STNK Hilang? Ini Panduan Mudah Pengurusan dan Biaya Terbaru
Artikel ini memberikan panduan lengkap langkah-langkah mengurus STNK hilang, mulai dari dokumen yang diperlukan, cek fisik kendaraan, hingga biaya pengurusan.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting yang menunjukkan kepemilikan sah kendaraan bermotor di Indonesia. Kehilangan STNK bisa menimbulkan kecemasan bagi pemilik kendaraan, karena dokumen ini berfungsi sebagai bukti legal yang diperlukan dalam berbagai urusan resmi.
Namun, kehilangan STNK bukanlah masalah yang tidak dapat diselesaikan. Bagi Anda yang mengalami situasi ini, ada prosedur tertentu yang perlu diikuti untuk mengajukan penerbitan ulang STNK. Artikel ini akan menjelaskan langkah-langkah yang harus diambil untuk mengurus STNK yang hilang serta informasi mengenai biaya yang perlu disiapkan.
Syarat Mengurus STNK Hilang
Jika Anda kehilangan STNK, Anda perlu mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Pertama-tama, pastikan semua dokumen yang diperlukan telah disiapkan. Berikut adalah syarat-syarat penting yang harus dipenuhi:
1. Identitas Pemilik
Siapkan kartu identitas asli beserta fotokopinya, seperti KTP.
2. Dokumen Kepemilikan
Siapkan BPKB atau dokumen lain yang membuktikan kepemilikan kendaraan bermotor, baik yang asli maupun fotokopinya.
3. Surat Keterangan Kehilangan
Dokumen ini harus dikeluarkan oleh pihak kepolisian sebagai bukti bahwa Anda telah melaporkan kehilangan tersebut.
4. Surat Kuasa (Jika Diwakilkan)
Apabila pengurusan STNK dilakukan oleh orang lain, Anda harus menyertakan surat kuasa yang ditandatangani asli dan bermaterai sebagai bukti.
Dokumen-dokumen tersebut merupakan syarat utama agar pengurusan STNK dapat dilakukan dengan lancar. Jika Anda kehilangan STNK dan tidak bisa mengurusnya secara langsung, pastikan untuk menyertakan surat kuasa untuk perwakilan Anda.
Langkah-langkah Pengurusan STNK Hilang
Apabila semua persyaratan telah terpenuhi, Anda dapat segera mengurus STNK di kantor Samsat terdekat. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Datang ke Kantor Samsat
Langkah pertama untuk mengurus STNK adalah dengan mengunjungi kantor Samsat yang sesuai dengan lokasi registrasi kendaraan Anda. Perlu dicatat bahwa Samsat keliling tidak dapat menangani pengurusan STNK yang hilang, sehingga pemohon harus datang ke kantor pusat atau induk Samsat.
2. Pemeriksaan Fisik Kendaraan
Sesampainya di kantor Samsat, Anda diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan fisik kendaraan. Proses ini dilakukan oleh petugas Samsat untuk memastikan bahwa kondisi fisik kendaraan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki.
3. Mengisi Formulir
Setelah pemeriksaan fisik, pemohon diminta untuk mengisi formulir yang disediakan oleh petugas Samsat. Pastikan Anda mengisi formulir tersebut dengan informasi yang akurat sesuai dengan dokumen yang ada.
4. Menyerahkan Dokumen Persyaratan
Setelah formulir diisi, serahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas Samsat untuk proses verifikasi. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keaslian dokumen sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
5. Pengecekan Status Pajak dan Blokir Kendaraan
Pada tahap ini, petugas akan memeriksa status pajak dan blokir kendaraan. Pastikan pajak kendaraan sudah dibayar agar proses pengurusan STNK berjalan dengan lancar tanpa kendala.
6. Penerbitan STNK Baru
Proses penerbitan STNK baru akan dilakukan setelah semua tahapan sebelumnya selesai. Di sini, petugas Samsat akan memproses penerbitan STNK baru berdasarkan data kendaraan yang ada.
7. Pembayaran Biaya Administrasi
Untuk menyelesaikan penerbitan STNK, pemohon harus melakukan pembayaran administrasi sesuai ketentuan di loket pembayaran Samsat. Biaya untuk pengurusan STNK diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016.
8. Pengambilan STNK yang Baru
Setelah semua proses selesai, STNK yang baru dapat diambil di loket pengambilan dokumen. Pastikan data pada STNK baru sudah benar dan lengkap sebelum meninggalkan kantor Samsat.
Biaya Mengurus STNK Hilang
Biaya untuk penerbitan STNK yang hilang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 60/2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak, sebagai berikut:
- Kendaraan Roda 2 atau 3: Rp100.000
- Kendaraan Roda 4 atau lebih: Rp200.000
Selain biaya penerbitan, pemohon diwajibkan untuk membayar biaya pengesahan yang bervariasi tergantung pada jenis kendaraannya. Untuk kendaraan roda 2 atau 3, biaya yang dikenakan adalah Rp25.000, sedangkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih, biayanya adalah Rp30.000.
People Also Ask
1. Apakah STNK yang hilang dapat diurus melalui Samsat keliling?
Tidak, Samsat keliling hanya menyediakan layanan untuk perpanjangan STNK dan pembayaran pajak. Untuk mengurus STNK yang hilang, Anda harus pergi ke kantor Samsat pusat atau induk.
2. Apakah mungkin mengurus STNK yang hilang tanpa membawa BPKB asli?
Tidak mungkin. BPKB asli merupakan syarat penting dalam proses pengurusan STNK hilang sebagai bukti kepemilikan yang valid.
3. Berapa lama proses pengurusan STNK yang hilang?
Waktu yang diperlukan untuk proses ini berkisar antara satu hingga dua hari, tergantung pada kelengkapan dokumen dan jumlah antrian di kantor Samsat.