Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal legislator dapil dan legislator nasional

Soal legislator dapil dan legislator nasional Gedung DPR. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Meski bersistem Pemilu penganut mekanisme daerah pemilihan (dapil), tapi para legislator berpesan jangan hanya berpandangan membela konstituen dalam dapilnya saja. "Setiap anggota DPR tetap memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan nasib rakyat secara keseluruhan," kata Arif Wibowo, Wakil Ketua Komisi II DPR RI.

Perkara keterwakilan dapil atau nasional itu bukan hal enteng. Menurut ilmu gaib soal representasinya para paranormal pemilu, ada empat jenis legislator (DPR dan DPD). Delegate adalah legislator wakil kepentingan dapil. Trustee, bila legislator berpandangan independen,bahkan demi kepentingan nasional mengambil jarak atau berbeda dari kepentingan dapilnya. Partisan votes representan partai di dapilnya. Agaknya, Politico, kombinasi ketiganya adalah kearifannya Wibowo.

Lewat mekanisme pertanggungjawaban yang jelas sang legislator kepada konstituennya di dapilnya, UU Pemilu No 8/2012 mewujudkan legislator DPR cuma jadi delegate. Kala Eva Sundari, legislator PDIP dari dapil VI Jatim, mempolitico seorang menteri yang berwenang, agar bereksekusi menangani pembangkangan wali kota Bogor terhadap fatwa putusan Mahkamah Agung yang menyangkut hak minoritas, maka sang menteri berogah dengan alasan, bahwa kota Bogor yang dapil III Jabar itu bukan menjadi urusannya Eva Sundari.

Alias, Eva Sundari jangan ngepolitico, tetapi mesti urus-urus tetap ngedelegate. Bikin pusingnya representasi dapil adalah hubungan delegate yang beraroma mistis klientelistik. Sumber dan sarangnya klenikan angpau. Berabenya pula, tanggal diundangkannya UU No 8/2012 pada 11/05/2012 itu tergolong Naga Taurus yang sakit urat saraf dan jantungan. Harinya, Jumat Kliwon, berwuku Bala, dinaungi Bethari Durga, sangar menakutkan, suka bikin huru-hara non-hura-hura dan gak bisa memperbaiki apapun. Dapil yang daerah pemilihan berwujud jadi daerah ngupil.

Namun, merekrut legislator jenis politico yang pro dapil dan sekaligus pro nasional itu tak gampang, terlebih-lebih jika sang legislator ngebet pengen terpilih kembali seperti sinyalir paranormalan political accountabilitynya Eyang Justin Fox dan Eyang Kenneth W. Shotts.

Kecenderungannya: dapil yang dipuja, nasional cuma jadi dupa. Tentu saja, jebol adalah legislator berakiu afdol yang telah bekerja keras demi nasional, tapi gak lihai berkiu-kiu demi dapilnya. Akibatnya, rendahnya tingkat keterpilihan wakil rakyat menjegal profesionalitas lembaga legislatif.

Perkaranya kian ruwet, manakala pemilu nasional, provinsi dan kabupaten/kota diselenggarakan serentak serta konstituen di tiga tingkat itu bernafsu sebangun: kaos acuhin kechaosan demokrasi. Maka, di beberapa negara, sistem pemilunya sengaja diakalin sedemikian rupa, agar bisa tercipta sekaligus legislator dapil, provinsi atau nasional lewat pemilu yang tak serentak.

Umpamanya lewat sistem campuran Jerman secara nasional. Sistem proporsionalnya berdasarkan daftar partai negara bagian (daftar tetap/tertutup) dan sistem mayoritasnya menurut legislator dapil. Lewat cara ini, partai bisa menyertakan caleg provinsi ber-IQ afdol tapi gak beken dan sekaligus menurunkan caleg yang berkiu-kiu kondang.

Contoh lain itu sistem proporsional Nikaragua, berdapil 17, berkursi antara 1 s/d 19. Sisa suara tak dihabiskan dalam dapil, tapi dilumbungkan di tingkat nasional, digunakan buat memproporsionalkan hasil pemilu secara nasional. Lewat daftar partai tingkat nasional lantas berlegislator nasional.

Atau misal lain adalah tidak diperebutkannya 40 dari 175 kursi DPR Denmark demi memproporsionalkan njomplangnya produk 17 dapil berkursi 2 s/d 16, yang kemudian dibagikan kepada para caleg sesuai daftar partai tingkat nasional.

Walau UU No 8/2012 beraura jeblok, tapi jika politico diarif-wibowokan, maka barangkali harus bersesajen nasi dang-dangan beras sepitrah, ayam hitam mulus dipanggang dan 7 macam sayuran. Bahkan mungkin, DPR perlu kuota paranormal sebagai trustee alam kasunyatan, delegate alam gaib dan politico alam ajaib demokrasi Indonesia. (mdk/tts)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Apa Perbedaan Pemilu dan Pilkada? Berikut Penjelasannya
Apa Perbedaan Pemilu dan Pilkada? Berikut Penjelasannya

Apa perbedaan pemilu dan pilkada? Meskipun keduanya bertujuan untuk memilih pemimpin dan perwakilan rakyat, mereka memiliki perbedaan mendasar

Baca Selengkapnya
Pilkada adalah Singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, Ini Penjelasannya
Pilkada adalah Singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, Ini Penjelasannya

Setiap Pilkada menghadirkan berbagai dinamika politik, mulai dari proses pencalonan, kampanye, hingga hari pemungutan suara.

Baca Selengkapnya
Apa itu Pilkada? Ini Pengertian Lengkapnya yang Memiliki Perbedaan dengan Pemilu
Apa itu Pilkada? Ini Pengertian Lengkapnya yang Memiliki Perbedaan dengan Pemilu

Pilkada dan Pemilu sebenarnya sama-sama kegiatan pemilihan wakil rakyat yang digelar oleh pihak KPU. Namun ternyata keduanya memiliki perbedaan.

Baca Selengkapnya
Pendaftaran Calon Kepala Daerah Dibuka, Istana Minta Masyarakat Lihat Calon Pemimpin yang Tepat
Pendaftaran Calon Kepala Daerah Dibuka, Istana Minta Masyarakat Lihat Calon Pemimpin yang Tepat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 pada hari ini, Selasa (27/8).

Baca Selengkapnya
Pilkada Kepanjangan dari Pemilihan Kepala Daerah, Ketahui Pengertian dan Perbedaannya dengan Pemilu
Pilkada Kepanjangan dari Pemilihan Kepala Daerah, Ketahui Pengertian dan Perbedaannya dengan Pemilu

Pilkada kepanjangan dari pemilihan kepala daerah, ketahui pengertian dan perbedaannya dengan pemilu.

Baca Selengkapnya