Agus resmi jadi tersangka, tapi bukan sebagai pembunuh bocah Neng
Merdeka.com - Polisi akhirnya menetapkan Agus, tetangga bocah yang tewas dalam kardus PNF (9) atau yang akrab disapa Neng. Namun polisi menetapkan tersangka Agus atas kasus lain, bukan pembunuh Neng.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti menjelaskan, penetapan tersangka dari pengembangan kasus bocah Neng. Dari 13 saksi yang diperiksa, ada satu anak berinisal T (15) yang mengaku pernah dicabuli oleh Agus.
"Dari keterangan saksi tersebut, saudara A terbukti melakukan pelecehan seksual kepada anak berinisial T, dengan mengunci T di kamar A," kata Krishna saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (9/10) dini hari.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa yang menemukan mayat itu? 'Awalnya saksi melintas di jalan tersebut, saksi menemukan bungkusan kasur yang menghalangi jalan,' kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono di Tangerang.
-
Siapa yang menemukan mayat? Mayat tersebut diduga merupakan korban pembunuhan lantaran terdapat luka-luka di tubuhnya. Mayat pertama kali ditemukan oleh petugas kehutanan, Suyitono.
Krishna menjelaskan, pencabulan yang dilakukan Agus dilakukan berkali-kali terhadap T. Polisi menduga, masih banyak korban lain yang dicabuli oleh A.
"Saudara A melakukannya sebanyak 3 kali, dia memeluk, mencium dan meraba serta perlakuan yang tak pantas. Saudara A juga diperkirakan melakukan pencabulan pada korban yang lain," terang Krishna.
Dalam kasus ini, Agus pun sudah mengakui. Begitu juga saksi yang mengaku jika telah dicabuli oleh Agus.
"Atas hal itu, malam ini saudara A ditetapkan sebagai tersangka karena mencabuli T, tersangka dikenai UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan minimal mendapat ancaman 5 sampai 15 tahun penjara," tambah dia.
Tidak hanya pencabulan, Agus juga terbukti menggunakan obat obatan terlarang. Sehingga polisi juga menyangka Agus dengan pasal tentang narkoba.
Sementara untuk pembunuh Neng, polisi masih mencari bukti tambahan meski mengarah kepada Agus. Polisi baru menemukan satu alat bukti, yakni kaos kaki Neng yang ada di rumah Agus.
"Kami sudah mendapatkan data forensik berupa kaos kaki punya korban. Ibu korban eneng mengakui kalau itu kaos kaki korban yang sudah dikonfirmasi lab forensik Mabes Polri yang mengarah kepada pelaku atas nama saudara A," tutur dia.
"Tapi saudara A belum ditetapkan tersangka dalam pembunuhan Neng," pungkasnya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyidik mendapatkan keterangan lebih dari dua orang saksi yang menyatakan bahwa tersangka Pegi Setiawan berada di lokasi kejadian.
Baca Selengkapnyaalam keterangan pencarian orang, Pegi disebut memiliki rambut keriting, sementara saat ditangkap Pegi memiliki rambut lurus
Baca SelengkapnyaTotal sudah 216 barang bukti yang dikumpulkan penyidik selama dua tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaKasus pembunuhan bocah perempuan berinisial GH (9) ini terungkap berawal dari orang tua korban yang melaporkan kehilangan anaknya ke Polres Metro Bekasi Kota.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan bukti baru usai olah TKP ulang di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak.
Baca SelengkapnyaTersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah terlibat pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaSebelumnya diberitakan mayat dalam gulungan kasur di Tangerang teridentifikasi, perempuan warga Cikupa.
Baca SelengkapnyaAKBP Feri menjelaskan bahwa penanganan kasus ini berawal dari tindak lanjut laporan aduan dari pihak keluarga.
Baca SelengkapnyaPelaku menyangkal benda-benda klenik tersebut miliknya
Baca SelengkapnyaTersangka baru tersebut berinisial MJ yang merupakan paman dari IS (26)
Baca SelengkapnyaPegi menjadi satu dari dua DPO yang buron dalam kasus pembunuhan berencana yang terjadi 2016 silam.
Baca Selengkapnya