Tega Korupsi Saat Pandemi
Merdeka.com - Jengkel. Kata ini mungkin mewakili perasaan publik melihat kasus korupsi saat pandemi covid-19. Memang menjengkelkan. Kala banyak masyarakat butuh uluran tangan, duit bantuan malah dicuri pejabat negara. Diembat sedikit demi sedikit yang nanti menjadi bukit.
Tengok saja kasus dugaan korupsi dilakukan Juliari Batubara, eks Menteri Sosial. Hasil temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan anggaran paket bantuan sosial (bansos) dipotong Rp10.000 per paket. Bersama anak buahnya, mantan kader PDIP itu berkongsi menggerogoti hak rakyat yang hidupnya sedang perih akibat pandemi.
Tidak hanya pejabat di lingkungan pemerintah pusat. Korupsi dana bantuan sosial bagi terdampak covid-19 juga marak terjadi di daerah. Bahkan terjadi sampai tingkat kepala desa. Para wakil rakyat ini benar-benar tega. Seakan tak lagi punya hati nurani.
-
Dimana korupsi dana desa terjadi? ICW Catat Kasus Korupsi di Sektor Desa Tempati Posisi Teratas pada 2023
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Bagaimana dampak korupsi bagi negara? 'Tambang ilegal misalnya, selain kerugian negara secara materil, juga ada hutan yang dibabat habis di sana. Ada tanah negara yang rusak di sana. Ada masyarakat yang tercemar polusi dan terganggu kesehatannya di sana.'
-
Kenapa korupsi desa perlu ditangani? 'Hal ini perlu dilihat sebagai fenomena gunung es,' ujarnya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
Perilaku nista itu di antaranya, dilakukan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Dia diduga melakukan korupsi atas pembiayaan penanggulangan covid-19.
Sifat rakus pejabat publik juga terlihat di tingkat paling rendah. Kepala Desa Musi Rawas, Sumatera Selatan, Askari, salah satu contoh buruknya. Dana bansos yang seharunya buat warga justru digunakan untuk berjudi. Lebih konyol lagi, Askari gunakan duit bansos rakyat buat bayar uang muka pembelian mobil selingkuhannya.
Ada juga korupsi dilakukan Sekretaris Desa Cipinang, Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Endang Suhendar. Memegang kendali teknis, dia melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memanipulasi data penerima manfaat bantuan sosial. Endang diduga meraup pundi-pundi mencapai Rp54 juta, atau Rp1,8 juta tiap satu akun penerima bansos.
Beberapa lembaga pendidikan di Tasikmalaya, Jawa Barat, pun juga terindikasi ingin meraup keuntungan dari penyaluran Bansos. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, pemotongan Bansos dilakukan sebesar 50 plus 5 persen. Porsi 5 persen adalah biaya tambahan untuk pembuatan laporan.
Padahal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, para pelaku terancam hukuman mati. Tertuang dalam Pasal 2 ayat (2), bahwa pidana mati dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dalam keadaan tertentu.
Hukuman Mati Untuk Koruptor
Memang sepanjang 2020 dan 2021, pandemi covid-19 masih menghantui. Salah satu masa yang sulit dalam sejarah perjalanan bangsa. Ada yang kehilangan keluarga, menjadi pengangguran hingga hidup semakin miskin. Meski pun banyak pula masyarakat tetap gigih berjuang semata-mata demi bertahan di tengah pandemi.
Kegetiran hidup di masa ini, justru seharusnya menjadi momen tiap rakyat bersatu dan saling membantu. Sayangnya kesempatan ini justru masih saja dimanfaatkan pejabat publik untuk korupsi. Sudah seharusnya pengadilan berani menjatuhkan hukuman paling berat untuk mereka yang terbukti korupsi kala rakyat hidup susah akibat pandemi.
Manajer Riset Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Badiul Hadi, menilai situasi darurat pandemi sudah dapat dipastikan menjadi kesempatan bagi para pejabat publik melancarkan aksi rasuah. Penyebabnya yakni, di masa darurat kebijakan penggunaan anggaran menjadi longgar. "Korupsi Bansos dan yang lainnya itu karena lemahnya pengawasan," kata Badiul kepada merdeka.com, Rabu lalu.
Kendati terdapat aparat pengawasan intern pemerintah yang diharapkan bisa melakukan kerja pengawasan, namun hal itu dianggap belum efektif. Jika ditelisik melalui sistem, imbuh Badiul, sejatinya upaya menutup celah korupsi sudah dilakukan seperti pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik.
"Pemerintah di berbagai level belum sepenuhnya melakukan transparansi terutama pengadaan barang dan jasa," ujar dia.
FITRA menilai hukuman mati terhadap para koruptor masih diperdebatkan di level aparat penegak hukum. Hal ini tercermin dari tuntutan jaksa atau vonis hakim, tidak pernah menerapkan hukuman maksimal tersebut. "Dan ini tantangan atas Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor."
Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengatakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Ayat selanjutnya menyatakan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dalam keadaan tertentu.
Jika terdapat pandangan bahwa pidana mati ini dipandang tidak efektif memberi efek jera bagi koruptor dan tidak berkorelasi dengan penurunan korupsi, Badiul mempertanyakan tolak ukur efektivitas hukuman mati tersebut jika belum pernah dieksekusi. Padahal kasus korupsi bansos dianggap telah memenuhi unsur penerapan hukuman mati sebab dilakukan dalam kondisi bencana, merugikan keuangan negara, memperkaya pribadi.
"Satu-satunya hukuman tertinggi bagi koruptor adalah diberikan kepada mantan ketua MK Aqil Mohtar yaitu hukuman mati. Debatable ini kemudian memunculkan alternatif hukuman yaitu dimiskinkan (asset recovery). sebenernya ini juga belum terbukti berkorelasi pada upaya pemberantasan korupsi," dia menegaskan.
Menurut Badiul, uji coba hukuman mati bisa dimulai dari tuntutan jaksa. Setidaknya, tuntutan hukuman mati bisa menjadi pertimbangan majelis hakim.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Alexander Marwatta mengatakan hukuman mati sudah diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. "Hukuman mati itu memang diatur melalui Undang-Undang Pemberantasan Korupsi khususnya di Pasal 2, korupsi dalam keadaan bencana maupun dalam keadaan perang," kata Alexander.
Pemberian hukuman mati terhadap para terduga koruptor masih setengah hari dilakukan penegak hukum. KPK hingga saat ini masih melakukan kajian tepat untuk berikan hukuman kepada para koruptor di tengah pandemi ini. Meskipun merujuk pada kasus dugaan korupsi bansos di Kemensos, Juliari Batubara tidak dikenakan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor tentang hukuman mati.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan kasus Juliari Batubara dikenakan dengan pasal penerimaan suap yaitu Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Bunyi dari pasal tersebut yakni, "Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar."
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Korupsi di Indonesia memang sudah banyak diungkap dalam kurun waktu yang panjang.
Baca SelengkapnyaWahyu menilai, penyelewengan dana desa ini diakibatkan para kepala desa tak memiliki pengetahuan yang memadai.
Baca SelengkapnyaKepala desa biasanya memiliki hubungan dengan petahana sehingga dapat mendobrak atau mengurangi suara politisi tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK mengungkap korupsi dalam pengadaan bantuan Presiden untuk warga terdampak pandemi.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, kerugian negara akibat korupsi banpres senilai Rp125 miliar.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi bantuan Presiden bermula dari OTT kasus suap bantuan Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara
Baca SelengkapnyaKarena saat menjabat, seorang kepala daerah mendadak akan mengelola uang hingga Rp1-2 miliar setiap tahun.
Baca SelengkapnyaMulai dari level bupati hingga menteri terjerat kasus korupsi dengannilai fantastis
Baca SelengkapnyaPadahal BPK memiliki tugas peran yang penting untuk mengawasi aliran uang negara mulai dari hulu sampai ke hilirnya.
Baca SelengkapnyaMengakali anggaran jadi modus yang kerap dilakoni para kepala daerah untuk 'melipat' anggaran negara.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kades yang diduga korupsi BLT dana desa ditahan di Rutan Polres Garut.
Baca SelengkapnyaMeski donasi seharusnya digunakan untuk membantu yang membutuhkan, sejumlah kasus justru memperlihatkan dana tersebut diselewengkan.
Baca Selengkapnya