Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

676 Kasus UU ITE Berakhir di Jeruji Besi

676 Kasus UU ITE Berakhir di Jeruji Besi Ilustrasi penjara. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari 19 lembaga pegiat demokrasi memaparkan data kasus-kasus UU ITE selama empat tahun. Terhitung sejak awal tahun 2016 hingga Februari 2020.

Mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia, Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu menyebutkan bahwa tingkat penghukuman dari pasal 27, 28, dan 29 UU ITE mencapai 96,8 persen atau sebanyak 744 perkara. Yang mana hanya 3,2 persen yang tidak berakhir ke ranah hukum.

“Conviction rate (penghukuman) mencapai 96,8 persen atau 744 perkara dengan tingkat pemenjaraan yang sangat tinggi mencapai 88 persen atau 676 perkara,” kata Erasmus dalam keterangan tertulisnya yang diterima merdeka.com, Selasa (16/2).

Orang lain juga bertanya?

Erasmus mengatakan, berdasarkan laporan terakhir SAFEnet per Oktober 2020, jurnalis, aktivis, dan warga yang kritis menjadi korban yang paling banyak dikriminalisasi menggunakan pasal-pasal karet. Berdasarkan monitoring yang dilakukan oleh LBH Pers, selama tahun 2020 setidaknya terdapat 10 Jurnalis yang sedang melaksanakan kerja kerja pers dilaporkan menggunakan ketentuan pasal - pasal dalam UU ITE.

Adapun pasal yang kerap digunakan adalah pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik dan pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian.

“Mereka dikriminilasisasi dengan pasal multitafsir dengan tujuan membungkam suara-suara kritis. Sektor perlindungan konsumen, anti korupsi, pro-demokrasi, penyelamatan lingkungan, dan kebebasan informasi menjadi sasaran utama,” ujarnya.

Erasmus mengatakan, revisi UU ITE, khususnya dalam tindak pidana penghinaan dan tindak pidana penyebaran berita bohong seharusnya dijamin tidak terjadi duplikasi yang menyebabkan tumpang tindih. Sehingga berakibat bertentangan dengan kepastian hukum.

"Pasal-pasal tersebut harus disesuaikan dengan ketentuan dalam RKUHP yang akan dibahas,” ujarnya.

Koalisi pun meminta proses “fair trial” dalam ketentuan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam revisi UU ITE harus kembali diberlakukan. Koalisi juga mendukung pembaharuan KUHAP dalam RKUHAP bahwa segala bentuk upaya paksa harus dengan izin pengadilan.

“Revisi UU ITE harus mengembalikan hal baik yang pernah dirumuskan oleh UU ITE tahun 2008 bahwa mekanisme upaya paksa harus dengan izin dalam bentuk penetapan dari pengadilan,” ujarnya.

“Dalam UU ITE yang sekarang berlaku, upaya paksa justru menjadi diskresi aparat penegak hukum dan menghilangkan ijin dari Ketua Pengadilan,” kata dia.

Selain itu, Koalisi juga meminta pengaturan mengenai blocking dan filtering juga harus direvisi. Selain itu, Kewenangan mengenai pengaturan blocking dan filtering konten harus diatur secara tegas mekanismenya sesuai dengan due process of law.

Dia menilai, terlalu besarnya kewenangan pemerintah eksekutif melakukan blocking dan filtering konten internet perlu ditinjau ulang dengan memasukan mekanisme kontrol dan pengawasan sebelum dan setelah melaksanakan pemutusan.

“Kewenangan tersebut memang sudah seharusnya dimiliki pemerintah untuk menegakkan hukum, namun perlu adanya kontrol agar tidak terjadi kesewenang – wenangan,” ujarnya.

Sebagai informasi, ke-19 lembaga yang tergabung dalam Koalisi Sipil Indonesia terdiri dari ICJR, LBH Pers, IJRS, Elsam, SAFENet, YLBHI, KontraS, PBHI, Imparsial, LBH Masyarakat, AJI Indonesia, ICW, LeIP, LBH Jakarta, Greenpeace Indonesia, PUSKAPA, Rumah Cemara, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), WALHI.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Beri Sanksi Hingga Denda ke 71 Pelaku Jasa Keuangan Hingga Mei 2024
OJK Beri Sanksi Hingga Denda ke 71 Pelaku Jasa Keuangan Hingga Mei 2024

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 berasal dari industri financial technology.

Baca Selengkapnya
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun

Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu

Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu

Baca Selengkapnya
ICW: Kasus Korupsi 2023 Terbanyak dalam 5 Tahun Terakhir
ICW: Kasus Korupsi 2023 Terbanyak dalam 5 Tahun Terakhir

Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis tren penindakan kasus korupsi pada 2023. Mereka mencatat 791 kasus rasuah atau terbanyak dalam lima tahun terakhir.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bea Cukai Sita 44 Juta Rokok Ilegal dan Miras, Cegah Kerugian Negara Rp340 Miliar
VIDEO: Bea Cukai Sita 44 Juta Rokok Ilegal dan Miras, Cegah Kerugian Negara Rp340 Miliar

Barang-barang tersebut disita dari 827 kasus pelanggaran cukai yang ditangani sepanjang tahun 2024

Baca Selengkapnya
Keras! Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP yang Fasilitasi Judi Online
Keras! Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP yang Fasilitasi Judi Online

Budi mengatakan, langkah tegas itu dijalankan untuk memberantas praktik judiĀ onlineĀ di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pejabat Banyak yang Korupsi, Jokowi: Kita Perlu Evaluasi Total
Pejabat Banyak yang Korupsi, Jokowi: Kita Perlu Evaluasi Total

Perlu ada evaluasi total karena banyak perjabat Indonesia yang terjerat korupsi

Baca Selengkapnya
Jokowi: Tak Ada Negara Lain yang Penjarakan Pejabat Terlibat Korupsi Sebanyak Indonesia
Jokowi: Tak Ada Negara Lain yang Penjarakan Pejabat Terlibat Korupsi Sebanyak Indonesia

Total ada 1.385 orang yang terdiri dari, pejabat negara hingga pihak swasta yang terjerat kasus korupsi sepanjang 2004-2022.

Baca Selengkapnya
165 Anggota Satpol PP Jakarta Main Judi Online, Begini Respons Heru Budi
165 Anggota Satpol PP Jakarta Main Judi Online, Begini Respons Heru Budi

Jumlah transaksi judi online dari 165 anggota Satpol PP Jakarta pada tahun 2023 senilai sekitar Rp2,3 miliar.

Baca Selengkapnya
1.000 Anggota Legislatif Terjerat Judi Online, Habiburokhman Akui Belum Darurat
1.000 Anggota Legislatif Terjerat Judi Online, Habiburokhman Akui Belum Darurat

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana melaporkan bahwa lebih dari 1.000 anggota legislatif dari pusat maupun daerah terjerat judi online.

Baca Selengkapnya