14 Orang kembalikan aliran dana korupsi e-KTP, beberapa anggota DPR
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu itikad baik dari pihak-pihak yang tersangkut kasus korupsi e-KTP untuk segera melakukan pengembalian dana. Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa saat ini ada setidaknya 14 orang yang terindikasi akan segera melakukan pengembalian dana.
Bahkan, di antara orang-orang tersebut ada beberapa yang berstatus sebagai anggota DPR. Namun, Febri masih enggan membeberkan nama-nama tersebut. "Jika masih ada anggota DPR atau pihak lain yang ingin mengembalikan dana, KPK sangat terbuka sampai dengan saat ini. Karena selain proses yang kita limpahkan hari ini, kami masih terus mendalami informasi-informasi yang ada dan bukti-bukti yang ada dalam proses kasus e-KTP ini," kata Febri, di Gedung KPK, Rabu (1/3).
"Sampai saat ini total ada 14 orang yang sudah mengembalikan uang kepada KPK, dari 14 itu ada anggota DPR, total nilai Rp 30 M. Jika masih ada yang mengembalikan, kami persilakan," lanjut Febri.
-
Siapa yang meminta PPATK buka nama anggota DPR? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar PPATK tidak segan merilis nama-nama anggota dewan yang kedapatan mengakses judol.
-
Siapa saja yang terlibat korupsi? Dalam upayanya, bersama-sama dengan tersangka I Nyoman Darmanta yang merupakan ASN Kemenaker sekaligus pembuat komitmen pengadaan Proteksi TKI menyenting pelelangan yang dimenangkan oleh PT KIM.
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi ke KPK? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri. Adapun dalam laporan yang dimaksud adalah dugaan mark up harga pengadaan unit projectil launcher untuk gas air mata.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Perburuan Harun Masiku kini menyasar ke Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
-
Siapa saja yang sudah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim? Sampai saat ini, pejabat struktural KONI Kotim serta beberapa pengurus cabor sudah diperiksa oleh penyidik Kejati Kalteng.
14 Orang yang sudah melakukan pengembalian dana tersebut tidak berarti kejahatannya dihapuskan. "Tentu saja pengembalian tidak otomatis menghapus dapat dipidananya seseorang. Kami terus mendalami hal tersebut. Kami akan fokus pada proses persidangan selanjutnya," tegas Febri.
Febri menjelaskan bahwa proses kasus E-KTP dimulai pada 2014. Kemudian mengajukan permohonan penghitungan kerugian negara yang baru didapatkan pertengahan tahun 2016.
"Sampai pada awal 2017 kita bisa memfinalkan dan hari ini baru bisa kami limpahkan ke pengadilan.
Lambatnya proses tersebut membuat pihak KPK meminta agar Majelis Agung (MA) dan seluruh pengadilan Tipikor bisa menunjuk institusi lain untuk bisa menghitung kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus korupsi.
"Dulu pernah ada putusan MK yg menegaskan bahwa institusi lain juga bisa melakukan penghitungan kerugian keuangan negara. Bahkan auditor pun bisa melakukan perhitungan, penyidik pun bisa melakukan perhitungan. Hal itulah yang akan dibuktikan di persidangan, apakah ada kerugian negara," ujar Febri. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaPenghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKejagung dinilai merupakan mitra kerja yang terbuka dalam berkoordinasi dengan Komisi III.
Baca SelengkapnyaDia menyebut, Partai NasDem akan mencari tahu tekait penangkapan tersebut.
Baca SelengkapnyaTerdapat tiga kasus korupsi yang tengah ditangani KPK, diduga melibatkan empat orang tersebut.
Baca SelengkapnyaLarangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan.
Baca SelengkapnyaKorupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca Selengkapnya