48 Hari Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Penimbunan BBM di Samarinda
Merdeka.com - Dalam 48 hari ini polisi masih menyelidiki dugaan pelanggaran penimbunan 17 ton BBM Pertalite di Samarinda, Kalimantan Timur, yang disita 30 Agustus 2022 lalu. Kasus itu berpotensi hanya dikenakan sanksi administrasi.
Merdeka.com mengecek lagi lokasi penimbunan 17 ton Pertalite di kawasan Simpang Pasir, Palaran, Selasa (18/10) sore sekitar pukul 15.50 WITA. Garis polisi masih terpasang pada pagar seng yang mengelilingi lokasi itu.
Lokasi itu terlihat sepi tidak berpenjaga. Hanya lalu lalang kendaraan pribadi dan truk besar melintas di depannya. Belum diketahui pasti masih ada tidaknya BBM Pertalite di dalam dua tangki yang disita polisi di dalam area itu.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Apa aset yang disita dari tambang ilegal? Dalam perkara ini, penyidik menyita aset berharga milik tersangka senilai Rp13 miliar. Di antaranya tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
-
Kapan pemusnahan barang bukti Bontang? Kejaksaan Negeri Bontang gelar pemusnahan barang bukti sejumlah kasus yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, Jumat (17/11).
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena ditemui merdeka.com pada hari Senin (17/10) sore kemarin mengatakan belum ada tersangka dari kasus itu.
Penyidik menurutnya berencana akan kembali melakukan gelar perkara yang kedua kalinya. Kasus itu hingga hari ini sudah berjalan selama 48 hari.
"Kasus itu mau kita gelarkan sekali lagi. Sudah kita periksa dari BPH Migas. Ya, memang terkait Undang-Undang Migas ini kan sudah diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja," kata Andika.
Meski dua tangki memuat 17 ton Pertalite dan lokasi juga disegel polisi, namun dari BPH Migas menyatakan hanya pelanggaran administrasi.
"Dari BPH Migas menyampakan bahwa itu adalah sanksi administrasi. Maka dari itu kita coba cari Undang-undang lain nanti," ujar Andika.
Andika kembali merespons ada tidaknya pihak yang harus bertanggung jawab dari aktivitas dugaan penimbunan 17 ton Pertalite itu
"Maka dari itu nanti kita gelarkan (gelar perkara) lagi," tutup Andika.
Diberitakan merdeka.com sebelumnya, polisi menggerebek aktivitas penimbunan 17 ton Pertalite 30 Agustus 2022 lalu, di tengah kesulitan warga mendapatkan BBM di SPBU. Di lokasi ditemukan dua tangki berisi 16.000 liter Pertalite dan 1.000 liter Pertalite. Jika dinominalkan, 17 ton atau 17 ribu liter Pertalite itu senilai Rp170 juta di mana harga satu liter Pertalite Rp10.000.
Polisi saat konferensi pers di lokasi kejadian pada Jumat (2/9) mengatakan, tengah menyelidiki asal usul Pertalite dan dugaan BBM itu dijual kembali. Warga sekitar berkomentar hati-hati terkait penindakan kepolisian itu, dan hanya mengatakan sebelum penggerebekan itu truk sering keluar masuk lokasi berkeliling pagar seng, dan tanpa plang atau papan pemberitahuan apapun.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
71 Ton BBM Ilegal Disita dari Empat Lokasi di Tanjungbalai, 9 Orang Ditangkap
Baca SelengkapnyaTim advokasi melaporkan kasus dugaan penembakan tersebut ke Bareskrim Polri lantaran tak ada perkembangan dari Polda Kalimantan Tengah.
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaFebrie menyebut dalam persidangan nanti jaksa pun akan mencatat adanya perkembangan kasus.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri masih menunggu laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selaku pihak menemukan belasan senjata api di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaAH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Baca SelengkapnyaPelaku terancam dipidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaWakil ketua komisi III DPR itu dibuat gregetan, merasa penangkapan dilakukan BNN justru disebut kabar bohong oleh Polda Jatim.
Baca SelengkapnyaPenyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum juga menetapkan satu orang pun menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK) tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) oleh BUMN PT Hutama Karya pada tahun anggaran 2018-2020.
Baca SelengkapnyaPengungkapan dan penindakan dari penyelewengan BBM dan LPG Subsidi ini berhasil menurunkan penyelewengan dan menyelamatkan keuangan negara.
Baca Selengkapnya