perlindungan Anak, produk modern Indonesia merdeka, yang baru direvisi dua tahun silam, juga tidak mengatur ihwal pemenuhan hak-hak korban oleh pelaku kejahatan seksual.
Padahal, sebagaimana studi Neng Djubaedah (2010), sekian banyak peristiwa dalam sejarah Islam (baca: Perzinaan Dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Ditinjau dari Hukum Islam, serta praktik-praktik hukum lokal menyediakan inspirasi sekaligus bahan yurisprudensi tentang keharusan dipenuhinya hak-hak korban oleh pelaku kejahatan seksual. Fajar baru pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak telah menyingsing. Reaksi berupa kepanikan akibat data kejahatan seksual yang meninggi tanpa henti sudah sepatutnya direvisi. (mdk/arb)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Israel membunuh lebih dari 13.000 anak-anak Palestina di Jalur Gaza.
Baca SelengkapnyaHasil scan X-ray menunjukkan peluru bersarang di kepala dan dada anak-anak tak berdosa tersebut.
Baca SelengkapnyaNasib anak-anak Palestina yang tinggal di Rafah, Gaza Selatan kian memprihatinkan. Mereka terancam menderita gizi buruk.
Baca SelengkapnyaPerang genosida Israel di Jalur Gaza telah berlangsung selama delapan bulan.
Baca SelengkapnyaPeperangan membuat anak-anak di Jalur Gaza harus menanggung akibat buruk secara psikologis, emosional, atau perilaku.
Baca SelengkapnyaKrisis kemanusiaan di Gaza semakin parah, apalagi di tengah musim hujan seperti saat ini.
Baca SelengkapnyaAnak-anak korban perang menerima dampak psikologis yang memprihatinkan
Baca SelengkapnyaPBB: Setiap Hari Ada 10 Anak Gaza yang Satu atau Dua Kakinya Harus Diamputasi karena Serangan Israel
Baca SelengkapnyaSituasi kesehatan di Jalur Gaza sangat buruk, sangat berbahaya.
Baca SelengkapnyaPuluhan jenazah terpaksa ditempatkan di trotoar dan selasar rumah sakit karena kamar mayat tak mampu lagi menampung.
Baca SelengkapnyaSelain itu, banyak anak yang hidup sebatang kara karena keluarga mereka terbunuh dalam serangan brutal Israel.
Baca SelengkapnyaPBB menyebut Gaza merupakan tempat yang paling tidak aman bagi anak-anak akibat kekejaman Israel.
Baca Selengkapnya