101 Pengendara Terekam Langgar Aturan Lalu Lintas di Bekasi
Merdeka.com - Sebanyak 101 pelanggar lalu lintas terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang terpasang di Simpang Sentra Grosir Cikarang, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"101 pelanggar lalu lintas ini terekam dalam rentang satu pekan penerapan ETLE di wilayah hukum kita," kata Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani di Cikarang, Senin (26/4).
Dia mengatakan, penerapan tilang elektronik di Kabupaten Bekasi dimulai sejak 15 April 2021 lalu dan mereka yang melakukan pelanggaran lalu lintas diminta untuk segera membayar denda.
-
Mengapa polisi mengingatkan untuk cek tilang elektronik? Kepolisian mengingatkan calon pembeli mobil bekas untuk mengecek status tilang elektronik (ETLE) sebelum membeli kendaraan, demi menghindari kerugian.
-
Bagaimana cara bayar pajak mobil via SIGNAL? Salah satu solusi yang dapat Anda gunakan adalah aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), yang dirancang untuk mempermudah dan mempercepat proses pembayaran pajak mobil.
"Para pelanggar sudah dikirimi surat tilang ke kediamannya masing-masing sesuai alamat yang tertera pada database kami sesuai dengan nomor polisi yang terekam kamera," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Ojo menjelaskan, dari 101 surat yang dikirim ke alamat pengendara pelanggar tilang elektronik, sebagian di antaranya telah mengonfirmasi pelanggaran yang dilakukan ke posko penilangan Polres Metro Bekasi.
"Jadi ada 22 pelanggar yang sudah mengonfirmasi ke posko penilangan baik melalui website maupun datang langsung ke posko," jelasnya.
Dari 22 pelanggar, kata dia, sebanyak 16 pelanggar telah mengonfirmasi melalui website sisanya enam orang lagi langsung datang ke posko penilangan.
"Dengan begitu pelanggar yang sudah dilakukan penindakan tilang sebanyak 22 pengendara. Selebihnya kami masih menunggu apakah mereka mau datang ke sini atau bisa juga melalui website," tutup Ojo.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca SelengkapnyaKecanggihan kamera tilang elektronik yang bisa melihat seluruh gerak-gerik pengendara di jalan.
Baca SelengkapnyaTilang elektronik merupakan terobosan Polri untuk menertibkan pelanggar lalu lintas
Baca SelengkapnyaPolisi memberlakukan sistem poin pada setiap SIM pengendara. Ketika terkena tilang baik ETLE dan manual, akan tercatat.
Baca SelengkapnyaJumlah itu merupakan akumulasi dari ratusan kamera pemantau yang tersebar di jalanan Jakarta
Baca SelengkapnyaPanduan mengurus surat tilang biru: periksa kode pembayaran, bayar denda via e-Tilang, simpan bukti.
Baca SelengkapnyaLatif merinci sejumlah pelanggaran Gage pada saat arus mudik lebaran sebanyak 4.201 pemudik.
Baca Selengkapnyapelanggaran yang dapat divalidasi sebanyak 1.416 dengan rincian etle drone 643 pelanggar dan ETLE portabel 773 pelanggar.
Baca SelengkapnyaDirektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 42.648 pelanggar lalu lintas terjaring Operasi Patuh Jaya 2024.
Baca Selengkapnya518 pelanggar dari 768 pelanggar dikenakan sanksi berupa teguran.
Baca SelengkapnyaAan menyampaikan dari laporan hari pertama, Jumat (5/4) sebanyak 608 kendaraan kedapatan melanggar aturan gage.
Baca Selengkapnya"Kalau 14 hari belum ada konfirmasi, kita berlakukan pemblokiran," kata Latif
Baca Selengkapnya