Syahrul Yasin Limpo Belum Diperiksa Terkait Kepemilikan Senpi, Bareskrim Masih Tunggu Laporan KPK
Bareskrim Polri masih menunggu laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selaku pihak menemukan belasan senjata api di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.
Bareskrim Polri masih menunggu laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selaku pihak menemukan belasan senjata api di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo saat melakukan penggeledahan.
Syahrul Yasin Limpo Belum Diperiksa Terkait Kepemilikan Senpi, Bareskrim Masih Tunggu Laporan KPK
Penyidik Bareskrim Polri belum memeriksa mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo terkait penyelidikan kasus kepemilikan senjata api.
Bareskrim Polri masih menunggu laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selaku pihak menemukan belasan senjata api di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo saat melakukan penggeledahan.
"(SYL bakal diklarifikasi soal kepemilikan senjata) Kita akan terus, sampai saat ini belum ada LP. Karena LP itu didapatkan oleh KPK, saat ini kami masih nunggu KPK," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (17/10).
12 senjata api itu saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri.
"Namun, kami tetap melaksanakan penyelidikan. Dengan cara apa? Kami serahkan ke Baintelkam untuk crosscheck lebih lanjut senjata ini untuk apa," ujar Djuhandani.
Diketahui, kasus penemuan senjata api di rumah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo hingga kini masih berada di meja penyidik Bareskrim Polri.
12 pucuk senjata api itu ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah dinas Syahrul di Komplek Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Polisi beralasan masih melakukan proses identifikasi terhadap 12 pucuk senpi tersebut. Belum diketahui pula terkait kepemilikan serta asal muasal senjata. Sehingga, polisi masih menunggu hasil pengecekan data dari Baintelkam Polri. Guna memastikan apakah ke-12 senpi yang ditemukan di Rumdin SYL apakah legal atau tidak.
"Jadi belum semua senjata bisa diidentifikasi dengan jelas," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Jumat (14/10).
Terhitung sampai Jumat (13/10) hari ini proses identifikasi ke-12 senpi SYL belum menemukan hasil. Padahal, proses tersebut telah berlangsung sejak geledah KPK pada Jumat (29/9) sampai pelimpahan Selasa (3/10) ke Bareskrim Polri.