Adang Mobil Polisi Pakai Senjata Tajam, Dua Pelaku Diminta Menyerahkan Diri
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah meminta dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pengadangan mobil polisi menggunakan senjata tajam agar menyerahkan diri.
Kedua pelaku menghadang mobil polisi menggunakan senjata tajam di Estate Beringin Blok 1/6 Afdeling Golf PT Satria Hupasarana Desa Bukit Raya Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau pada 24 Januari 2023.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Faisal F Napitupulu mengatakan apabila dua DPO pengadang polisi di areal perusahaan PT Satria Hupasarana bernama Pujut dan Diman tidak menyerahkan diri maka pihaknya akan memberikan tindakan tegas.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Mengapa DPR mencecar bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
"Maka kami nantinya juga tidak akan segan-segan memberikan mereka dengan cara tindakan tegas terukur," katanya, dilansir Antara, Kamis (2/3).
Faisal menuturkan sampai saat ini tim gabungan dari Polres Lamandau dan Polda Kalteng juga terus melakukan pengejaran terhadap dua orang yang saat ini melarikan diri karena tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Sebaiknya kedua orang tersebut berinisiatif seperti dua rekannya yakni David dan Nelvin yang telah menyerahkan diri ke Polda Kalteng untuk mempertanggungjawabkan apa yang sudah mereka perbuat.
"Sekali lagi kepada Pujut dan Nelvin segera menyerahkan diri ke kantor kepolisian terdekat, kalau tidak kami tidak akan henti-hentinya melakukan penyelidikan untuk mencari tahu dimana lokasi persembunyian mereka," ucap Faisal.
Dari perkara tersebut, Polda Kalteng berhasil menangkap tiga orang pelaku yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghadangan mobil polisi yang ditumpangi Kasat Sabhara Polres Lamandau yakni Sariman ditangkap di sebuah pondok yang berada di dalam hutan, sementara David dan Nelvin menyerahkan diri ke Mapolda Kalteng.
Dari perbuatan itu penyidik juga menyematkan pelaku dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sajam, Pasal 214 KUHP, Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun, minimal 1 tahun.
"Ketiga tersangka ini juga sudah kami titipkan di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Sedangkan terkait berkas penyidikan pelaku dalam waktu dekat ini akan segera diselesaikan dan akan dikirim ke Kejaksaan setempat," ungkapnya.
Dirkrimum Polda Kalteng juga melakukan pengejaran terhadap DPO pencurian buah kelapa sawit di PT Satria Hupasarana (SHS) bernama Mustakim dalam aksinya itu berperan sebagai pemanen buah sawit milik perusahaan.
Sedangkan empat orang lainnya sudah mendekam dan ditetapkan sebagai tersangka seperti Rohansyah berperan sebagai otak pelaku pencurian, Periawan berperan sebagai sopir mobil untuk mengangkut buah kelapa sawit hasil curian, Joko Suwito berperan mengumpulkan brondolan sawit dan M Taufikri berperan sebagai pengangkut buah kelapa sawit hasil curian dari TKP ke mobil.
Sedangkan pasal yang diterapkan untuk tersangka Periawan, Joko Suwito dan M Taufikri yakni Pasal 363 ayat 1 ke 4E KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
Sedangkan otak pelaku Rohansyah dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4E Jo Pasal 55,56 KUHPIdana ancaman penjaranya maksimal 10 tahun.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini pihaknya masih melakukan tindakan persuasif terhadap keluarga agar FN untuk menyerahkan diri.
Baca SelengkapnyaPelaku lantas mengeluarkan senpi miliknya dan mengancam akan menembak korban lantaran cek-cok yang terjadi.
Baca SelengkapnyaPemicunya diduga karena tak terima mobilnya yang menunggak dirampas korban.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan diduga dipicu karena pelaku tidak terima mobilnya yang menunggak dirampas korban.
Baca SelengkapnyaKorban tertembak dan terlindas mobil polisi kini dirawat di rumah sakit.
Baca SelengkapnyaKeduanya dilakukan penjemputan paksa di rumah masing-masing karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui apa motif dari dua anggota tersebut yang ikut dalam aksi penyerangan tersebut.
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat kendaraan yang dikemudikan oleh pelaku mogok di sekitar Jalan Kayu Putih, Pulogadung Jakarta Timur
Baca SelengkapnyaDibujuk Temannya, Polisi yang Tembak Debt Collector Akhirnya Menyerahkan Diri & Siap Tanggung Jawab
Baca SelengkapnyaSeorang personel Kepolisian Sektor Kajang, Bulukumba, Bripka F ditangkap. Dia ketahuan menjual narkoba kepada dua orang warga.
Baca SelengkapnyaAiptu FN menembak dan menikam dua debt collector karena tak terima mobilnya dicek
Baca SelengkapnyaAiptu FN mengaku tidak mengetahui mobil tersebut menunggak selama dua tahun.
Baca Selengkapnya