14 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Diincar Polisi saat Operasi Zebra 3-16 Oktober
Merdeka.com - Pelaksanaan kegiatan Operasi Zebra 2022 dimulai pada 3 Oktober 2022 sampai 16 Oktober 2022. Polisi menyasar pelanggar mobil dan sepeda motor saat operasi tersebut.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pihaknya menyasar pengguna jalan yang berkendara dalam keadaan mabuk, pengendara yang melawan arus.
"Prioritas penindakan tentunya yang potensial menimbulkan laka lantas. Intinya hal-hal yang sangat membahayakan," ujar dia saat dihubungi, Sabtu (1/10).
-
Dimana Polisi mengatur lalu lintas? Banjir mengakibatkan ruas jalan lintas Riau-Sumatera Utara (Sumut) tepatnya di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terendam air.
-
Bagaimana polisi mengatasi kemacetan di Tol Merak? 'Arus mudik terpantau ramai lancar, ada perlambatan pada saat keluar tol di KM 90 itu. Namun, sudah ada kegiatan petugas di sana untuk mengarahkan kendaraan masuk ke dalam kantor-kantor parkir yang menjadi area Buffer Zone. Kementrian perhubungan Sudah menyiapkan berap titik yang menjadi area Buffer Zone dan delaying system,' kata Goldenhardt dalam keterangannya, Sabtu (6/5).
-
Bagaimana cara Polisi Lalu Lintas di Sumut menjalankan tugas? Polisi Lalu Lintas melaksanakan tugas Polri di bidang lalu lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan dalam pengendalian lalu lintas untuk mencegah dan menidakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan dan keselamatan lalu lintas di jalan umum.
-
Kenapa Polisi mengatur lalu lintas? 'Kami mengantisipasi agar tidak terjadi kemacetan total. Sebab, jalur yang digenangi air merupakan perlintasan penting penghubung wilayah Riau dengan Sumatera Utara,' kata Rara.
-
Apa strategi Polri kurangi kepadatan lalu lintas? Polri menyiapkan sejumlah strategi untuk mengurangi kepadatan lalu lintas selama musim mudik 2024. Salah satunya menyediakan fasilitas mudik gratis kerja sama pemerintah hingga swasta.
-
Bagaimana reaksi pengendara mobil saat diprotes? Pengemudi mobil itu justru membuka kaca sambil mengeluarkan pistolnya.
Berikut adalah 14 sasaran khusus Operasi Zebra Jaya 2022:
1. Melawan arus lalu lintas.
Sebagaimana diatur pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Sebagaimana diatur pada Pasal 293 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dijatuhi sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.
3. Menggunakan HP saat mengemudi.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp750 ribu.
4. Tidak menggunakan helm SNI
Sebagaimana diatur dalam Pasal 291 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 289 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
6. Melebihi batas kecepatan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 292 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar
Sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK)
Sebagaimana diatur dalam Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp1 juta.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam
Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp250 ribu.
14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto meminta anak buahnya jangan menyakiti hati masyarakat selama Operasi Patuh Jaya 2023.
Baca SelengkapnyaDirektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menggelar operasi 'Zebra Jaya' 2024
Baca SelengkapnyaPelaksanaan operasi zebra digelar selama 14 hari mulai 18 September sampai 1 Oktober mendatang.
Baca SelengkapnyaAda 15 pelanggaran pengendara yang bakal disasar polisi di jalan.
Baca SelengkapnyaKeberhasilan berdasarkan hasil Operasi Zebra Jaya 2023 yang digelar sejak 18 September.
Baca Selengkapnya7 pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran operasi zebra
Baca SelengkapnyaOperasi Keselamatan 2024 mulai dari tanggal 4 sampai 17 Maret mendatang
Baca SelengkapnyaEddy menjelaskan dalam operasi kali ini, petugas akan mengawasi 14 jenis pelanggaran lalu lintas untuk ditindak petugas.
Baca SelengkapnyaPengemudi yang tidak mengenakan safety belt menduduki posisi teratas
Baca SelengkapnyaOperasi ini serentak di seluruh Indonesia, dan juga mendukung pelaksanaan Pilkada damai dengan meningkatkan kedisiplinan masyarakat.
Baca SelengkapnyaOperasi zebra jaya dilakukan dua pekan terhitung mulai Senin, 14 Oktober 2025 hingga Minggu, 27 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaDalam video yang beredar, polisi tersebut memaki seorang pemotor yang dia setop.
Baca Selengkapnya