Surat siksa untuk keluarga
Merdeka.com - Air mata Yayah mulai membasahi pipi ketika diminta bercerita soal penyiksaan menimpa suaminya, Syahrial, di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya. Yayah mengaku sudah memiliki firasat buruk ketika suaminya dijemput seorang anggota polisi di rumahnya bilangan Pamulang, Tanggerang Selatan, pada tanggal 26 April 2014 silam. Saat itu polisi mengaku meminjam Syahrial buat dijadikan saksi kepada keluarga.
"Suami saya memang sebelumnya cerita, katanya di tempat dia kerja lagi ada kasus gede. Besokannya suami saya dijemput sama polisi, bilangnya dipinjam sebentar saja, nanti malem dibalikin," ujar Yayah saat berbincang dengan merdeka.com, Rabu pekan lalu. Rupanya hari itu adalah terakhir Yayah bertemu dengan suaminya.
Syahrial lalu di masukkan ke dalam mobil. Dia bahkan sempat tak diizinkan untuk menjalankan salat maghrib saat digelandang ke Mapolda Metro jaya. Sekitar pukul sembilan malam, Syahrial belum juga diizinkan pulang oleh penyidik. Keluarga pun akhirnya khawatir. Yayah mulai menghubungi suaminya berkali kali melalui seluler, namun tak ada jawaban.
-
Apa bentuk kekerasan seksualnya? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa itu Tahu Siksa? Mengutip kanal YouTube Sektor Jajan, tahu siksa merupakan kuliner khas Betawi yang sudah ada sejak tahun 1970-an.Dahulu kuliner ini hadir di acara hajatan maupun kebudayaan lokal Betawi dan disukai banyak kalangan.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Apa yang dialami Siskaeee? Dokter spesialis kebidanan dan kandungan, Boyke Dian Nugraha, menyatakan bahwa kondisi yang diakui oleh Siskaeee mungkin terkait dengan nimfomania atau hiperseks pada wanita.
"Abang Syahrial datang ke Polda. Tetapi tidak boleh ketemu katanya masih dalam pemeriksaan," kata Yayah. Hingga keesokan harinya Syahrial bahkan tidak dizinkan pulang. Tidak hanya itu polisi juga tidak memberikan kabar bahwa Syahrial masih diperiksa dan dijadikan saksi.
Surat terdakwa kasus pelecehan seksual JIS ©2016 Merdeka.com
Keesokan harinya orang tua Syahrial dan Yayah mendatangi Polda Metro Jaya. Yayah berharap pada siang itu dia bisa bertemu dengan suaminya, namun sayang polisi tetap melarangnya dan diminta datang kembali pada hari Senin. Yayah mulai curiga dan khawatir dengan keadaan suaminya. Dia pun kembali mendatangi Polda Metro Jaya keesokan harinya.
"Masih tidak boleh ketemu juga. Saya sudah nangis-nangis tidak dipertemukan sama suami saya. Kasihan anak saya enggak bertemu dengan bapaknya," ujar Yayah lirih.
Akhirnya pada hari Senin, Polisi mengizinkan Yayah dan orang tua nya bertemu dengan Syahrial. Mereka sangat terkejut melihat kondisi Syahrial sudah tidak dikenali lagi. Wajah Syahrial babak belur, banyak luka memar di sekujur tubuh. Yayah pun sempat menangis dan menanyakan hal itu kepada suami, namun Syahrial justru tak mau menjawab. Saat itu Syahrial masih diintimidasi oleh penyidik agar tidak menceritakan penyiksaan dia alami.
"Suami saya diam saja. Bahkan mamanya ial sampai nangis tapi gak ngomong. Suami saya bilang kalau ngomong nanti ditonjok sama polisi," katanya.
Tidak banyak kata keluar dari mulut Syahrial. Meski sebenarnya Syahrial ingin menceritakan penderitaannya, namun ia takut kalau nanti dia semakin disiksa di dalam sel penjara. Yayah akhirnya kaget ketika salah satu anggota mengatakan suaminya ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Buat menceritakan kejadian dia alami, Syahrial menitip surat kepada istrinya untuk dibaca setelah di rumah.
Surat terdakwa kasus pelecehan seksual JIS ©2016 Merdeka.com
Dia pun sangat terkejut ketika membaca isi surat ditulis Syahrial. Dalam surat itu, Syahrial mengatakan dipaksa mengakui telah melakukan sodomi seorang murid Taman Kanak-kanak di sekolah JIS berinisial MAK. Syahrial juga mengaku disiksa dengan cara dipukul dengan kursi, selang, ditendang, dibanting, dan di matanya disundut rokok oleh seorang penyidik.
"Iyal diperiksa dari jam 21.30-3.30 WIB. Iyal udah gak kuat disiksa makanya iyal ngaku karena terpaksa, darah dari hidung keluar terus," tulis Syahrial seperti dalam salinan surat dikirim untuk keluarganya seperti dikutip merdeka.com.
"Iyal sumpah demi Allah, sumpah Al-Quran, Iyal enggak ngelakuin sama sekali. Iyal Cuma difitnah sama teman Iyal yang namanya (Zainal). Tetapi Iyal enggak boleh ngomong sama siapa pun,".
Air mata Yayah pun tak terbendung ketika membaca kata-kata terakhir dalam surat ditulis Syahrial. Dia baru tahu alasan suaminya tak banyak bicara saat bertemu di Mapolda Metro Jaya lantaran menerima ancaman dari pihak kepolisian."Sekali lagi keluarga jangan sampai ngomong sama penyidik. Entar Iyal digebukin lagi sama ditonjok. Iyal minta doa yah untuk semua," tutup Iyal surat itu. (mdk/arb)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tragis Nasib Pelajar di Gowa, Diperkosa Ayah Lalu Dicekoki Obat Aborsi Berkali-Kali
Baca SelengkapnyaTak tahan dengan perlakuan suaminya, korban melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Prabumulih.
Baca Selengkapnya