Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Terdakwa Penolak Jenazah Perawat di Semarang Divonis Empat Bulan Penjara

3 Terdakwa Penolak Jenazah Perawat di Semarang Divonis Empat Bulan Penjara ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Ungaran membacakan vonis untuk tiga terdakwa kasus penolak pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Semarang. Ketiganya divonis empat bulan penjara.

Tiga terdakwa adalah Tri Atmojo Hanggono Purbosari, Bambang Sugeng Santoso, dan Sutiadi. Mereka terbukti bersalah menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama empat bulan penjara dan denda Rp100.000 subsider, satu bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan terdakwa divonis tujuh bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran, Muhammad Ikhsan Fathoni, Senin (27/7).

Hakim Iksan mengungkapkan, ketiga terdakwa menerima putusan tersebut. "Masa penahanan para terdakwa juga dipotong masa tahanan yang telah dijalani," ungkapnya.

Kuasa hukum terdakwa, Kusumandityo, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan klien setelah hakim membacakan putusan dan mereka menyatakan menerima putusan tersebut. Meski dalam sidang ada perbedaan pendapat mengenai arti kata menghalangi pemakaman.

"Dalam persidangan, menurut kami menghalangi itu dalam arti fisik. Tapi karena klien menyatakan menerima, kami tidak akan melakukan banding," jelasnya.

Dia juga menyatakan kliennya sudah menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat atas kejadian di TPU Sewakul Ungaran. "Jadi klien kami tinggal menjalani hukuman selama 15 hari," kata Kusumandityo.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tri Atmojo Hanggono Purbosari, Bambang Sugeng Santoso, dan Sutiadi yang kesemuanya warga Siwakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang ditangkap Polda Polda Jateng. Mereka ditangkap karena dianggap melakukan provokasi penolakan pemakaman perawat, Nuria Kurniasih.

Nuria Kurniasih, perawat di RSUP Dr Kariadi yang meninggal dunia pada Kamis (9/4) karena terpapar Covid-19. Jenazahnya yang akan dimakamkan di TPU Sewakul mendapat penolakan dari warga sehingga dipindah ke Bergota kompleks makam keluarga Dr Kariadi. (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiga Polisi Tersangka Kasus Penembakan dan Pemerasan di Semarang Ditahan di Satu Ruang Tahanan, Berikut Identitasnya
Tiga Polisi Tersangka Kasus Penembakan dan Pemerasan di Semarang Ditahan di Satu Ruang Tahanan, Berikut Identitasnya

Mereka dipatsuskan tinggal menunggu proses sidang pidana.

Baca Selengkapnya
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe

Ketiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
Berawal dari Kesalahpahaman, Ini Motif dan Kronologi Pembacokan Saksi Pilkada Sampang
Berawal dari Kesalahpahaman, Ini Motif dan Kronologi Pembacokan Saksi Pilkada Sampang

Polisi menjelaskan motif di balik peristiwa berdarah yang mengakibatkan tewasnya satu orang warga Sampang.

Baca Selengkapnya
FOTO: Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Imam Masykur, Tiga Oknum TNI Riswandi Cs Divonis Seumur Hidup dan Dipecat
FOTO: Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Imam Masykur, Tiga Oknum TNI Riswandi Cs Divonis Seumur Hidup dan Dipecat

Selain divonis hukuman penjara seumur hidup. Ketiga oknum TNI tersebut juga dipecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat.

Baca Selengkapnya
Setelah Empat Bulan Lebih, Polisi Akhirnya Tetapkan 3 Tersangka kasus Kematian Dokter Aulia
Setelah Empat Bulan Lebih, Polisi Akhirnya Tetapkan 3 Tersangka kasus Kematian Dokter Aulia

Meski sudah menetapkan tersangka, polisi belum bisa memberikan keterangan identitas para tersangka.

Baca Selengkapnya
Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan 14 Hari di Ruang Isolasi Rutan
Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan 14 Hari di Ruang Isolasi Rutan

Ketiga hakim itu, akan ditahan selama 20 hari ke depan bersama dengan 43 tahanan lain yang ada di Rutan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Praka RM Dkk Terancam Hukuman Mati
Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Praka RM Dkk Terancam Hukuman Mati

Ketiga terdakwa tersebut juga terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca Selengkapnya
Paspampres Pembunuh Imam Masykur akan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati?
Paspampres Pembunuh Imam Masykur akan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati?

Pomdam Jayakarta akan menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada Paspampres dan 2 TNI pembunuh Imam Masykur

Baca Selengkapnya
Dua Terdakwa Pembunuhan Sadis Wanita Terbungkus Plastik di Sukoharjo Divonis Bebas
Dua Terdakwa Pembunuhan Sadis Wanita Terbungkus Plastik di Sukoharjo Divonis Bebas

Keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo sontak membuat pihak keluarga dan kerabat korban terkejut karena dua pelaku dibebaskan.

Baca Selengkapnya
Penjelasan KemenkumHAM Ada 3 Tahanan Tewas Tak Wajar di Palembang dalam Satu Bulan, Ternyata Ini Motifnya
Penjelasan KemenkumHAM Ada 3 Tahanan Tewas Tak Wajar di Palembang dalam Satu Bulan, Ternyata Ini Motifnya

Mayoritas kematian mereka tak wajar, bahkan sengaja dibunuh.

Baca Selengkapnya
Bukan ke Polisi, Warga Ini Pilih Lapor ke Damkar dan Satpol PP Saat Dipalak
Bukan ke Polisi, Warga Ini Pilih Lapor ke Damkar dan Satpol PP Saat Dipalak

Korban yang dipalak kemudian menghubungi kakaknya hingga kakaknya datang ke lokasi kejadian dan melakukan pengejaran para pelaku hingga dikeroyok.

Baca Selengkapnya
TOP NEWS: Motif Paspampres Culik Warga Aceh Hingga Tewas | Panglima TNI Minta Hukum Seumur Hidup
TOP NEWS: Motif Paspampres Culik Warga Aceh Hingga Tewas | Panglima TNI Minta Hukum Seumur Hidup

Dalam kasus ini, Laksamana Yudo memastikan akan mengawal langsung proses hukum

Baca Selengkapnya