Bukan April Mop, per Hari Ini Beli Mobil Listrik Dapat Subsidi PPN 10 Persen!
Merdeka.com - Biasanya setiap tanggal 1 April, banyak orang seperti sah melakukan kejahilan dengan lelucon atau kebohongan. Istilahnya April mop.
Tapi yang ini bukan April mop. Ini bukan lelucon apalagi bohong, karena hari ini, 1 April 2023, pemerintah resmi memberikan kebijakan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPNTDP) sebesar 10 persen untuk mobil listrik dan 5 persen untuk bus listrik.
Perlu diketahui saat ini setiap barang dan jasa di Indonesia, pemerintah mengutip PPN 11 persen.
Jadi mulai hari ini, 1 April, PPN mobil listrik penumpang hanya membayar 1 persen, karena 10 persennya ditanggung pemerintah. Sedangkan bus listrik hanya membayar 6 persen.
Pemberian PPNDTP untuk mobil listrik dan bus listrik itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Di pasal 12 peraturan itu menyebutkan peraturan menteri keuangan ini mulai berlaku pada 1 April 2023.
"Namun, pedoman umum dan petunjuk teknisnya akan dibuat oleh Kementerian Perindustrian RI,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat jumpa pers bersama Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan pada 20 Maret lalu di Jakarta.
©2022 Merdeka.comSiapa penerima PPNDTP 10 persen itu?
Mobil listrik yang mendapat subsidi PPN itu adalah mobil yang dirakit lokal dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal sebanyak 40 persen. Sedangkan untuk bus listrik TKDN ditetapkan 20-40 persen.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazierpernah mengatakan jumlah TKDN sebagai syarat utama penerima PPNDTP.
"Sebab pemerintah mengejar investasi kendaraan bermotor listrik dan bus listrik supaya bisa mengurangi emisi karbon di Tanah Air," ujarnya.
Model kendaraan listrik yang menerima PPNDTP itu akan diumumkan dalam peraturan menteri perindustrian.
Bila mengacu kondisi terkini, baru dua pabrikan otomotif yang melakukan perakitan mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) di Indonesia, yakni Wuling dan Hyundai.
Keduanya merakit model BEV di pabrik Cikarang, Jawa Barat: Wuling Air EV dan Hyundai Ioniq 5.
Pada tahun ini, kuota subsidi PPN mobil listrik untuk 35.900 unit mobil listrik BEV. (mdk/sya)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Simak detail pajak mobil listrik, mulai dari aturan hingga insentif yang membuat kendaraan ini kian diminati.
Baca SelengkapnyaJika Anda tertarik untuk membeli mobil listrik dan ingin mengetahui lebih lanjut tentang pajaknya serta cara menghitungnya,
Baca SelengkapnyaMobil Listrik Ramah Lingkungan Jadi Tren, Begini Cara Menghitung Pajaknya
Baca SelengkapnyaSubsidi tersebut mencakup penjualan 800 ribu sepeda motor listrik baru dan konversi 200 ribu sepeda motor bermesin pembakaran.
Baca SelengkapnyaWuling BinguoEV menjadi salah satu mobil listrik yang semakin diminati di Indonesia, dengan pajak tahunan yang terjangkau dan potongan PPN dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaJika Anda tertarik untuk membeli mobil listrik dan ingin mengetahui lebih lanjut tentang pajaknya serta cara menghitungnya,
Baca SelengkapnyaBesaran insentif motor listrik akan dinaikkan, dari Rp7 juta menjadi Rp10 juta.
Baca SelengkapnyaDalam catatan Kementerian Perindustrian, sebanyak 62.000 motor listrik dan 12.000 mobil listrik telah mengaspal di Indonesia.
Baca Selengkapnya