Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

14 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Diincar Polisi saat Operasi Zebra 3-16 Oktober

14 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Diincar Polisi saat Operasi Zebra 3-16 Oktober Operasi Zebra Jaya 2021. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Pelaksanaan kegiatan Operasi Zebra 2022 dimulai pada 3 Oktober 2022 sampai 16 Oktober 2022. Polisi menyasar pelanggar mobil dan sepeda motor saat operasi tersebut.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pihaknya menyasar pengguna jalan yang berkendara dalam keadaan mabuk, pengendara yang melawan arus.

"Prioritas penindakan tentunya yang potensial menimbulkan laka lantas. Intinya hal-hal yang sangat membahayakan," ujar dia saat dihubungi, Sabtu (1/10).

Orang lain juga bertanya?

Berikut adalah 14 sasaran khusus Operasi Zebra Jaya 2022:

1. Melawan arus lalu lintas.

Sebagaimana diatur pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Sebagaimana diatur pada Pasal 293 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dijatuhi sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.

3. Menggunakan HP saat mengemudi.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp750 ribu.

4. Tidak menggunakan helm SNI

Sebagaimana diatur dalam Pasal 291 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 289 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

6. Melebihi batas kecepatan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM

Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 292 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar

Sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK)

Sebagaimana diatur dalam Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan

Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp1 juta.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam

Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp250 ribu.

14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: 14 Sasaran Pelanggaran yang Ditindak Polisi di Operasi Patuh Jaya 2023
VIDEO: 14 Sasaran Pelanggaran yang Ditindak Polisi di Operasi Patuh Jaya 2023

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto meminta anak buahnya jangan menyakiti hati masyarakat selama Operasi Patuh Jaya 2023.

Baca Selengkapnya
Polisi Gelar Razia Jelang Pelantikan Presiden Terpilih, Ini 14 Jenis Pelanggaran yang Ditarget
Polisi Gelar Razia Jelang Pelantikan Presiden Terpilih, Ini 14 Jenis Pelanggaran yang Ditarget

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menggelar operasi 'Zebra Jaya' 2024

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Ditilang Lakukan 15 Pelanggaran Lalu Lintas Ini, Termasuk Main HP & Pakai Nopol Rahasia
Siap-Siap Ditilang Lakukan 15 Pelanggaran Lalu Lintas Ini, Termasuk Main HP & Pakai Nopol Rahasia

Pelaksanaan operasi zebra digelar selama 14 hari mulai 18 September sampai 1 Oktober mendatang.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Minta Pengendara Laporkan Polisi 'Minta Duit Damai' saat Operasi Zebra
Polda Metro Minta Pengendara Laporkan Polisi 'Minta Duit Damai' saat Operasi Zebra

Ada 15 pelanggaran pengendara yang bakal disasar polisi di jalan.

Baca Selengkapnya
Polisi Klaim Pemotor Lawan Arah di Jakarta Berkurang saat Operasi Zebra
Polisi Klaim Pemotor Lawan Arah di Jakarta Berkurang saat Operasi Zebra

Keberhasilan berdasarkan hasil Operasi Zebra Jaya 2023 yang digelar sejak 18 September.

Baca Selengkapnya
Catat! 7 Pelanggaran Ini yang Diincar Polisi saat Operasi Zebra 4-17 September
Catat! 7 Pelanggaran Ini yang Diincar Polisi saat Operasi Zebra 4-17 September

7 pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran operasi zebra

Baca Selengkapnya
Gelar Ops Keselamatan Jaya, Polisi Tindak 6.774 Pelanggaran Paling Banyak Pengendara Bandel Lawan Arah
Gelar Ops Keselamatan Jaya, Polisi Tindak 6.774 Pelanggaran Paling Banyak Pengendara Bandel Lawan Arah

Operasi Keselamatan 2024 mulai dari tanggal 4 sampai 17 Maret mendatang

Baca Selengkapnya
Bakal Ada Gelar Operasi Patuh Jaya 2024, Simak 14 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Target
Bakal Ada Gelar Operasi Patuh Jaya 2024, Simak 14 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Target

Eddy menjelaskan dalam operasi kali ini, petugas akan mengawasi 14 jenis pelanggaran lalu lintas untuk ditindak petugas.

Baca Selengkapnya
10.158 Pelanggar Terjaring Ops Keselamatan Jaya, Terbanyak Tak Pakai Safety Belt
10.158 Pelanggar Terjaring Ops Keselamatan Jaya, Terbanyak Tak Pakai Safety Belt

Pengemudi yang tidak mengenakan safety belt menduduki posisi teratas

Baca Selengkapnya
Apel Pasukan Operasi Zebra LK 2024, Polres Rohil Imbau Keselamatan Berlalulintas & Pilkada Damai
Apel Pasukan Operasi Zebra LK 2024, Polres Rohil Imbau Keselamatan Berlalulintas & Pilkada Damai

Operasi ini serentak di seluruh Indonesia, dan juga mendukung pelaksanaan Pilkada damai dengan meningkatkan kedisiplinan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kendaraan Pelat Diplomatik Masuk Target Operasi Zebra Jaya 2024, Ini Penjelasan Polisi
Kendaraan Pelat Diplomatik Masuk Target Operasi Zebra Jaya 2024, Ini Penjelasan Polisi

Operasi zebra jaya dilakukan dua pekan terhitung mulai Senin, 14 Oktober 2025 hingga Minggu, 27 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya
Polisi Marahi Pemotor dengan Kata-Kata Kasar, Dirlantas Polda Metro: Mohon Maaf, Kami Khilaf
Polisi Marahi Pemotor dengan Kata-Kata Kasar, Dirlantas Polda Metro: Mohon Maaf, Kami Khilaf

Dalam video yang beredar, polisi tersebut memaki seorang pemotor yang dia setop.

Baca Selengkapnya