38 Putar Balik Ilegal di Jalur Pantura Bekasi Ditutup jelang Mudik Lebaran, Ini U-Turn yang Dibuka
Sebanyak 38 dari 52 titik putar balik atau U-turn ilegal di sepanjang jalur Pantura, Kabupaten Bekasi ditutup polisi

Sebanyak 38 dari 52 titik putar balik atau U-turn ilegal di sepanjang jalur Pantura, Kabupaten Bekasi ditutup polisi jelang puncak arus mudik Lebaran 2025. Sementara sisanya diberlakukan pola buka tutup.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kompol Sugihartono mengatakan, di sepanjang jalur Panutra saat ini menyisakan 14 titik putar balik yang bisa digunakan dengan pola yang berbeda oleh pengguna jalan.
"Lima U-turn resmi, tujuh buka tutup dan dua titik U-turn ilegal tetap kami buka," katanya, Selasa (25/3).
Sugihartono mengatakan, dua titik putar balik ilegal yang tetap dibuka jelang puncak arus mudik Lebaran 2025 karena mempertimbangkan dua hal. Yakni karena tingginya aktifitas masyarakat setempat dan titik putar balik tersebut memiliki area yang luas sehingga tidak menghambat lalu lintas.
"Untuk titik U-turn buka tutup nanti ada personel yang ditugaskan memantau situasi dan kondisi arus lalu lintas, jika padat kami tutup," ucapnya.
Selain penutupan U-turn ilegal, pihak kepolisian bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi telah mempersiapkan rambu-rambu jalan dan posko di jalur Pantura dan di Jalan Raya Kalimalang.
U-Turn yang Dibuka
Berikut U-turn yang dibuka sepanjang Jalur Pantura Kabupaten Bekasi jelang puncak arus mudik Lebaran 2025 :
1. Kecamatan Tambun Selatan
U-Turn PT Suzuki 1 dan Naga Square
U-turn buka/ tutup di Masjid At-Taqwa dan Plaza Metropolitan
2. Kecamatan Cikarang Barat
U-turn resmi Taman Gobel dan Hitachi
U-turn buka/ tutup Pasar Induk Cibitung, TL Perdana, dan Pintu Tol Telaga Asih.
3. Kecamatan Cikarang Utara
U-turn resmi di Grand Cikarang City (GCC)
4. Kecamatan Cikarang Timur
U-turn resmi Sinyar/ BCL
5. Kecamatan Kedungwaringin
U-turn resmi Taman Mareleng
U-turn buka/ tutup Polsek kedungwaringin dan pertigaan Pebayuran.