22.000 Warga Jateng Langgar Protokol Kesehatan, Total Denda Rp 80 Juta
Merdeka.com - Jajaran Polda Jateng bersama TNI, dan Satpol PP Jateng menggelar operasi yustisi terkait penegakan protokol kesehatan Covid-19 mencatat 22.000 orang telah ditindak karena melakukan pelanggaran. Sejak operasi digelar sampai hari ini, berhasil mengumpulkan denda mencapai Rp 80 juta.
"Sejak 14 sampai 28 September, operasi yustisi berhasil menindak 22.000 pelaku pelanggaran, serta 172 sanksi teguran lisan tertulis. Kota Semarang paling banyak yang melakukan pelanggaran," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Selasa (29/9).
Dia menjelaskan, untuk denda selama operasi gabungan yustisi, memberlakukan denda administratif dan denda uang kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Terkait jumlah nominal denda, Iskandar enggan menjelaskan detail, namun setiap 35 kabupaten kota di jateng berbeda-beda.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Bagaimana polisi dapat berkontribusi dalam penanganan Covid-19? Operasi Aman Nusa II menjadi studi kasus utama yang memperlihatkan bagaimana kepolisian, dengan sumber daya dan kapasitasnya, dapat berkontribusi signifikan terhadap penanganan krisis kesehatan publik.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Bagaimana cara mencegah kerusakan lingkungan di Indonesia? Meskipun tidak mungkin mengatasi keenam masalah utama lingkungan tersebut, setidaknya harus dicari solusi untuk mencegah bertambah buruknya kondisi bumi.
-
Apa dampak pandemi Covid-19? Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kesehatan dan ekonomi di Indonesia dan dunia. Penanganan khusus untuk menjaga keseimbangan dampak kesehatan akibat Covid-19 serta memulihkan ekonomi harus dijalankan.
-
Siapa yang memberikan informasi tentang denda jersei palsu? Melansir dari Antara, Direktorat Bea Cukai Jerman, Yvonne Schamber mengatakan penggemar yang mengenakan kaus palsu untuk penggunaan pribadi tidak perlu khawatir.
"Denda administratif dijatuhkan kepada 22.000 orang, dan denda nominal uang total mencapai Rp 80 juta. Sedangkan hukuman kurungan hingga kini belum ada," ujarnya.
Kegiatan operasi gabungan yustisi sebagai tindak lanjut dari penerapan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, dalam rangka penegakan protokol kesehatan yang dilakukan oleh TNI, Polri, Satpol PP dan Satgas Covid-19 Daerah Jawa Tengah.
"Operasi yustisi gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP diharapkan mampu mencegah Covid-19 di wilayah Jawa Tengah," ungkapnya. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.
Baca SelengkapnyaSelain memberikan imbauan, polisi juga membagikan brosur bertuliskan untuk tertib berlalu lintas.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.
Baca SelengkapnyaOperasi Patuh Jaya Digelar, Kapolda Metro: Tidak Ada Transaksional dan Jangan Sakiti Hati Rakyat
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.
Baca SelengkapnyaBerikut harga tes uji emisi untuk motor dan mobil.
Baca SelengkapnyaMulai hari ini, 1 September 2023, Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan sanksi tilang kepada kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Baca SelengkapnyaTingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.
Baca SelengkapnyaDirektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 42.648 pelanggar lalu lintas terjaring Operasi Patuh Jaya 2024.
Baca SelengkapnyaSanksi tilang akan diterapkan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Baca SelengkapnyaPermasalahan kemacetan dan kecelakaan kerap jadi masalah setiap hari
Baca SelengkapnyaPenilangan kendaraan tak lolos uji emisi untuk membantu mengurangi polusi udara di Jabodetabek.
Baca Selengkapnya