Akankah Vonis Bharada E Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa?
Merdeka.com - Perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat memasuki babak akhir. Empat terdakwa, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal telah dijatuhkan vonis berbeda-beda.
Kesamaannya, vonis Ferdy Sambo cs itu jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lantas, apakah hakim akan turut menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara? Apakah majelis hakim akan mempertimbangkan status justice collaborator Bharada E, si pembuka kota pandora ?
-
Mengapa vonis Karen Agustiawan lebih ringan dari tuntutan? Maryono menjelaskan terdapat beberapa hal yang meringankan vonis Karen sehingga lebih rendah dari tuntutan, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, serta mengabdikan diri untuk Pertamina walaupun telah mengundurkan diri.
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
Pakar Hukum Pidana Profesor Hibnu Nugroho menjelaskan vonis hakim ditengarai tidak akan lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Namun, patut diduga akan lebih ringan dari vonis keempat terdakwa, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.
"Terminologinya itu vonis tidak akan lebih ringan dari tuntutan jaksa namun tidak lebih berat dari keempat terdakwa lainnya," kata Prof Hibnu saat berbincang dengan merdeka.com, Selasa (14/2) malam.
Hal itu, kata Prof Hibnu, mengacu kepada Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). Karena Bharada E berstatus justice collaborator (JC).
"Biasanya begitu. Tidak lebih ringan dari tuntutan jaksa namun lebih ringan dari vonis yang lain," ucap pria yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman ini.
Aturan Hukum
Keistimewaan justice collaborator diatur diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor: M.HH-11.HM.03.02.th.2011, Nomor: PER-045/A/JA/12/2011, Nomor: 1 Tahun 2011, Nomor: KEPB-02/01-55/12/2011, Nomor: 4 Tahun 2011 tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.
Perlindungan fisik dan psikis akan diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Aturan Lainnya
Hak bagi justice collaborator juga terdapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Justice collaborator sebagai pembantu pengungkap kasus akan mendapatkan sejumlah pertimbangan yang dapat menguntungkannya.
Berdasarkan aturan ini, Hakim akan mempertimbangkan sejumlah aspek dalam menjatuhkan vonis. Yakni:
-Menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus, dan/atau
-Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara yang dimaksud. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara atau 3 bulan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/9) kemarin.
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Kebakaran Hutan Teletubies di Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaJPU Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah menyatakan vonis 15 tahun kepada Abdul Rahman terlalu ringan.
Baca SelengkapnyaBharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang
Baca SelengkapnyaVonis kedua tersangka lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca Selengkapnya