8 Syarat yang wajib dipenuhi kalau mau jadi warga Indonesia
Merdeka.com - Indonesia memiliki ratusan ribu penduduk yang membuatnya ada di rangking 4 penduduk terbanyak di dunia. Namun, tidak semua penduduk yang ada di Indonesia termasuk dalam warga negara Indonesia. Ada juga beberapa orang dengan kebangsaan lain yang tinggal di wilayah negara ini. Beberapa orang asing ini mungkin ingin untuk bisa menjadi warga negara Indonesia.
Menurut UU No 12 Tahun 2006, ada beberapa cara yang bisa digunakan untuk membuat orang asing menjadi warga negara Indonesia. Nah, sekarang kita akan membahas tentang hal itu.
- Yang pertama adalah dengan permohonan. Permohonan adalah sebuah cara untuk orang asing supaya bisa mendapatkan status warga negara Indonesia. Permohonan ini bisa diajukan kalau orang asing itu memenuhi beberapa syarat. Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi kalau mau menjadi warga negara Indonesia:
- Sudah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
- Sewaktu mengajukan permohonan, pemohon harus sudah tinggal di Indonesia selama 5 tahun secara berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
- Sehat secara jasmani maupun rohani.
- Bisa berbahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Indonesia yaitu Pancasila dan Undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.
- Nggak pernah dihukum pidana karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan hukuman penjara satu tahun atau lebih.
- Kalau sudah memperoleh Kewarganegaraan Indonesia, maka kewarganegaraan yang dulu harus ditinggalkan.
- Memiliki pekerjaan dan berpenghasilan tetap.
- Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Nah, itu tadi adalah 8 syarat yang harus dipenuhi oleh seorang warga negara asing yang ingin menjadi warga Indonesia secara resmi. Materi ini tentunya penting untuk bisa dipelajari kan?
(mdk/iwe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Airlangga mengatakan, untuk mewujudkan visi Indonesia emas, Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi kekuatan pertama.
Baca SelengkapnyaBukan hanya bagi penduduknya saja, Indonesia punya sederet fakta yang menarik bagi masyarakat dunia.
Baca SelengkapnyaDalam indeks tersebut menampilkan pemegang paspor Indonesia bisa bebas masuk visa ke 78 negara.
Baca SelengkapnyaSebagai penerima beasiswa, Septian diwajibkan bekerja di perusahaan Singapura selama tiga tahun.
Baca SelengkapnyaSyarat utama untuk mendapatkan kewarganegaraan Singapura adalah bagi mereka yang telah menetap selama setidaknya dua tahun.
Baca SelengkapnyaWPR menempatkan orang Indonesia pada peringkat pertama dengan rata-rata tinggi badan orang dewasa terpendek di dunia.
Baca SelengkapnyaSetidaknya, pada tahun 2021 dan 2022, ada sekitar 1.000 mahasiwa Indonesia berubah status menjadi warga negara Singapura.
Baca SelengkapnyaAlasannya karena gaji pekerja di Singapura lebih tinggi dibandingkan pekerja di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, kesehatan menjadi instrumen penting bagi Indonesia untuk bisa menjadi negara maju.
Baca SelengkapnyaKementerian Hukum dan HAM mencatat ribuan warga negara Indonesia berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara Singapura.
Baca SelengkapnyaSatu keluarga berjumlah enam orang yang merupakan pengungsi Rohingya mendatangi Kantor Disdukcapil Makassar untuk mengajukan pembuatan KK dan KTP.
Baca Selengkapnya