3 Terdakwa Penolak Jenazah Perawat di Semarang Divonis Empat Bulan Penjara
![3 Terdakwa Penolak Jenazah Perawat di Semarang Divonis Empat Bulan Penjara](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2020/07/27/1202760/540x270/3-terdakwa-penolak-jenazah-perawat-di-semarang-divonis-empat-bulan-penjara.jpg)
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Ungaran membacakan vonis untuk tiga terdakwa kasus penolak pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Semarang. Ketiganya divonis empat bulan penjara.
Tiga terdakwa adalah Tri Atmojo Hanggono Purbosari, Bambang Sugeng Santoso, dan Sutiadi. Mereka terbukti bersalah menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama empat bulan penjara dan denda Rp100.000 subsider, satu bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan terdakwa divonis tujuh bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran, Muhammad Ikhsan Fathoni, Senin (27/7).
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang mengeroyok warga di Semarang? Sementara itu, usai kasus sekelompok Bonek mengeroyok warga di Semarang pada Februari 2023 lalu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengundang perwakilan Bonek tiap tribun, Panpel, serta Manajemen Persebaya untuk menjajaki kemungkinan suporter tim Bajul Ijo berbadan hukum.
Hakim Iksan mengungkapkan, ketiga terdakwa menerima putusan tersebut. "Masa penahanan para terdakwa juga dipotong masa tahanan yang telah dijalani," ungkapnya.
Kuasa hukum terdakwa, Kusumandityo, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan klien setelah hakim membacakan putusan dan mereka menyatakan menerima putusan tersebut. Meski dalam sidang ada perbedaan pendapat mengenai arti kata menghalangi pemakaman.
"Dalam persidangan, menurut kami menghalangi itu dalam arti fisik. Tapi karena klien menyatakan menerima, kami tidak akan melakukan banding," jelasnya.
Dia juga menyatakan kliennya sudah menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat atas kejadian di TPU Sewakul Ungaran. "Jadi klien kami tinggal menjalani hukuman selama 15 hari," kata Kusumandityo.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tri Atmojo Hanggono Purbosari, Bambang Sugeng Santoso, dan Sutiadi yang kesemuanya warga Siwakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang ditangkap Polda Polda Jateng. Mereka ditangkap karena dianggap melakukan provokasi penolakan pemakaman perawat, Nuria Kurniasih.
Nuria Kurniasih, perawat di RSUP Dr Kariadi yang meninggal dunia pada Kamis (9/4) karena terpapar Covid-19. Jenazahnya yang akan dimakamkan di TPU Sewakul mendapat penolakan dari warga sehingga dipindah ke Bergota kompleks makam keluarga Dr Kariadi. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
![Tiga Polisi Tersangka Kasus Penembakan dan Pemerasan di Semarang Ditahan di Satu Ruang Tahanan, Berikut Identitasnya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2025/2/4/1738661367662-viixy.jpeg)
Mereka dipatsuskan tinggal menunggu proses sidang pidana.
Baca Selengkapnya![Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/11/24/1700790720909-qdupx.jpeg)
Ketiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.
Baca Selengkapnya![Berawal dari Kesalahpahaman, Ini Motif dan Kronologi Pembacokan Saksi Pilkada Sampang](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/11/21/1732190005753-sk0pl.jpeg)
Polisi menjelaskan motif di balik peristiwa berdarah yang mengakibatkan tewasnya satu orang warga Sampang.
Baca Selengkapnya![FOTO: Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Imam Masykur, Tiga Oknum TNI Riswandi Cs Divonis Seumur Hidup dan Dipecat](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/12/11/1702281958689-964wp.jpeg)
Selain divonis hukuman penjara seumur hidup. Ketiga oknum TNI tersebut juga dipecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat.
Baca Selengkapnya![Setelah Empat Bulan Lebih, Polisi Akhirnya Tetapkan 3 Tersangka kasus Kematian Dokter Aulia](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/12/24/1735036605065-pzrrji.jpeg)
Meski sudah menetapkan tersangka, polisi belum bisa memberikan keterangan identitas para tersangka.
Baca Selengkapnya![Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan 14 Hari di Ruang Isolasi Rutan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/10/24/1729747952321-8l0mn.jpeg)
Ketiga hakim itu, akan ditahan selama 20 hari ke depan bersama dengan 43 tahanan lain yang ada di Rutan tersebut.
Baca Selengkapnya![Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Praka RM Dkk Terancam Hukuman Mati](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/10/31/1698712721540-wmu4i.jpeg)
Ketiga terdakwa tersebut juga terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca Selengkapnya![Paspampres Pembunuh Imam Masykur akan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati?](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/9/7/1694079669396-78ibe.jpeg)
Pomdam Jayakarta akan menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada Paspampres dan 2 TNI pembunuh Imam Masykur
Baca Selengkapnya![Dua Terdakwa Pembunuhan Sadis Wanita Terbungkus Plastik di Sukoharjo Divonis Bebas](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/12/17/1734404403941-rpw4j.jpeg)
Keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo sontak membuat pihak keluarga dan kerabat korban terkejut karena dua pelaku dibebaskan.
Baca Selengkapnya![Penjelasan KemenkumHAM Ada 3 Tahanan Tewas Tak Wajar di Palembang dalam Satu Bulan, Ternyata Ini Motifnya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/08/09/134717.253-1723185992855-gjr9hjpeg-1.jpeg)
Mayoritas kematian mereka tak wajar, bahkan sengaja dibunuh.
Baca Selengkapnya![Bukan ke Polisi, Warga Ini Pilih Lapor ke Damkar dan Satpol PP Saat Dipalak](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2025/2/15/1739620624573-79gp8.jpeg)
Korban yang dipalak kemudian menghubungi kakaknya hingga kakaknya datang ke lokasi kejadian dan melakukan pengejaran para pelaku hingga dikeroyok.
Baca Selengkapnya![TOP NEWS: Motif Paspampres Culik Warga Aceh Hingga Tewas | Panglima TNI Minta Hukum Seumur Hidup](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/8/29/1693304345220-5a2sm.jpeg)
Dalam kasus ini, Laksamana Yudo memastikan akan mengawal langsung proses hukum
Baca Selengkapnya