Abah Grandong, Si Pemakan Kucing Ditetapkan Tersangka
Merdeka.com - Abah Grandong, pria yang makan kucing hidup-hidup di Kemayoran, Jakarta, ditetapkan sebagai tersangka. Polisi memiliki bukti yang cukup untuk menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Sudah yang bersangkutan sudah tersangka," kata Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian saat dikonfirmasi, Kamis (1/8).
Abah Grandong menjalani pemeriksaan secara intensif di Polres Metro Jakarta Pusat, sejak Kamis sore. Arie menyatakan, penyidik berkesimpulan kasus yang menimpa Abah Grandong dapat diteruskan.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana bulu kucing di lokasi kejadian dapat dihubungkan dengan pelaku? Tim berhasil mengidentifikasi DNA mitokondria dari bulu kucing tersebut. DNA ini kemudian dapat dibandingkan dengan sampel DNA dari kucing korban, tersangka, atau kucing yang berada di sekitar lokasi kejadian.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
"Tadi begitu selesai diperiksa langsung kita gelar perkara. Dan kami nyatakan layak dinaikkan statusnya sebagai tersangka," ujar dia.
Meski, Arie memastikan Abah Grandong hari ini tidak akan ditahan. "Setelah kita lakukan penangkapan, 1x24 jam mungkin besok kita pulangkan. Langsung kita lakukan pemeriksaan kejiwaan besok," ujar dia.
Abah Grandong, muncul ke hadapan publik. Dia diantar pihak keluarga ke Polres Metro Jakarta Pusat. Setelah menghilang, usai video viral dirinya memakan kucing hidup-hidup.
Perwakilan keluarga, Deden menduga, Abah Grandong sedang tidak sadar saat makan kucing hidup-hidup. Ia pun bercerita, tentang keseharian sosok Abah Grandong.
Dia mengatakan, Abah Grandong sedang pelajari ilmu hitam. "Semenjak itu, lanjut Deden, dia suka bertingkah aneh. Di rumah juga sering kerasukan," kata Deden di halaman Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (1/8).
Deden pun meminta maaf atas aksi Abah Grandong makan kucing hidup-hidup yang viral di media sosial.
"Saya dari keluarga Abah memohon maaf kepada masyarakat Indonesia yang telah viral video tersebut," ujar Deden.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
N nekat mengonsumsi daging kucing, karena rendah kalori. Selain itu, pelaku mengaku tidak sanggup membeli daging sapi.
Baca SelengkapnyaPria yang juga terduga pelaku dengan inisial NY (63) langsung diamankan ke Polrestabes Semarang
Baca SelengkapnyaAksi pelaku sebelumnya viral karena menganiaya dan memaku kucing liar di sebuah pohon
Baca SelengkapnyaIa berbuat keji menyiksa kucing sampai akhirnya mati
Baca SelengkapnyaPria yang juga terduga pelaku langsung diamankan ke Polrestabes Semarang.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap motif Nuryanto (63) pelaku pemakan daging kucing lantaran kandungan kalorinya rendah.
Baca SelengkapnyaGibran buka suara terkait pengiriman anjing ilegal diduga ke Solo
Baca SelengkapnyaPelaku sering mondar-mandir bawa alat pukul diduga untuk membunuh kucing.
Baca SelengkapnyaKucing tersebut diduga juga menerkam burung merpati peliharaannya.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI menemukan cacing pada lambung kucing yang tewas di Sunter.
Baca SelengkapnyaBapak kos di Semarang mengaku mengonsumsi daging kucing bisa menurunkan kadar gula darah, apa benar?
Baca SelengkapnyaMenurut Sofwan pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum.
Baca Selengkapnya