6 Mahasiswa di Kupang Demo Saat Pandemi Corona Dikenakan Pasal UU Karantina Kesehatan
Merdeka.com - Penyidik Sat Reskrim Polres Kupang Kota telah memulangkan enam mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa di depan pasar inpres Naikoten I Kupang, Senin (30/3) kemarin. Walau dipulangkan kembali ke rumah masing-masing, namun proses hukum bagi keenam mahasiswa ini tetap dilakukan.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha menjelaskan, proses hukum tetap dilakukan lantaran mereka melakukan aktivitas tanpa izin. Ditambah keenam mahasiswa ini tidak mengindahkan maklumat Kapolri, terkait larangan berkumpul akibat mewabahnya Covid-19 di Indonesia.
"Tidak ada izin karena memang tidak diberikan, pembubaran aksi unjuk rasa itu atas pertimbangan maklumat dan situasi covid-19 dan keselamatan masyarakat," tandasnya.
-
Apa tuntutan mahasiswa saat itu? Lahirlah apa yang dinamakan TRITURA. Tritura atau Tri Tuntutan Rakyat 1. Bubarkan PKI dan ormas-ormasnya 2. Rombak Kabinet Dwikora 3. Turunkan Harga-Harga
-
Apa yang terjadi pada mahasiswa tersebut? Mahasiswa bernama Alwi Fadli tewas ditikam oleh pria inisial P (23) yang hendak menyewa kekasihnya terkait prostitusi online.
-
Apa modus ratusan pelajar tersebut? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Apa yang dilakukan Pemprov DKI terhadap para pelajar? Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar apel pengarahan kepada ratusan pelajar terindikasi hendak tawuran di Balai Kota DKI Jakarta.
-
Siapa yang terdampak larangan? Dilansir laman TRT World, keputusan Pengadilan Tinggi Allahabad ini berdampak pada sekitar 2,7 juta siswa dan 10.000 guru di 25.000 sekolah madrasah.
-
Siapa yang terlibat dalam kerusuhan ini? Pada saat itu Maroko adalah protektorat Prancis, dan komisaris Prancis untuk Oujda, René Brunel, menyalahkan kekerasan yang terjadi pada orang-orang Yahudi karena meninggalkan Oujda dan bersimpati dengan gerakan Zionis.
Menurut Hasri, atas peristiwa ini sudah dibuatkan laporan polisi karena unjuk rasa juga bisa berimbang, ditengah upaya berbagai elemen masyarakat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Nusa Tenggara Timur.
"Kepada para mahasiswa ini, polisi menjerat mereka dengan pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan serta Maklumat Kapolri.
Kapolri Jenderal Idham Aziz menerbitkan maklumat nomor Mak/2/III/2020 pada Kamis (19/3/2020) lalu.
Maklumat sebagai respon kebijakan pemerintah yang meminta masyarakat berdiam diri dirumah dan seluruh pihak agar tidak membuat acara, pengumpulan massa demi mencegah penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, Sejumlah aktivis Forum Mahasiswa HAM dan Demokrasi Kupang, Nusa Tenggara Timur, diamankan polisi saat melakukan aksi demontrasi, terkait penolakan RUU Omnibus Law ditengah mewabahnya Covid-19, Senin (30/03).
Kronologi yang didapat wartawan, aksi ini berlangsung didepan Pasar Inpres Naikoten II Kupang. Salah aktivis bernama Empos melakukan orasi menjelaskan penolakan RUU Omnibus Law.
Dalam orasinya Empos menjelaskan menjelaskan, rancangan UU Omnibus Law adalah sebuah kebijakan titipan kapital impian, kepada rezim hari ini.
"Dari Rancangan UU Omnibus Law sangat bertentangan dengan kebutuhan rakyat dan rakyat sendiri jadi sengsara, bila Rancangan UU Omnibus Law disahkan. Untuk itu kami secara tegas menolak Rancangan UU Omnibus Law ini," kata Empos dalam orasinya.
Ketika asik melakukan orang, tiba-tiba Empos bersama rekan-rekannya diamankan oleh aparat kepolisian Kupang Kota. Empos bersama rekan-rekannya digelandang ke Mapolres Kupang Kota.
Mereka dibubar paksa aparat kepolisian, lantaran aksi itu digelar ditengah pemerintah telah mengeluarkan imbauan, tentang sosial distancing untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kupang.
Sementara itu KBO Reskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan Pasek ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya mengamankan sejumlah mahasiswa yang sedang berdemo itu.
Menurutnya, enam mahasiswa itu hanya dikenakan wajib lapor. "Statusnya wajib lapor. Mereka dibawa ke Polres lalu diinterogasi sebentar dan langsung dipulangkan," jelasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Di tengah gelombang aksi mahasiswa, Ibu Negara Iriana Jokowi melakukan kunjungan kerja di sejumlah tempat di Kota Makassar.
Baca SelengkapnyaDemonstrasi yang digelar di depan gedung DPRD Jatim itu mengepung dan meminta paksa agar anggota dewan mau keluar dan menemui massa aksi.
Baca SelengkapnyaMeski revisi UU Pilkada dibatalkan, ribuan mahasiswa di Surabaya tetap berunjuk rasa mengawal putusan MK hingga ditetapkan sebagai PKPU.
Baca SelengkapnyaAksi tersebut berujung ricuh setelah mahasiswa yang ingin masuk kedalam gedung DPRD dipukul mundur polisi.
Baca SelengkapnyaKorban merupakan mahasiswa baru asal Fakultas Kehutanan Untad.
Baca SelengkapnyaMahasiswa berangka pukul 11.30 menggunakan 10 kopaja dan 20 angkot. Mereka juga membawa sejumlah spanduk dan poster.
Baca SelengkapnyaSaat aksi nanti, diklaim akan bergabung ribuan mahasiswa dari 50 kampus di berbagai daerah.
Baca SelengkapnyaPolisi dan mahasiswa saling halau. Mahasiswa yang mundur ke depan kampung Universitas Diponegoro menghalau polisi kembali ke Gedung DPRD Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaMahasiswa Universitas Trisakti bersama-sama menarik tali yang sudah diikatkan pada gerbang besi tersebut.
Baca SelengkapnyaDemo ini menuntut DPR agar tidak mengesahkan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaHingga malam hari, massa demonstran tolak Revisi UU Pilkada masih bertahan di depan Gedung DPR.
Baca SelengkapnyaDelapan mahasiswa yang melakukan demo ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya