Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

23 Napi Tipikor Sukamiskin akan tempuh S2 di dalam penjara

23 Napi Tipikor Sukamiskin akan tempuh S2 di dalam penjara Rudi Rubiandini foto bersama dalam program magister hukum di LP Sukamiskin. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Paradigma penjara di benak masyarakat selalu diidentikan dengan kekerasan. Namun Lembaga Pemasyarakat (LP) Sukamiskin Klas IA Bandung mendobrak paradigma tersebut.

LP para koruptor itu Senin (24/11) menindaklanjuti MoU yang pernah tertuang pada April 2014 lalu dengan kampus Universitas Pasundan (Unpas) Bandung. Dua lembaga tersebut bekerja sama memulai program Magister Hukum bagi 23 warga binaan pemasyarakatan (WBP).

"Ada 23 warga binaan, sedangkan 7 lainnya petugas di dalam Lapas itu sendiri," kata Kalapas Sukamiskin Klas IA Bandung, Marselina Budiningsih, di Aula Lapas, Senin (24/11).

Orang lain juga bertanya?

Nama-nama ngetrend yang tersandung kasus korupsi seperti Rudi Rubiandini, M. Nazaruddin, Luthfi Hasan Ishaaq, Indar Atmanto ikut serta program magister dari kampus Unpas. Meski hadir dari orang-orang hebat dan berbeda latar belakang mereka antusiasme mengikuti kuliah lagi.

"Sangat antusias, meski beda-beda latar belakang tapi mereka mau belajar lagi. Saya harapkan warga binaan bisa menambah wawasan Ilmu tentang hukum. Selama inikan mereka terjerat hukum, sekarang mereka belajar teorinya," jelas Kalapas.

Program Magister Hukum dengan konsentrasi Hukum Pidana ini akan diikuti peserta didik selama satu tahun. Mereka akan belajar di dalam LP. Materi perkuliahan dan persyaratan akademis mengikuti selayaknya program reguler yang sama di Unpas.

"Sama seperti reguler. Jadi dosen akan datang ke Lapas. Dosennya ada yang dari Unpas dan Unpad," papar Koordinator Kemahasiswaan Hukum Unpas Lilis Yuaningsih.

Kalapas menambahkan, bahwa program pendidikan S2 di Lapas Sukamiskin adalah yang pertama di Indonesia. Diharapkan ini bisa menjadi contoh program pendidikan lanjutan di sebuah LP. "Kalau dari Kemenkum HAM, Sarjana di dalam Lapas, kalau kita bisa Master di dalam," tandasnya.

Rudi Rubiandini meski sudah menyandang status guru besar di ITB tidak mau ketinggalan dengan program Magister Hukum yang diadakan LP Sukamiskin dan Unpas. "Saya jadi guru besar itukan di bidang saya. Tapi kalau masalah hukum saya dari nol lagi," ungkapnya.

Terpidana kasus suap SKK Migas itu bahkan menyambut gembira dengan adanya program tersebut. Apalagi dirinya mengaku pernah menjadi 'korban' jeratan hukum, dan sekarang akan belajar hukum secara teori.

"Kita sudah dulu mengalami dihukum, sekarang kita sedang proses hukum. Jadi kita tentu akan mudah karena sudah berpengalaman," terang mantan Wamen ESDM di era Kabinet Indonesia Bersatu jilid II ini.

Terpidana lain M Nazaruddin mengaku, tidak akan menyia-nyiakan kesempatan baik untuk lagi belajar. Meski berstatus warga binaan namun itu bukan halangan untuk menimba ilmu, khususnya di bidang hukum.

"Supaya nanti kalau udah keluar. Kita di sini sebagai warga binaan bermanfaat, kita juga akan fokus. Karena di dalam mau ngapain lagi tidak punya kesibukan. Sehingga hasilnya akan maksimal," tutur Nazaruddin.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kuliah dari Balik Jeruji Besi, Begini Kisah Inspiratif 15 Narapidana Lapas Madiun Raih Gelar Diploma
Kuliah dari Balik Jeruji Besi, Begini Kisah Inspiratif 15 Narapidana Lapas Madiun Raih Gelar Diploma

Menjadi narapidana tidak mematahkan semangat mereka untuk belajar

Baca Selengkapnya
Pemkot Madiun Beri Beasiswa Kuliah untuk Narapidana, Ini Syaratnya
Pemkot Madiun Beri Beasiswa Kuliah untuk Narapidana, Ini Syaratnya

Narapidana yang merupakan warga Kota Madiun berkesempatan dapat beasiswa kuliah dari pemkot setempat. Ini syaratnya.

Baca Selengkapnya
Rektor Universitas Udayana Ditahan dalam Sel Berisi Belasan Orang, Disatukan dengan Pelaku Kriminal dan Narkoba
Rektor Universitas Udayana Ditahan dalam Sel Berisi Belasan Orang, Disatukan dengan Pelaku Kriminal dan Narkoba

I Nyoman Gde Antara dan tiga tersangka lain ditempatkan dalam kamar masa perkenalan lingkungan (mapenaling).

Baca Selengkapnya
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal

Lapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.

Baca Selengkapnya
32 Narapida di Bali Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2024
32 Narapida di Bali Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2024

Remisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Baca Selengkapnya
Ini Link Pendaftaran CPNS 2023 untuk Lulusan SMA di Kejaksaan
Ini Link Pendaftaran CPNS 2023 untuk Lulusan SMA di Kejaksaan

Sesuai dengan peraturan perundangan, bahwa pegawai Kejaksaan terdiri dari Jaksa dan ASN Non Jaksa.

Baca Selengkapnya
Rektor UNS Datangi Kemendikbud Usai Nadiem Cabut Gelar Guru Besar 2 Profesor, Bahas Apa?
Rektor UNS Datangi Kemendikbud Usai Nadiem Cabut Gelar Guru Besar 2 Profesor, Bahas Apa?

Beberapa bulan belakangan Universitas Sebelas Maret (UNS) diguncang isu dugaan korupsi Rp57 miliar. Tuduhan itu muncul usai gelar guru besar dua profesornya.

Baca Selengkapnya
Rektor Universitas Udayana Bali Ditahan di Lapas Kerobokan Terkait Korupsi
Rektor Universitas Udayana Bali Ditahan di Lapas Kerobokan Terkait Korupsi

Rektor Universitas Udayana diduga terlihat korupsi Dana Sumbangan Institusi mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022.

Baca Selengkapnya