Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Akankah Vonis Bharada E Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa?

Akankah Vonis Bharada E Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa? Sidang duplik Bharada E. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat memasuki babak akhir. Empat terdakwa, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal telah dijatuhkan vonis berbeda-beda.

Kesamaannya, vonis Ferdy Sambo cs itu jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Lantas, apakah hakim akan turut menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara? Apakah majelis hakim akan mempertimbangkan status justice collaborator Bharada E, si pembuka kota pandora ?

Pakar Hukum Pidana Profesor Hibnu Nugroho menjelaskan vonis hakim ditengarai tidak akan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Namun, patut diduga akan lebih ringan dari vonis keempat terdakwa, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.

"Terminologinya itu vonis tidak akan lebih ringan dari tuntutan jaksa namun tidak lebih berat dari keempat terdakwa lainnya," kata Prof Hibnu saat berbincang dengan merdeka.com, Selasa (14/2) malam.

Hal itu, kata Prof Hibnu, mengacu kepada Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). Karena Bharada E berstatus justice collaborator (JC).

"Biasanya begitu. Tidak lebih ringan dari tuntutan jaksa namun lebih ringan dari vonis yang lain," ucap pria yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman ini.

Aturan Hukum

Keistimewaan justice collaborator diatur diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor: M.HH-11.HM.03.02.th.2011, Nomor: PER-045/A/JA/12/2011, Nomor: 1 Tahun 2011, Nomor: KEPB-02/01-55/12/2011, Nomor: 4 Tahun 2011 tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.

Perlindungan fisik dan psikis akan diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Aturan Lainnya

Hak bagi justice collaborator juga terdapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Justice collaborator sebagai pembantu pengungkap kasus akan mendapatkan sejumlah pertimbangan yang dapat menguntungkannya.

Berdasarkan aturan ini, Hakim akan mempertimbangkan sejumlah aspek dalam menjatuhkan vonis. Yakni:

-Menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus, dan/atau

-Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara yang dimaksud. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PN Tangerang Vonis Ringan Residivis Pelaku KDRT Ibu Hamil di Serpong
PN Tangerang Vonis Ringan Residivis Pelaku KDRT Ibu Hamil di Serpong

Terdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara atau 3 bulan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan.

Baca Selengkapnya
Vonis Ecky Pemutilasi Angela Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding
Vonis Ecky Pemutilasi Angela Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding

Vonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/9) kemarin.

Baca Selengkapnya
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Terdakwa Kebakaran Bukit Teletubies Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara
Terdakwa Kebakaran Bukit Teletubies Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa Kebakaran Hutan Teletubies di Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara

Baca Selengkapnya
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Dukun Santet Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Kota Malang Divonis 15 Tahun Penjara
Dukun Santet Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Kota Malang Divonis 15 Tahun Penjara

JPU Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah menyatakan vonis 15 tahun kepada Abdul Rahman terlalu ringan.

Baca Selengkapnya
Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang
Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang

Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang

Baca Selengkapnya
Kejari Tangsel Melawan Vonis Si Kembar Rihana-Rihani Penipuan iPhone, Bakal Ajukan Banding
Kejari Tangsel Melawan Vonis Si Kembar Rihana-Rihani Penipuan iPhone, Bakal Ajukan Banding

Vonis kedua tersangka lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan

Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya