Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Abraham Samad: Kasus Novel hilang ditelan bumi, kok muncul lagi?

Abraham Samad: Kasus Novel hilang ditelan bumi, kok muncul lagi? Sidang Praperadilan Novel Baswedan. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Sidang lanjutan praperadilan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam menyampaikan kesaksiannya di sidang praperadilan Novel Baswedan, ketua KPK non aktif, Abraham Samad, mengatakan jika kasus yang melibatkan anggota penyidiknya sudah dihentikan pada 2012 silam.

"Saya yakin, secara eksplisit sudah disampaikan Pak Sutarman kepada saya, jika kasus Novel Baswedan sudah dihentikan pada zaman Pak Timur," kata Abraham di ruang sidang utama PN Jaksel, Kamis (4/6).

Abraham juga kemudian mengatakan jika kasus Novel ini sudah pernah didiskusikan bersama dengan pimpinan Polri dan Presiden yang saat itu dijabat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Berkaitan dengan kasus ini, kasus ini sudah pernah dirembukkan oleh pimpinan Polri dan saya sendiri sebagai ketua KPK, dan diketahui juga oleh negara, dalam hal ini pak SBY, dan Menteri Sekretaris Negara," jelasnya.

Selain itu, dijelaskan juga oleh Abraham jika sebelumnya dia pernah mengonfirmasi status Novel sebelum penyidik KPK ini akhirnya diterima di KPK.

"Pak Sutarman juga menjawab bahwa keputusan yang lalu menjadi keputusan institusi bukan keputusan individu. Maka dari itu Novel dianggap tidak bersalah," paparnya.

Pimpinan KPK non aktif ini selanjutnya ditanya oleh Hakim Tunggal Suhairi terkait apakah dia mengetahui jika kasus yang melibatkan anggotanya sudah dihentikan oleh Polri.

"Setelah ada perintah dari Pak SBY, kasus ini seperti hilang ditelan bumi. Tapi kini muncul lagi," ujar Abraham. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KY Buka Suara Terkait Vonis Bebas Gazalba Saleh di Perkara Korupsi
KY Buka Suara Terkait Vonis Bebas Gazalba Saleh di Perkara Korupsi

Gazalba dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca Selengkapnya
Harun Masiku Diduga Masih di Indonesia, Ini Respons Novel Baswedan
Harun Masiku Diduga Masih di Indonesia, Ini Respons Novel Baswedan

Novel Baswedan menilai KPK tidak sungguh-sungguh menangkap Harun Masiku karena ada keterlibatan petinggi partai politik.

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan Tuding Pimpinan KPK Alexander Marwata Justru Beri Kode agar Harun Masiku Kabur
Novel Baswedan Tuding Pimpinan KPK Alexander Marwata Justru Beri Kode agar Harun Masiku Kabur

Sebab menurut Novel, pernyataan Alex bisa saja merujuk memberikan kode kepada Harun sendiri.

Baca Selengkapnya
Mantan Hakim MA Galzaba Saleh Divonis Bebas, KPK Berikan Perlawanan Hukum
Mantan Hakim MA Galzaba Saleh Divonis Bebas, KPK Berikan Perlawanan Hukum

Galzaba menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Baca Selengkapnya
Mahfud Koordinasi dengan KPK Lawan Vonis Bebas Hakim Gazalba Saleh: Hukum Harus Ditegakkan
Mahfud Koordinasi dengan KPK Lawan Vonis Bebas Hakim Gazalba Saleh: Hukum Harus Ditegakkan

KPK akan melakukan Kasasi terhadap vonis bebas hakim Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah

Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
KY Diminta Kawal PK Mardani H Maming
KY Diminta Kawal PK Mardani H Maming

Dorongan ini muncul usai nama Hakim Ad Hoc Tipikor yang juga Majelis Hakim PK Mardani H Maming disorot publik.

Baca Selengkapnya
KPK Kalah Lagi di Tingkat Kasasi, Hakim nonaktif MA Gazalba Saleh Kembali Divonis Bebas
KPK Kalah Lagi di Tingkat Kasasi, Hakim nonaktif MA Gazalba Saleh Kembali Divonis Bebas

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung memvonis bebas Gazalba lantaran dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana suap seperti dakwaan jaksa KPK.

Baca Selengkapnya