Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menyelesaikan protes gagal verifikasi

Menyelesaikan protes gagal verifikasi verifikasi faktual parpol. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Bisa saja kita gemas dan jengkel melihat aksi-aksi pengurus partai politik yang diperkirakan tidak lolos verifikasi faktual partai politik peserta pemilu, pada saat rapat terbuka di KPU, Senin (7/1) lalu. Bagaimana tidak, suaranya keras memaki, galak menghardik, sampai melempar dokumen dan microphone.

Namun kita bisa maklum juga, kalau melihat pengorbanan dan kerja keras mereka dalam usaha menjadi peserta pemilu. Ibaratnya, uang tak terbilang dan emosi tak terbeli, waktu dan tenaga habis gusis. Oleh karena itu, ketika mereka merasa partainya tidak lolos, mereka akan berbuat apa saja.

Apalagi mereka merasa, keluhan dan komplain ke KPU dalam proses verifikasi, tidak dihiraukan. Jadilah rapat terbuka di KPU Senin lalu itu, sebagai ajang terakhir perjuangan sebelum ditetapkan KPU. Setidaknya, mereka bisa melampiaskan kemarahan sebagai balasan atas keputusan KPU yang mungkin tidak meloloskan partai mereka.

Orang lain juga bertanya?

Ya, dugaan mereka benar. Hanya 10 partai yang lolos dari 24 partai yang diverifikasi. KPU yang semula menjanjikan penetapan diumumkan 10 Januari, Selasa (8/1) dini hari, usai rapat pleno terbuka, langsung menetapkan peserta partai peserta Pemilu 2014. Langkah KPU ini tepat, karena memberi tambahan waktu buat partai politik yang tidak lolos untuk menempuh jalur hukum.

Pertanyaannya, jalur hukum mana yang hendak ditempuh oleh partai politik yang gagal menjadi peserta pemilu? Bagi partai politik, banyak jalan menuju Roma.

Beberapa partai akan menggugat kembali ketentuan verifikasi dalam UU No. 8/2012 ke MK. Harapan datangnya keadilan dari MK selalu ada. Lembaga ini telah menganulir beberapa ketentuan dalam undang-undang itu, termasuk ketentuan tentang verifikasi. Dengan permohonan gugatan baru, siapa tahu MK datang membantu, seperti halnya terjadi pada Pemilu 2009.

Ada juga beberapa partai yang akan menempuh jalur PTUN. Harapan perubahan nasib juga bisa datang dari lembaga ini. Ingat pada Pemilu 2009 lalu, ada partai politik yang dinyatakan gagal verifikasi, lalu bisa masuk lagi menjadi peserta pemilu, setelah gugatannya atas keputusan KPU dimenangkan PTUN.

Jalur pidana melalui PN juga disiapkan oleh partai politik. Jalur ini tidak sekadar melampiaskan dendam atas apa yang mereka sebut sebagai tindakan semena-mena KPU, tetapi juga bisa jadi modal untuk mengikuti kembali pemilu. Andaikan ada putusan PN yang menyatakan anggota KPU dan jajarannya bersalah, maka putusan ini bisa jadi alat untuk membatalkan putusan KPU.

Nah, yang terakhir adalah jalur DKPP. Lembaga baru ini mereka harapkan betul melakukan terobosan sebagaimana terjadi dengan putusannya yang meminta KPU melakukan verifikasi faktual atas partai politik yang telah dinyatakan tidak lolos verifikasi administratif. Obsesi pimpinan DKPP untuk menjadikan DKPP sebagai lembaga disegani, bisa mendorong mereka memerintah KPU mengubah putusannya. Dengan disertai ancaman pemecatan, anggota KPU mana yang berani menolak perintah DKPP?

Jalur terakhir adalah melalui Bawaslu. Menurut UU No. 8/2012, Bawaslu berwenang menyelesaikan sengketa antara partai politik dengan KPU sebagai akibat ketikdapuasan partai politik terhadap putusan KPU tentang peserta pemilu. Namun putusan Bawaslu ini tidak final, sebab apapun putusan Bawaslu bisa dibawa ke PTTUN dan bahkan ke MA.

Jalur Bawaslu sesungguhnya merupakan jalur yang secara jelas diatur oleh UU No. 8/2012 dalam menyelesaikan persengketaan masalah verifikasi peserta pemilu. Namun toh empat jalur yg lain (MK, PTUN, PN, DKPP) tetap terbuka. Akan jadi masalah kalau keputusan antara lembaga yang satu dengan yang lain berbeda atau malah bertabrakan. Putusan siapa yang hendak dipakai?

Gugatan ke MK tak bisa dicegah, karena menyangkut hak konstitusional warga negara. Namun MA bisa memerintahkan lembaga peradilan di bawahnya, untuk memastikan penggunaan jalur Bawaslu-PTTUN-MA saja. Dengan demikian gugatan ke PTUN dan PN bisa ditutup dan diarahkan ke jalur Bawaslu.

Bagaimana dengan jalur DKPP? Kita tidak tahu apa yang di kepala Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie dan kawan-kawannya. Yang jelas, kini meraka semkin percaya diri dan tahu bahwa KPU takut mereka pecat. (mdk/tts)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gugatan Sengketa Pileg 2024 Ditolak MK, PPP: Kami Telah Berjuang Sehormat-hormatnya
Gugatan Sengketa Pileg 2024 Ditolak MK, PPP: Kami Telah Berjuang Sehormat-hormatnya

"PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya," kata Sekjen PPP kata Arwani

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Mardiono Kecewa Gugatan PPP Ditolak MK, Siap Tempuh Jalur Hukum dan Politik
FOTO: Ekspresi Mardiono Kecewa Gugatan PPP Ditolak MK, Siap Tempuh Jalur Hukum dan Politik

PPP menilai MK tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga keputusan diberikan tak mengakomodir keadilan rakyat memilih PPP.

Baca Selengkapnya
KPU Klaim Dokumen Golkar Soal Sengketa Pileg Dapil Tanjung Pinang 4 Tak Valid
KPU Klaim Dokumen Golkar Soal Sengketa Pileg Dapil Tanjung Pinang 4 Tak Valid

KPU klaim dokumen yang menjadi dasar Partai Golkar mendalilkan selisih suara dapil Tanjung Pinang 4 tidak valid

Baca Selengkapnya
Asa PPP Masuk Parlemen Pupus, Sengketa Pileg 2024 di Dapil Gorontalo 6 Ditolak MK
Asa PPP Masuk Parlemen Pupus, Sengketa Pileg 2024 di Dapil Gorontalo 6 Ditolak MK

Keputusan MK itu membuat upaya PPP mengejar selisih ambang batas 4 persen semakin pupus.

Baca Selengkapnya
Ikut Vote Setuju di Baleg, Kini PKS 'FOMO' Dukung Pendemo Tolak RUU Pilkada
Ikut Vote Setuju di Baleg, Kini PKS 'FOMO' Dukung Pendemo Tolak RUU Pilkada

PKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.

Baca Selengkapnya
PPP Minta Dukungan PKB untuk Lolos 'Parlementary Threshold' di MK
PPP Minta Dukungan PKB untuk Lolos 'Parlementary Threshold' di MK

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar berharap PPP lolos ambang batas parlemen dari perjuangannya di MK.

Baca Selengkapnya
PPP Kecewa Gugatan Sengketa Hasil Pileg 2024 Ditolak: MK Tidak Bisa Beri Rasa Keadilan
PPP Kecewa Gugatan Sengketa Hasil Pileg 2024 Ditolak: MK Tidak Bisa Beri Rasa Keadilan

PPP menilai MK tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga keputusan diberikan tak mengakomodir keadilan rakyat memilih PPP.

Baca Selengkapnya
Jalan PPP Menuju Senayan Makin Teracam Kandas
Jalan PPP Menuju Senayan Makin Teracam Kandas

Terdapat 19 titik yang menjadi objek sengketa, namun MK menyatakan permohonan tidak memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya
PPP Gagal ke Senayan Setelah Semua Gugatan Ditolak MK
PPP Gagal ke Senayan Setelah Semua Gugatan Ditolak MK

Total ada 24 gugatan hasil pileg 2024 digugat PPP ke MK.

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras PDIP Usai MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Singgung Indonesia Masuk Kegelapan Demokrasi
Reaksi Keras PDIP Usai MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Singgung Indonesia Masuk Kegelapan Demokrasi

PDI Perjuangan menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.

Baca Selengkapnya
Pendaftaran PHPU Ditutup, Total 258 Sengketa Hasil Pemilu 2024 Diterima MK
Pendaftaran PHPU Ditutup, Total 258 Sengketa Hasil Pemilu 2024 Diterima MK

Total, ada 9 calon anggota DPD yang mengajukan sengketa hasil ke MK.

Baca Selengkapnya
Breaking News: Didemo Sampai Pagar Jebol, DPR Batal Sahkan RUU Pilkada dan Ikut Putusan MK
Breaking News: Didemo Sampai Pagar Jebol, DPR Batal Sahkan RUU Pilkada dan Ikut Putusan MK

akil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjamin Revisi Undang-undang Pilkada batal disahkan menjadi undang-undang.

Baca Selengkapnya