Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Perusak mobil tambang geotermal di Solok terancam 12 tahun bui

3 Perusak mobil tambang geotermal di Solok terancam 12 tahun bui Ilustrasi Sidang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Tiga terdakwa perusakan mobil perusahaan PT Hitay Daya Energi saat demo tolak tambang geotermal Gunungtalang-Bukitkili di Kabupaten Solok, Sumatera Barat beberapa waktu lalu akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kotobaru Solok, Selasa (17/4). Masing-masing terdakwa bernama Hendra alias Kacak, Ayu Dasril dan Yuzarwedi alias Edi Cotok.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Solok, Hartono dalam dakwaannya menjelaskan, Hendra terlibat dalam aksi penggulingan mobil dan ikut melakukan pembakaran.

Sedangkan Ayu Dasril dan Yuzarwedi berperan dalam memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan anarkis, dengan cara merusak hingga membakar mobil perusahaan PT Hitay Daya Energi yang saat itu sedang melakukan survei lokasi.

Atas perbuatannya itu, Hendra dijerat Pasal 187 jo 170 jo 406 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa lainnya, dijerat dengan Pasal 187 jo 160 jo 170 jo 406 KUHP tentang penghasutan dan pengrusakan secara bersama-sama.

"Ini baru sidang perdana. JPU menerapkan pasal alternatif. Semua pasal yang kita dakwakan dibuktikan nanti sesuai fakta persidangan," sebut JPU Hartono.

Sementara Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, Wendra Rona Putra mengatakan, akan menyampaikan ekspesi pada sidang lanjutan yang diagendakan Selasa (24/4).

"Jika sebetulnya yang disasar dalam kasus ini bukanlah para pelaku pembakaran. Namun, orang-orang yang sejak awal menolak pembangunan tambang geotermal di Kabupaten Solok," jelasnya.

"Terdakwa ini orang yang mengorganisir masyarakat dan mendesak pemerintah untuk transparan dan terbuka memberikan informasi tentang dampak yang akan ditimbulkan setelah tambang beroperasi. Jadi, tidak saja manisnya yang diberitahukan pada masyarakat," sambung Wendra.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiga Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Sukolilo Pati Terancam 12 Tahun Penjara
Tiga Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Sukolilo Pati Terancam 12 Tahun Penjara

Tiga tersangka kasus pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo Pati meninggal terancam hukuman 12 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Resort di Bali Dibakar, Polisi Tetapkan 13 Orang jadi Tersangka
Resort di Bali Dibakar, Polisi Tetapkan 13 Orang jadi Tersangka

Ratusan warga menolak pembangunan resort di Bali dengan merusak dan membakar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Polisi Ungkap Kekejaman Pelaku Injak Hingga Lindas Bos Rental Mobil Pakai Motor
VIDEO: Polisi Ungkap Kekejaman Pelaku Injak Hingga Lindas Bos Rental Mobil Pakai Motor

Ketiga pelaku menjalankan perang masing-masing. Mulai dari menginjak, memukul, hingga melindas korban dengan sepeda motor

Baca Selengkapnya
FOTO: Wajah Tiga Tersangka Kasus BBM Pertalite Campur Air di SPBU Bekasi Tertunduk Lesu saat Diamankan Polisi
FOTO: Wajah Tiga Tersangka Kasus BBM Pertalite Campur Air di SPBU Bekasi Tertunduk Lesu saat Diamankan Polisi

Pelaku mengaku menerima uang sebesar Rp14 juta setelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter.

Baca Selengkapnya
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Jaksa meyakini para terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
3 Eks Kadis Babel Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun
3 Eks Kadis Babel Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun

Terdakwa tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Baca Selengkapnya
Mobil Caleg PKB di Cianjur Dibakar di Depan Posko Pemenangan, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi
Mobil Caleg PKB di Cianjur Dibakar di Depan Posko Pemenangan, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

Pemeriksaan masih dilakukan polisi untuk menggali motif pembakaran.

Baca Selengkapnya
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah

Jaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka

Baca Selengkapnya
71 Ton BBM Ilegal Disita dari Empat Lokasi di Tanjungbalai, 9 Orang Ditangkap
71 Ton BBM Ilegal Disita dari Empat Lokasi di Tanjungbalai, 9 Orang Ditangkap

71 Ton BBM Ilegal Disita dari Empat Lokasi di Tanjungbalai, 9 Orang Ditangkap

Baca Selengkapnya
Kronologi Pencampuran Pertalite dengan Air Sebelum Dikirim ke SPBU Bekasi
Kronologi Pencampuran Pertalite dengan Air Sebelum Dikirim ke SPBU Bekasi

Setelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter, pelaku menerima uang sebesar Rp14 juta.

Baca Selengkapnya
Diduga Jadi Provokator Pengeroyokan Bos Rental Mobil, Selebgram Teyeng Wakatobi Diburu Polisi
Diduga Jadi Provokator Pengeroyokan Bos Rental Mobil, Selebgram Teyeng Wakatobi Diburu Polisi

Selebgram Teyeng Wakatobi diduga menjadi provokator dalam kasus pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel

Total tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.

Baca Selengkapnya