Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Vonis mati Hakim Chua

Vonis mati Hakim Chua Penjara Changi, Singapura, pada 1960-an (dokumen dinas penerangan korps marinir)

Merdeka.com - Kehebohan terlihat di gedung Pengadilan Tinggi Singapura, Rabu pagi, 20 Oktober 1965. Pengamanan sangat ketat. Bisa dipastikan perhatian sebagian besar rakyat Singapura hari itu tertuju pada kabar keluar dari sana.

Maklum saja, agenda sidang hari itu adalah pembacaan vonis terhadap Usman bin Muhammad Ali alias Janatin dan Harun bin Said alias Tahir bin Mandar, dua terdakwa kasus peledakan gedung MacDonald House di Orchard Road. Insiden tujuh bulan lalu itu menewaskan tiga warga Singapura.

Tentu saja jantung Usman dan Harun berdegup lebih kencang menantikan saat-saat menegangkan itu. Hasilnya mengecewakan buat mereka, namun melegakan bagi penduduk Negeri Singa itu. Hakim J. Chua menyatakan kedua anggota Korps Komando Operasi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut itu bersalah dan divonis hukuman gantung sampai mati.

Orang lain juga bertanya?

Chua menolak semua bukti dan keterangan kedua terdakwa. Dia tidak percaya Usman dan Harun adalah tentara Indonesia dan mesti diperlakukan sebagai tawanan perang. Sebab, ketika ditangkap keduanya tidak berseragam militer dan tidak bisa menunjukkan identitas mereka sebagai prajurit. Apalagi awalnya Usman mengaku sebagai nelayan dan Harun sebagai petani, seperti tercantum dalam dokumen pengadilan diperoleh merdeka.com.

Keduanya lantas mengajukan banding ke Pengadilan Federal Malaysia lantaran saat itu Singapura masih menjadi bagian dari Malaysia. Majelis hakim Pengadilan Federal Malaysia beranggotakan Wee Ching Jin C.J., Tan Ah Tah, dan Ambrose JJ. menolak banding itu pada 5 Oktober 1966.

Mereka menguatkan pendapat Chua, Usman dan Harun tidak layak ditetapkan sebagai tawanan perang. "Sesuai hukum internasional, seorang anggota pasukan bersenjata dari pihak berkonflik tidak berseragam militer dan berpakaian sipil, meledakkan gedung non-militer di daerah musuh tempat warga sipil bekerja tidak ada hubungannya dengan perang sehingga kehilangan haknya untuk diperlakukan sebagai tawanan perang."

Pemerintah Indonesia tidak mau menyerah. Mereka terus mengusahakan segala cara agar bisa membebaskan Usman dan Harun dari hukuman mati. Setahun kemudian, banding kembali diajukan ke Privy Council, sebuah lembaga penasihat rahasia Kerajaan Inggris di London. Organ ini juga menolak banding Usman dan Harun dalam keputusan disampaikan pada 29 Juli 1968.

Presiden Soeharto lewat utusan khusus Brigadir Jenderal Tjokropranolo meminta grasi kepada Presiden Singapura Yusuf bin Ishak. Saluran terakhir untuk melepaskan kedua tentara itu juga gagal.

(mdk/fas)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MA Turunkan Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Batal Divonis Mati!
MA Turunkan Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Batal Divonis Mati!

"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA

Baca Selengkapnya
Mantan Hakim MA Bicara Pro dan Kontra Putusan Kasasi Ferdy Sambo
Mantan Hakim MA Bicara Pro dan Kontra Putusan Kasasi Ferdy Sambo

Guru Besar Hukum senior ini sangat memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut. Tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.

Baca Selengkapnya
Vonis Bebas Ronald Tannur, Civitas Akademika Ubaya Ajukan Amicus Curiae ke MA
Vonis Bebas Ronald Tannur, Civitas Akademika Ubaya Ajukan Amicus Curiae ke MA

Hal tersebut mengingat kematian Dini yang tidak wajar tidak menjadi pertimbangan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penjelasan Kejagung Tak Bisa Ajukan PK Putusan Kasasi Sambo Jadi Seumur Hidup
VIDEO: Penjelasan Kejagung Tak Bisa Ajukan PK Putusan Kasasi Sambo Jadi Seumur Hidup

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana merespons putusan kasasi Mahkamah Agung yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur, Kejagung Nilai Hukum Tidak Diterapkan
Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur, Kejagung Nilai Hukum Tidak Diterapkan

Terkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.

Baca Selengkapnya
Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Ini Pendapat Guru Besar Hukum Pidana Unair
Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Ini Pendapat Guru Besar Hukum Pidana Unair

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan pacarnya, Dini Sera Afrianti.

Baca Selengkapnya
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur

Kejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim Putuskan Status Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah, Pecah Tangis Ibu
VIDEO: Hakim Putuskan Status Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah, Pecah Tangis Ibu

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Ajukan Kasasi
Tak Terima Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Ajukan Kasasi

Kejagung mengambil langkah hukum Kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.

Baca Selengkapnya
Begini Reaksi Ayah Brigadir J Dengar Vonis Mati Ferdy Sambo Disunat MA Jadi Penjara Seumur Hidup
Begini Reaksi Ayah Brigadir J Dengar Vonis Mati Ferdy Sambo Disunat MA Jadi Penjara Seumur Hidup

Dalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Batalkan Vonis Bebas, MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara
Batalkan Vonis Bebas, MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara

MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara, sehingga Ronald Tannur pun batal bebas.

Baca Selengkapnya
Luapan Kekecewaan Jaksa atas Putusan Bebas Ronald Tannur, Anak Anggota DPR yang Didakwa Bunuh Pacar
Luapan Kekecewaan Jaksa atas Putusan Bebas Ronald Tannur, Anak Anggota DPR yang Didakwa Bunuh Pacar

"Kami sangat kecewa. Karena keadilan tidak bisa ditegakkan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati .

Baca Selengkapnya