13 Tersangka Diringkus Terkait Ganja Sintetis, 1 Masih DPO
Merdeka.com - Polisi terus mengejar seluruh sindikat yang berkaitan dengan kasus ganja sintetis yang berpusat di Surabaya. Total 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 13 di antaranya telah ditangkap di berbagai wilayah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, penggerebekan di Surabaya menjadi yang terakhir dengan barang bukti ganja sintetis seberat 28 kilogram.
"Ada enam TKP sejak 27 Januari lalu. Ada 13 tersangka yang diamankan, satu lagi DPO," tutur Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2).
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
Menurut Yusri, pada 27 Januari 2020 pihaknya menangkap tersangka berinisial RS di Jakarta Barat, kemudian FH dan FD di sebuah apartemen kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Masuk malam hari, tim meringkus NT dan FW di Kampung Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Selanjutnya pada 28 Januari 2020 dinihari, polisi meringkus PRY di Jalan Manggis, Bekasi. Dari keterangan PRY, petugas menuju ke Setiabudi, Jakarta Selatan dan menangkap MA, IL, dan RD.
"Tiga hari kemudian, tim ke Surabaya berhasil menangkap di satu apartemen, di situ tempat mereka meracik tembakau ganja sintetis atau gorilla. Di situ kita amankan 28 kilogram siap pakai," jelas dia.
Di Surabaya, lanjutnya, petugas menangkap MT, RS, RK dan AL. Dari pengembangan kasus, diketahui satu tersangka lain yakni L yang juga berada di Surabaya.
Yusri menyebut, L merupakan narapidana Lapas di Jawa Tengah. Dia ditangkap di Sleman pada 2018 lalu atas kasus yang sama.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Herry Heriawan menambahkan, L mengendalikan sindikat tersebut dari balik jeruji besi. Dia menyelundupkan ponsel tanpa sepengetahuan pihak lapas.
"Tidak ada campur tangan (lapas). Bahkan bantu kami untuk peminjaman satu orang pengendalinya. Dia kendalikan lewat handphone," ujar Herry.
Herry mengatakan, sindikat tersebut menjual ganja sintetis melalui media sosial. Mulai dari sebuah akun online shop, penyidik kemudian melakukan penelusuran mendalam dan mengarah ke akun reseller di Facebook dan Instagram.
Pembeli yang lolos verifikasi identitas akan diminta berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat Line.
"Kita akan melakukan kerja sama dengan pihak Line, Instagram, maupun Facebook untuk melakukan banned kepada akun-akun tersebut," katanya.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kini, keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, sebanyak 11 paket sabu dengan berat 11,3 kilogram disita sebagai barang bukti
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, ada dua orang diamankan terkait peredaran narkoba ini.
Baca SelengkapnyaNarkotika jenis tembakau sintetis rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan dan sekitarnya
Baca SelengkapnyaTiga ASN Ternate yang Ditangkap di Cempaka Putih jadi Tersangka Kasus Narkoba
Baca SelengkapnyaDonny melanjutkan bahwa salah satu pelaku, RS, adalah seorang residivis kasus yang sama dan baru bebas dari penjara pada Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaGuna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya