Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ajukan diri sebagai JC, Dokter Bimanesh diminta kooperatif di persidangan

Ajukan diri sebagai JC, Dokter Bimanesh diminta kooperatif di persidangan Bimanesh Sutarjo diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, Dokter Bimanesh Sutarjo menjalani sidang dengan tuntutan pembacaan dakwaan di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (8/3). Bimanesh bersama pengacara Fredrich Yunadi disebut merekayasa kecelakaan yang dialami Setya Novanto atau Setnov saat masih menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP pada November 2017 lalu. Khususnya saat Setnov dirawat di RS Medika Permata Hijau.

Seperti diketahui, Bimanesh telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) pada KPK. Karena itulah KPK meminta Bimanesh untuk koperatif menghadapi persidangan.

"Hari ini di Tipikor seperti yang kita ketahui ada pembacaan dakwaan untuk terdakwa Bimanesh dan beberapa agenda lainnya. Untuk Bimanesh kami mengingatkan agar kooperatif," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/3).

Orang lain juga bertanya?

Febri mengatakan, JC diajukan Bimanesh pada akhir Februari, saat yang bersangkutan masih menjadi tersangka. Dia mengingatkan Bimanesh salah satu syarat dikabulkannya JC ialah perilaku terdakwa saat proses persidangan.

"Kalau memang ada niat sepenuhnya untuk mengajukan diri sebagai JC, nanti kita lihat di persidangan sejauh mana jaksa mempertimbangkan apakah JC itu patut bisa dikabulkan," jelasnya.

Atas perbuatannya, Bimanesh didakwa dengan Pasal 21 undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jimly Asshiddique Bicara Peluang Hasil Sidang MKMK Batalkan Putusan Syarat Capres-Cawapres
Jimly Asshiddique Bicara Peluang Hasil Sidang MKMK Batalkan Putusan Syarat Capres-Cawapres

Jimly Asshiddique bicara peluang MKMK membatalkan putusan MK terkait syarat usia Capres-Cawapres.

Baca Selengkapnya
Denny Indrayana Minta Laporan Dugaan Hakim MK Langgar Etik Diputus Sebelum Batas Perbaikan Berkas Capres-Cawapres
Denny Indrayana Minta Laporan Dugaan Hakim MK Langgar Etik Diputus Sebelum Batas Perbaikan Berkas Capres-Cawapres

Sidang ini akan diselenggarakan pada Selasa (31/10) depan.

Baca Selengkapnya
Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan
Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan

penjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito

Baca Selengkapnya