Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tega Korupsi Saat Pandemi

Tega Korupsi Saat Pandemi Mensos Juliari Batubara ditahan KPK. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Jengkel. Kata ini mungkin mewakili perasaan publik melihat kasus korupsi saat pandemi covid-19. Memang menjengkelkan. Kala banyak masyarakat butuh uluran tangan, duit bantuan malah dicuri pejabat negara. Diembat sedikit demi sedikit yang nanti menjadi bukit.

Tengok saja kasus dugaan korupsi dilakukan Juliari Batubara, eks Menteri Sosial. Hasil temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan anggaran paket bantuan sosial (bansos) dipotong Rp10.000 per paket. Bersama anak buahnya, mantan kader PDIP itu berkongsi menggerogoti hak rakyat yang hidupnya sedang perih akibat pandemi.

Tidak hanya pejabat di lingkungan pemerintah pusat. Korupsi dana bantuan sosial bagi terdampak covid-19 juga marak terjadi di daerah. Bahkan terjadi sampai tingkat kepala desa. Para wakil rakyat ini benar-benar tega. Seakan tak lagi punya hati nurani.

infografis pejabat korupsi saat pandemi

Perilaku nista itu di antaranya, dilakukan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Dia diduga melakukan korupsi atas pembiayaan penanggulangan covid-19.

Sifat rakus pejabat publik juga terlihat di tingkat paling rendah. Kepala Desa Musi Rawas, Sumatera Selatan, Askari, salah satu contoh buruknya. Dana bansos yang seharunya buat warga justru digunakan untuk berjudi. Lebih konyol lagi, Askari gunakan duit bansos rakyat buat bayar uang muka pembelian mobil selingkuhannya.

Ada juga korupsi dilakukan Sekretaris Desa Cipinang, Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Endang Suhendar. Memegang kendali teknis, dia melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memanipulasi data penerima manfaat bantuan sosial. Endang diduga meraup pundi-pundi mencapai Rp54 juta, atau Rp1,8 juta tiap satu akun penerima bansos.

Beberapa lembaga pendidikan di Tasikmalaya, Jawa Barat, pun juga terindikasi ingin meraup keuntungan dari penyaluran Bansos. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, pemotongan Bansos dilakukan sebesar 50 plus 5 persen. Porsi 5 persen adalah biaya tambahan untuk pembuatan laporan.

Padahal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, para pelaku terancam hukuman mati. Tertuang dalam Pasal 2 ayat (2), bahwa pidana mati dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dalam keadaan tertentu.

Hukuman Mati Untuk Koruptor

Memang sepanjang 2020 dan 2021, pandemi covid-19 masih menghantui. Salah satu masa yang sulit dalam sejarah perjalanan bangsa. Ada yang kehilangan keluarga, menjadi pengangguran hingga hidup semakin miskin. Meski pun banyak pula masyarakat tetap gigih berjuang semata-mata demi bertahan di tengah pandemi.

Kegetiran hidup di masa ini, justru seharusnya menjadi momen tiap rakyat bersatu dan saling membantu. Sayangnya kesempatan ini justru masih saja dimanfaatkan pejabat publik untuk korupsi. Sudah seharusnya pengadilan berani menjatuhkan hukuman paling berat untuk mereka yang terbukti korupsi kala rakyat hidup susah akibat pandemi.

infografis pejabat korupsi saat pandemi

Manajer Riset Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Badiul Hadi, menilai situasi darurat pandemi sudah dapat dipastikan menjadi kesempatan bagi para pejabat publik melancarkan aksi rasuah. Penyebabnya yakni, di masa darurat kebijakan penggunaan anggaran menjadi longgar. "Korupsi Bansos dan yang lainnya itu karena lemahnya pengawasan," kata Badiul kepada merdeka.com, Rabu lalu.

Kendati terdapat aparat pengawasan intern pemerintah yang diharapkan bisa melakukan kerja pengawasan, namun hal itu dianggap belum efektif. Jika ditelisik melalui sistem, imbuh Badiul, sejatinya upaya menutup celah korupsi sudah dilakukan seperti pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik.

"Pemerintah di berbagai level belum sepenuhnya melakukan transparansi terutama pengadaan barang dan jasa," ujar dia.

FITRA menilai hukuman mati terhadap para koruptor masih diperdebatkan di level aparat penegak hukum. Hal ini tercermin dari tuntutan jaksa atau vonis hakim, tidak pernah menerapkan hukuman maksimal tersebut. "Dan ini tantangan atas Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor."

Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengatakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Ayat selanjutnya menyatakan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dalam keadaan tertentu.

Jika terdapat pandangan bahwa pidana mati ini dipandang tidak efektif memberi efek jera bagi koruptor dan tidak berkorelasi dengan penurunan korupsi, Badiul mempertanyakan tolak ukur efektivitas hukuman mati tersebut jika belum pernah dieksekusi. Padahal kasus korupsi bansos dianggap telah memenuhi unsur penerapan hukuman mati sebab dilakukan dalam kondisi bencana, merugikan keuangan negara, memperkaya pribadi.

"Satu-satunya hukuman tertinggi bagi koruptor adalah diberikan kepada mantan ketua MK Aqil Mohtar yaitu hukuman mati. Debatable ini kemudian memunculkan alternatif hukuman yaitu dimiskinkan (asset recovery). sebenernya ini juga belum terbukti berkorelasi pada upaya pemberantasan korupsi," dia menegaskan.

Menurut Badiul, uji coba hukuman mati bisa dimulai dari tuntutan jaksa. Setidaknya, tuntutan hukuman mati bisa menjadi pertimbangan majelis hakim.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Alexander Marwatta mengatakan hukuman mati sudah diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. "Hukuman mati itu memang diatur melalui Undang-Undang Pemberantasan Korupsi khususnya di Pasal 2, korupsi dalam keadaan bencana maupun dalam keadaan perang," kata Alexander.

Pemberian hukuman mati terhadap para terduga koruptor masih setengah hari dilakukan penegak hukum. KPK hingga saat ini masih melakukan kajian tepat untuk berikan hukuman kepada para koruptor di tengah pandemi ini. Meskipun merujuk pada kasus dugaan korupsi bansos di Kemensos, Juliari Batubara tidak dikenakan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor tentang hukuman mati.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan kasus Juliari Batubara dikenakan dengan pasal penerimaan suap yaitu Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Bunyi dari pasal tersebut yakni, "Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar."

(mdk/ang)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Anies Bandingkan Gaji TNI Polri Lebih Banyak Naik di Era SBY, Jokowi Beralasan Pandemi Covid-19

Anies Bandingkan Gaji TNI Polri Lebih Banyak Naik di Era SBY, Jokowi Beralasan Pandemi Covid-19

Jokowi menjelaskan, bahwa setiap keputusan pemerintah selalu memperhatikan kondisi ekonomi dan situasi keuangan negara.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
Dico Ganinduto Dinilai Bangun Kendal dengan Kebijakan Populis dan Terukur

Dico Ganinduto Dinilai Bangun Kendal dengan Kebijakan Populis dan Terukur

Dari sisi birokrasinya juga cukup bersih, sehingga perilaku-perilaku koruptif pejabat di Kabupaten Kendal relatif minim

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Ditemukan pada 11 Daerah di Jateng

Kasus Covid-19 Ditemukan pada 11 Daerah di Jateng

Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan kenaikan kasus Covid-19 di wilayahnya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kemenkeu Respons Prabowo Sebut Anggaran Kemhan Banyak Tak Direstui

VIDEO: Kemenkeu Respons Prabowo Sebut Anggaran Kemhan Banyak Tak Direstui

Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo menjelaskan, sebagian anggaran Kementerian dan Lembaga diutamakan untuk penanganan pandemi covid-19

Baca Selengkapnya
Cerita Anies saat Tangani Pandemi Covid-19, Terapkan PSBB Lindungi Warga Malah Dimarahi Pusat

Cerita Anies saat Tangani Pandemi Covid-19, Terapkan PSBB Lindungi Warga Malah Dimarahi Pusat

Saat itu Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
Tersandung Korupsi, Eks Wali Kota Bima Segera Disidang

Tersandung Korupsi, Eks Wali Kota Bima Segera Disidang

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tutur Kabag KPK Ali.

Baca Selengkapnya