23 Napi Tipikor Sukamiskin akan tempuh S2 di dalam penjara
Merdeka.com - Paradigma penjara di benak masyarakat selalu diidentikan dengan kekerasan. Namun Lembaga Pemasyarakat (LP) Sukamiskin Klas IA Bandung mendobrak paradigma tersebut.
LP para koruptor itu Senin (24/11) menindaklanjuti MoU yang pernah tertuang pada April 2014 lalu dengan kampus Universitas Pasundan (Unpas) Bandung. Dua lembaga tersebut bekerja sama memulai program Magister Hukum bagi 23 warga binaan pemasyarakatan (WBP).
"Ada 23 warga binaan, sedangkan 7 lainnya petugas di dalam Lapas itu sendiri," kata Kalapas Sukamiskin Klas IA Bandung, Marselina Budiningsih, di Aula Lapas, Senin (24/11).
-
Apa yang ditawarkan kepada universitas? Bareskrim Polri mengimbau kepada seluruh Universitas di Indonesia agar tidak mudah tergiur dengan program magang yang ditawarkan oleh pihak luar.
-
Bagaimana cara kuliah di Universitas Terbuka? Nah, jika kamu tertarik untuk kuliah di kampus yang punya slogan Menjangkau yang Tidak Terjangkau, bisa langsung daftar di sini.
-
Apa sistem pembelajaran di Universitas Terbuka? Dengan sistem pembelajaran jarak jauh, biaya terjangkau dan fleksibilitas waktu kuliah, Universitas Terbuka (UT) menjadi perguruan tinggi yang diminati Gen Z maupun mereka yang ingin berkuliah sembari bekerja.
-
Bagaimana Kemendikbudristek pulihkan sistem KIP Kuliah? 'Kami berupaya sesegera mungkin untuk memulihkan layanan KIP Kuliah berdasarkan data cadangan yang kami simpan di pusat data Kemendikbudristek. Koordinasi erat dengan perguruan tinggi juga terus kami lakukan untuk menjamin hak mahasiswa penerima KIP Kuliah on going dan pendaftar KIP Kuliah baru,' katanya.
-
Apa saja program PLN untuk UMK? Keberhasilan ini di antaranya berkat realisasi program pemberdayaan UMK dan Rumah BUMN, diffablepreneur berdaya atau pemberdayaan kaum disabilitas dan pengembangan desa wisata yang dominan menyerap tenaga kerja.
-
Bagaimana Kemenkumham ingin menerapkan Tata Nilai PASTI di internal? “Melihat kondisi Kemenkumham yang heterogen, diperlukan internalisasi secara intens dan berkelanjutan Tata Nilai PASTI sehingga diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan publik, meningkatkan kompetensi SDM dan akuntabilitas kinerja, dan pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat,“ kata Andap.
Nama-nama ngetrend yang tersandung kasus korupsi seperti Rudi Rubiandini, M. Nazaruddin, Luthfi Hasan Ishaaq, Indar Atmanto ikut serta program magister dari kampus Unpas. Meski hadir dari orang-orang hebat dan berbeda latar belakang mereka antusiasme mengikuti kuliah lagi.
"Sangat antusias, meski beda-beda latar belakang tapi mereka mau belajar lagi. Saya harapkan warga binaan bisa menambah wawasan Ilmu tentang hukum. Selama inikan mereka terjerat hukum, sekarang mereka belajar teorinya," jelas Kalapas.
Program Magister Hukum dengan konsentrasi Hukum Pidana ini akan diikuti peserta didik selama satu tahun. Mereka akan belajar di dalam LP. Materi perkuliahan dan persyaratan akademis mengikuti selayaknya program reguler yang sama di Unpas.
"Sama seperti reguler. Jadi dosen akan datang ke Lapas. Dosennya ada yang dari Unpas dan Unpad," papar Koordinator Kemahasiswaan Hukum Unpas Lilis Yuaningsih.
Kalapas menambahkan, bahwa program pendidikan S2 di Lapas Sukamiskin adalah yang pertama di Indonesia. Diharapkan ini bisa menjadi contoh program pendidikan lanjutan di sebuah LP. "Kalau dari Kemenkum HAM, Sarjana di dalam Lapas, kalau kita bisa Master di dalam," tandasnya.
Rudi Rubiandini meski sudah menyandang status guru besar di ITB tidak mau ketinggalan dengan program Magister Hukum yang diadakan LP Sukamiskin dan Unpas. "Saya jadi guru besar itukan di bidang saya. Tapi kalau masalah hukum saya dari nol lagi," ungkapnya.
Terpidana kasus suap SKK Migas itu bahkan menyambut gembira dengan adanya program tersebut. Apalagi dirinya mengaku pernah menjadi 'korban' jeratan hukum, dan sekarang akan belajar hukum secara teori.
"Kita sudah dulu mengalami dihukum, sekarang kita sedang proses hukum. Jadi kita tentu akan mudah karena sudah berpengalaman," terang mantan Wamen ESDM di era Kabinet Indonesia Bersatu jilid II ini.
Terpidana lain M Nazaruddin mengaku, tidak akan menyia-nyiakan kesempatan baik untuk lagi belajar. Meski berstatus warga binaan namun itu bukan halangan untuk menimba ilmu, khususnya di bidang hukum.
"Supaya nanti kalau udah keluar. Kita di sini sebagai warga binaan bermanfaat, kita juga akan fokus. Karena di dalam mau ngapain lagi tidak punya kesibukan. Sehingga hasilnya akan maksimal," tutur Nazaruddin.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menjadi narapidana tidak mematahkan semangat mereka untuk belajar
Baca SelengkapnyaNarapidana yang merupakan warga Kota Madiun berkesempatan dapat beasiswa kuliah dari pemkot setempat. Ini syaratnya.
Baca SelengkapnyaI Nyoman Gde Antara dan tiga tersangka lain ditempatkan dalam kamar masa perkenalan lingkungan (mapenaling).
Baca SelengkapnyaLapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaSesuai dengan peraturan perundangan, bahwa pegawai Kejaksaan terdiri dari Jaksa dan ASN Non Jaksa.
Baca SelengkapnyaBeberapa bulan belakangan Universitas Sebelas Maret (UNS) diguncang isu dugaan korupsi Rp57 miliar. Tuduhan itu muncul usai gelar guru besar dua profesornya.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Udayana diduga terlihat korupsi Dana Sumbangan Institusi mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022.
Baca Selengkapnya