Pajak Kendaraan Bermotor akan Diterapkan Mulai 5 Januari 2025, Pahami Pengaruhnya dan Metode Perhitungannya
Mulai tanggal 5 Januari 2025, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB) akan diberlakukan.
Pemerintah Indonesia berencana untuk mulai memungut pajak tambahan untuk kendaraan bermotor mulai tanggal 5 Januari 2025. Dua jenis pajak tambahan yang akan diberlakukan adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Pengenalan pajak opsen ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Lydia Kurniawati, Direktur Pajak Daerah dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), menegaskan bahwa penerapan pajak opsen ini tidak akan membebani masyarakat atau Wajib Pajak.
“Opsen itu bukanlah beban tambahan, bukan pungutan baru, tidak,” jelas Lydia dalam sebuah acara yang membahas tentang Pengaturan UU HKPD serta Implementasinya untuk memperkuat kemampuan perpajakan daerah.
Meskipun pajak ini mungkin terdengar memberatkan, opsen PKB sebenarnya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan di tingkat Kabupaten/Kota.
Dengan adanya pajak opsen ini, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih mandiri dalam membiayai program-program pembangunan dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik.
Tarif pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari total pajak yang terutang. Berdasarkan informasi dari situs resmi Kementerian Keuangan, penambahan pajak opsen PKB dan BBNKB umumnya tidak akan menambah beban administrasi bagi wajib pajak, karena tarif maksimum untuk PKB dan BBNKB provinsi akan mengalami penurunan.
Melalui UU HKPD, tarif maksimum PKB berkurang menjadi 1,2 persen dari sebelumnya 2 persen, sedangkan tarif maksimum BBNKB menjadi 12 persen dari 20 persen, kecuali untuk provinsi tertentu.
Apa yang dimaksud dengan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor?
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan tambahan pungutan yang dikenakan oleh pemerintah Kabupaten atau Kota berdasarkan pokok PKB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pungutan ini dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pokok PKB yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
Dasar hukum untuk opsen PKB mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dengan adanya undang-undang ini, pemerintah daerah diberikan hak untuk memungut opsen dari pajak provinsi, termasuk PKB.
Tujuan dari penerapan opsen PKB adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tingkat Kabupaten atau Kota. Selain itu, pungutan ini diharapkan dapat mendukung pemerintah daerah dalam mencapai kemandirian dalam membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Berikut adalah cara untuk menghitung opsen pajak kendaraan bermotor
1. Identifikasi jenis kendaraan: Kenali jenis kendaraan yang Anda miliki, seperti mobil atau sepeda motor, karena tarif pajak bervariasi tergantung pada jenisnya.
2. Periksa nilai jual kendaraan: Temukan nilai jual kendaraan yang ditetapkan oleh pemerintah, yang umumnya didasarkan pada tahun pembuatan dan jenis kendaraan tersebut.
3. Hitung tarif pajak: Terapkan persentase tarif pajak yang berlaku untuk jenis kendaraan tersebut. Biasanya, tarif pajak ditentukan oleh pemerintah daerah dan dapat berbeda antar wilayah.
4. Tentukan jumlah pajak yang harus dibayar: Kalikan nilai jual kendaraan dengan tarif pajak yang berlaku untuk menghitung total pajak yang perlu dibayarkan.
5. Tanyakan tentang potongan atau diskon: Beberapa daerah mungkin memberikan potongan atau diskon untuk pajak kendaraan, jadi pastikan untuk mengecek apakah Anda memenuhi syarat untuk itu.
6. Lakukan pembayaran pajak: Setelah mengetahui jumlah pajak, lakukan pembayaran sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang. Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat menghitung pajak kendaraan bermotor dengan akurat.
Proses Penghitungan
Perhitungan Opsi Pajak Kendaraan Bermotor dapat dilakukan dengan mengetahui tarif opsen yang ditentukan oleh pemerintah daerah setempat. Tarif ini bervariasi antar daerah, namun tidak boleh melebihi 66 persen dari pokok PKB. Sebagai ilustrasi, jika seseorang memiliki kendaraan dengan NJKB sebesar Rp 200.000.000 dan bobot 1,050, maka tarif PKB yang berlaku adalah 1,5% dan tarif opsennya adalah 50%.
Untuk menghitungnya, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut: DPKB dihitung dengan cara Rp 200.000.000 x 1,050, yang menghasilkan Rp 210.000.000. Selanjutnya, pokok PKB dihitung dengan Rp 210.000.000 x 1,5%, sehingga diperoleh Rp 3.150.000. Kemudian, opsen PKB dihitung dengan Rp 3.150.000 x 50%, yang menghasilkan Rp 1.575.000. Dengan demikian, total pajak yang perlu dibayarkan adalah Rp 4.725.000, yang merupakan akumulasi dari Rp 3.150.000 dan Rp 1.575.000.
Selain itu, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor yang terdaftar di Indonesia. Ini mencakup kendaraan roda dua dan roda empat, termasuk sepeda motor, mobil penumpang, bus, mobil barang, serta kendaraan khusus lainnya.
Penting untuk diperhatikan bahwa kendaraan bermotor yang mendapatkan pembebasan atau keringanan PKB tidak akan dikenakan opsen PKB. Masyarakat dapat mengetahui jumlah opsen PKB yang harus dibayarkan dengan menghubungi kantor Samsat setempat atau mengakses informasi melalui situs resmi Bapenda di wilayah mereka.
Aturan ini tidak berlaku di seluruh wilayah Indonesia
Opsi pajak kendaraan bermotor tidak berlaku di seluruh Indonesia, karena ada beberapa provinsi yang tidak menerapkan opsi tersebut. Sebagai contoh, di Provinsi DKI Jakarta, opsi PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) tidak diterapkan. "Jadi, di DKI Jakarta tidak ada opsi. Sementara di provinsi lain, opsi PKB tersedia. Opsi ini merupakan pembagian untuk kabupaten-kabupaten di bawah provinsi," jelas Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta.
Ia juga menambahkan bahwa DKI Jakarta tidak memiliki kabupaten, sehingga pajak kendaraan bermotor dipungut oleh provinsi dan dikelola oleh wilayah tersebut. Oleh karena itu, Provinsi DKI Jakarta tidak menerapkan opsi PKB. "Karena DKI tidak memiliki kabupaten, pajak PKB dipungut oleh provinsi. PKB adalah pajak provinsi yang dikelola secara mandiri oleh daerah tersebut. Jadi, hanya Jakarta yang tidak menerapkan opsi ini, karena Jakarta adalah daerah khusus," ungkapnya.
Herlina juga menjelaskan bahwa persentase dari opsi PKB akan dialokasikan kepada masing-masing kabupaten di provinsi lain. Ia menegaskan bahwa opsi ini bukanlah pungutan baru, melainkan tambahan pajak yang ditetapkan berdasarkan persentase tertentu. "Opsi ini bukan pungutan baru, melainkan tambahan pajak yang ditentukan berdasarkan persentase tertentu," tuturnya.