Ada Tambahan, Berikut Daftar Kementerian dan Lembaga Bisa Jabat TNI Aktif dalam Revisi UU TNI
Dalam UU TNI sebelumnya mengizinkan prajurit aktif menduduki 10 kementerian dan lembaga.

Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terbaru telah mengubah sejumlah ketentuan penting terkait jabatan yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI. Dalam revisi ini, pemerintah menyetujui penambahan jumlah kementerian dan lembaga yang dapat dijabat oleh anggota TNI aktif menjadi 16. Ini merupakan peningkatan signifikan dari ketentuan sebelumnya yang hanya mengizinkan 10 lembaga, sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Perubahan ini tidak hanya menambah jumlah lembaga, tetapi juga menciptakan peluang baru bagi prajurit TNI untuk berkontribusi di sektor sipil.
Penambahan satu lembaga, yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), menjadi sorotan utama dalam revisi ini. Dengan adanya penambahan ini, prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan di luar 16 lembaga tersebut harus mengundurkan diri dari dinas aktif.
Salah satu poin penting yang dibahas dalam revisi ini adalah pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan anggaran di lembaga-lembaga tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana yang dialokasikan digunakan secara efektif dan efisien, serta mencegah potensi penyimpangan.
Daftar Kementerian dan Lembaga yang Dapat Dijabat TNI Aktif
Dalam revisi UU TNI, terdapat 16 kementerian dan lembaga yang kini dapat diisi oleh prajurit aktif TNI. Berikut adalah daftar lengkapnya:
- Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
- Kementerian Pertahanan Negara
- Sekretaris Militer Presiden
- Badan Intelijen Negara
- Lembaga Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
- Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR) Nasional
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Keamanan Laut (Bakamla)
- Kejaksaan Agung
- Mahkamah Agung
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
Penambahan lembaga ini menunjukkan adanya perluasan ruang lingkup penugasan bagi anggota TNI di sektor sipil.
Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menjelaskan bahwa penambahan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara TNI dan pemerintah dalam berbagai bidang, terutama dalam penanganan isu-isu yang berkaitan dengan keamanan dan ketahanan negara.
Perdebatan Mengenai Revisi UU TNI
Walaupun revisi UU TNI ini memberikan peluang baru bagi prajurit TNI, tetapi juga memicu perdebatan mengenai potensi konflik kepentingan. Kritikus khawatir bahwa penempatan prajurit aktif di jabatan sipil dapat mengaburkan garis pemisah antara militer dan sipil, serta menimbulkan pertanyaan tentang pembagian kekuasaan yang adil.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa penambahan BNPP sebagai lembaga ke-16 didasarkan pada pertimbangan bahwa lembaga tersebut menangani wilayah perbatasan yang rawan dan membutuhkan kehadiran TNI. Hal ini menunjukkan bahwa penempatan anggota TNI di lembaga sipil harus mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi di lapangan.
Revisi UU TNI ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi penguatan peran TNI dalam menjaga keamanan dan ketahanan nasional, serta meningkatkan efektivitas dalam penanganan berbagai isu yang dihadapi negara. Namun, penting untuk tetap menjaga keseimbangan antara peran militer dan sipil agar tidak terjadi tumpang tindih yang dapat merugikan kedua pihak.
Dengan demikian, revisi UU TNI ini menjadi langkah strategis dalam menghadapi tantangan masa depan, sekaligus memperkuat posisi TNI dalam struktur pemerintahan dan masyarakat.
"Dulu dalam UU TNI yang lama ada 10 lembaga. Kemudian, selama era reformasi muncul empat undang-undang baru yang memperbolehkan prajurit aktif masuk ke dalamnya, ditambah Bakamla, jadi total ada lima. Sekarang, akan dibahas apakah Badan Perbatasan Nasional juga bisa menerima prajurit aktif," kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Sabtu (15/3).