3 Perusak mobil tambang geotermal di Solok terancam 12 tahun bui
Merdeka.com - Tiga terdakwa perusakan mobil perusahaan PT Hitay Daya Energi saat demo tolak tambang geotermal Gunungtalang-Bukitkili di Kabupaten Solok, Sumatera Barat beberapa waktu lalu akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kotobaru Solok, Selasa (17/4). Masing-masing terdakwa bernama Hendra alias Kacak, Ayu Dasril dan Yuzarwedi alias Edi Cotok.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Solok, Hartono dalam dakwaannya menjelaskan, Hendra terlibat dalam aksi penggulingan mobil dan ikut melakukan pembakaran.
Sedangkan Ayu Dasril dan Yuzarwedi berperan dalam memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan anarkis, dengan cara merusak hingga membakar mobil perusahaan PT Hitay Daya Energi yang saat itu sedang melakukan survei lokasi.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Dimana kejadian ini berlangsung? Sebuah video memperlihatkan prajurit TNI yang memberi kejutan di HUT Bhayangkara. Sejumlah TNI tiba-tiba datang ke kantor Polisi Tuban dengan membawa massa yang cukup banyak.
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Dimana demo buruh berlangsung? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
Atas perbuatannya itu, Hendra dijerat Pasal 187 jo 170 jo 406 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa lainnya, dijerat dengan Pasal 187 jo 160 jo 170 jo 406 KUHP tentang penghasutan dan pengrusakan secara bersama-sama.
"Ini baru sidang perdana. JPU menerapkan pasal alternatif. Semua pasal yang kita dakwakan dibuktikan nanti sesuai fakta persidangan," sebut JPU Hartono.
Sementara Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, Wendra Rona Putra mengatakan, akan menyampaikan ekspesi pada sidang lanjutan yang diagendakan Selasa (24/4).
"Jika sebetulnya yang disasar dalam kasus ini bukanlah para pelaku pembakaran. Namun, orang-orang yang sejak awal menolak pembangunan tambang geotermal di Kabupaten Solok," jelasnya.
"Terdakwa ini orang yang mengorganisir masyarakat dan mendesak pemerintah untuk transparan dan terbuka memberikan informasi tentang dampak yang akan ditimbulkan setelah tambang beroperasi. Jadi, tidak saja manisnya yang diberitahukan pada masyarakat," sambung Wendra.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga tersangka kasus pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo Pati meninggal terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaRatusan warga menolak pembangunan resort di Bali dengan merusak dan membakar.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku menjalankan perang masing-masing. Mulai dari menginjak, memukul, hingga melindas korban dengan sepeda motor
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku menerima uang sebesar Rp14 juta setelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter.
Baca SelengkapnyaJaksa meyakini para terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaTerdakwa tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Baca SelengkapnyaPemeriksaan masih dilakukan polisi untuk menggali motif pembakaran.
Baca SelengkapnyaJaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka
Baca Selengkapnya71 Ton BBM Ilegal Disita dari Empat Lokasi di Tanjungbalai, 9 Orang Ditangkap
Baca SelengkapnyaSetelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter, pelaku menerima uang sebesar Rp14 juta.
Baca SelengkapnyaSelebgram Teyeng Wakatobi diduga menjadi provokator dalam kasus pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaTotal tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.
Baca Selengkapnya