Membubarkan partai pelahap dana korupsi
Merdeka.com - Kasus korupsi yang membelit pengurus teras Partai Demokrat (PD) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), membuat banyak orang berpikiran: kedua partai itu pantas dibubarkan. Di beberapa negara, partai politik yang terbukti menerima uang hasil korupsi, sudah pasti dibubarkan; setidaknya dibekukan, atau tidak boleh mengikuti pemilu.
Tidak usah jauh-jauh ke Eropa atau Amerika, di Thailand beberapa kali Mahkamah Konstitusi membubarkan partai politik yang terbukti menerima dana ilegal. Yang paling ramai diberitakan adalah pembubaran Partai Thai Rak Thai yang menjadi kendaraan politik Thaksin Shinawatra untuk menjadi perdana menteri 2001-2006.
Jika menerima dana ilegal sebagai dasar pembubaran partai politik, sesungguhnya yang pantas dibubarkan tidak hanya PD dan PKS, tetapi juga partai-partai politik lain. Coba buka kembali pengakuan para terpidana korupsi mereka mengumpulkan uang untuk membiayai partai dalam memenangkan pemilu.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang dicurigai menampung hasil korupsi? Pihak Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan karena status Sandra Dewi sebagai istri Harvey, yang diduga terlibat dalam menampung uang hasil korupsi, meskipun Sandra Dewi telah memiliki dua orang anak.
Tetapi mengapa tidak ada satu pun partai politik Indonesia yang dibubarkan, meskipun banyak tersangka, terdakwa, bahkan terpidana telah menyetor uang haram ke partai politik? Mengapa hanya orang per orang pengurus partai yang jadi korban, sementara partainya sendiri masih aman-aman saja?
Jangankan partai politik, puncak pimpinan partai saja tidak terkena, (kecuali mereka terlibat langsung seperti Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng) meskipun kesaksian menunjukkan penerimaan dana haram oleh partai politik diketahui oleh pimpinan puncak partai politik. Bukan hanya diketahui, merekalah yang justru mengarahkan anak buahnya untuk menjarah dana haram.
Mau tidak mau kita harus melihat bagaimana hukum mengatur soal ini. Dalam hal ini bisa diperhatikan ketentuan undang-undang partai politik (UU No 2/2008 dan UU No 2/2011), serta undang-undang pemilu legislatif (UU No 8/2012, UU No 10/2008 dan UU No 12/2003).
Dalam UU No 2/2008 disebutkan, partai politik bisa dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) apabila terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan dan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI.
Masalahnya tidak mudah bagi MK untuk mengidentifikasi soal itu. Lagi pula siapa yang harus mengadukan ke MK, karena tanpa pengajuan gugatan ke MK, MK tidak bisa melakukan apa-apa. Sebab, sebagai lembaga peradilan, MK bersikap pasif: menunggu pihak minta keadilan; sekaligus aktif: tidak bisa menolak mengadili jika ada yang minta.
Selanjutnya perhatikan UU No 8/2012 atau undang-undang pemilu sebelumnya. Di sana terdapat larangan partai politik menerima dana kampanye dari sumber-sumber terlarang: APBN/APBD, BUMN/BUMD, dari pihak asing, dan dari pihak yang tidak jelas identitasnya. Namun partai yang menerima dan menggunakan dana tersebut, mereka hanya diminta untuk mengembalikan ke kas negara. Tidak ada sanksi apapun.
Selain itu, partai peserta pemilu juga dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari perseorangan dan perusahaan yang melebihi batas yang telah ditentukan. Namun sanksi bagi partai yang menerima sumbangan melebihi batas juga tidak tegas. Malah yang memberi sumbangan yang diancam hukuman pidana.
Di beberapa negara terdapat ketentuan, partai politik yang menerima sumbangan dari sumber-sumber terlarang dan atau menerima sumbangan melampaui batas, dikenakan sanksi tidak bisa mengikuti pemilu berikutnya. Selain itu, perolehan suara dari pemilu yang sedang berlangsung bisa dikurangi.
Namun ketentuan macam itu, tidak ada di undang-undang partai politik maupun undang-undang pemilu yang sedang berlaku. Oleh karena itu, bisa dipahami setiap menjelang pemilu, partai politik berusaha melahap sebanyak-banyaknya dana dari siapa saja, kapan saja, di mana saja. Yang penting cash dan tidak tercatat di rekening maupun pembukuan partai resmi.
Dalam kondisi demikian, maka secara undang-undang, tidak perlu memupuk harapan untuk membubarkan partai politik pelahap dana haram. Namun jika mengacu ke UU No 2/2008 sesungguhnya terbuka ruang interpretasi buat MK untuk membubarkan partai yang diduga melahap dana haram. Masalahnya kini, siapa yang akan mengajukan gugatan ke MK? (mdk/tts)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP menyerahkan penanganan kasus kadernya yang menjadi buronan KPK, Harun Masiku pada proses hukum.
Baca Selengkapnya“Sehingga kita kembali ke Undang- undang 2002. Dengan konsekuensinya KPK kembali ke lembaga independen," kata Tom Lembong
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Mahfud menanggapi alasannya bersedia dicalonkan sebagai cawapres di Pilpres 2024 dari partai politik yang kadernya terjerat korupsi.
Baca SelengkapnyaPaloh, pernyataan tersebut justru untuk memberikan semangat anti-korupsi kepada seluruh kader Partai Nasdem.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaPasangan Anies Baswedan dan Cak Imin bakan menaikkan anggaran dana parpol untuk cegah korupsi
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan transaksi mencurigakan untuk pembiayaan Pemilu 2024. Transaksi ini diduga mengalir ke sejumlah partai politik.
Baca SelengkapnyaMerespons itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua yang ilegal dicek sesuai aturan hukum.
Baca SelengkapnyaKPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.
Baca SelengkapnyaBerbeda dengan Megawati, Gerindra tak setuju KPK dibubarkan.
Baca SelengkapnyaAda 30 barang yang dilelang dengan nilai total Rp3.466.039.000. Setoran ke kas negara
Baca SelengkapnyaDiduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca Selengkapnya