Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

AKBP Idha dituntut 8 tahun penjara oleh Kejati Kalbar

AKBP Idha dituntut 8 tahun penjara oleh Kejati Kalbar ilustrasi polisi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Kalimantan Barat menuntut terdakwa AKBP Idha Endri Prastiono selama delapan tahun penjara dan denda Rp 200 juta, serta subsidair enam bulan kurungan penjara. JPU menuntut AKBP Indha dalam kasus dalam perampasan barang bukti mobil Mercedes Benz C 200 milik orang berperkara.

"Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga melanggar pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20/2001, dan pasal 374 KUHP," kata JPU Kejati Kalbar, Juliantoro saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Pontianak, seperti dikutip dari Antara, Kamis (30/10).

Juliantoro dalam tuntutannya menyatakan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik institusi Polri dalam hal pemberantasan korupsi, sehingga membuat kepercayaan masyarakat kepada Polri menjadi berkurang.

Orang lain juga bertanya?

"Sementara hal-hal yang meringankan, yakni terdakwa selama ini telah mengabdi sebagai anggota Polri sekitar 20 tahun, dan bersikap sopan selama persidangan berlangsung," ungkap Juliantoro.

Dalam kesempatan itu, JPU menyatakan terdakwa juga telah terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. "Kami juga meminta barang bukti berupa satu unit mobil Mercedes Benz C 200 milik Aciu warga Negara Malaysia yang kini menjalani masa tahanan di LP Kelas IIA Pontianak agar di kembalikan pada istrinya di Pontianak," katanya.

Penasihat hukum terdakwa Hadi Suratman menyatakan pihaknya akan melakukan pembelaan yang telah diagendakan, Rabu (5/11) pada pukul 09.00 WIB hingga selesai di PN Pontianak.

"Tuntutan JPU selama delapan tahun dan denda Rp200 juta sudah hak mereka (JPU), tetapi kami akan melakukan pembelaan, bahwa selama ini klien kami tidak pernah menguasai mobil Mercedes Benz C 200 tersebut," ungkapnya.

Apalagi menurut dia, mobil tersebut sebenarnya bukan milik Aciu (warga Malaysia) tetapi milik orang lain, seperti bukti surat dan BPKB juga bukan atas nama dia (Aciu).

"Sehingga yang namanya memiliki suatu barang, tidak cukup hanya mengakui, tetapi harus didukung dokumen kepemilikan," katanya.

Atas dasar itu, pihaknya meminta waktu selama enam hari untuk menyiapkan pembelaan. "Bukan berarti kami tidak mampu untuk menyiapkan pembelaan dalam waktu cepat, tetapi kami mohon yang benar adalah benar, dan begitu juga sebaliknya," kata Hadi.

K etua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak Torowa Daeli memberikan waktu enam hari untuk terdakwa dan penasihat hukumnya menyiapkan pembelaan, dari sebelumnya empat hari, tetapi penasihat terdakwa meminta enam hari.

Dalam Sidang Komisi Kode Etik (KKE) Polda Kalbar, Jumat (10/10) merekomendasikan terduga pelanggar AKBP Idha Endri Prastiono dikenakan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), karena dianggap perbuatan Idha sudah terbukti.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Enam Anggota Polda Kalbar Dipecat Secara Tidak Hormat, Karena Mencoreng Nama Baik Polri
Enam Anggota Polda Kalbar Dipecat Secara Tidak Hormat, Karena Mencoreng Nama Baik Polri

"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"

Baca Selengkapnya
Perjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi
Perjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi

Terdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Pecat 28 Polisi Secara Tidak Hormat, karena Narkoba hingga Penyimpangan Seksual
Polda Jabar Pecat 28 Polisi Secara Tidak Hormat, karena Narkoba hingga Penyimpangan Seksual

Polda Jabar memberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 personel Polri karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik

Baca Selengkapnya
10 Anggota Polisi di Bali Diduga Sekap dan Aniaya Warga
10 Anggota Polisi di Bali Diduga Sekap dan Aniaya Warga

10 Anggota Polisi Diduga Sekap dan Aniaya Warga di Bali

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Pakai Batik Seragam Kemenkeu Motif Truntum saat Bacakan Pleidoi, Ini Maknanya
Rafael Alun Pakai Batik Seragam Kemenkeu Motif Truntum saat Bacakan Pleidoi, Ini Maknanya

Rafael Alun Trisambodo membacakan nota pembelaan atau pledoi mengenakan kemeja batik motif truntum seragam Kemenkeu.

Baca Selengkapnya
10 Anggota Polisi Diduga Sekap dan Aniaya Warga Diperiksa Propam Polda Bali
10 Anggota Polisi Diduga Sekap dan Aniaya Warga Diperiksa Propam Polda Bali

Propam Polda Bali periksa 10 anggota polisi diduga melakukan penganiayaan dan penyekapan kepada seorang warga berinisial IWS

Baca Selengkapnya
Polisi Terlibat Sindikat Penjualan Ginjal, Kompolnas: Tak Ada Ampun, Buah Busuk Dalam Keranjang Harus Dibuang!
Polisi Terlibat Sindikat Penjualan Ginjal, Kompolnas: Tak Ada Ampun, Buah Busuk Dalam Keranjang Harus Dibuang!

"Buah yang busuk dalam keranjang harus dibuang. Jika tetap dipertahankan, maka akan menularkan yang lain" kata Komisioner Kompolnas Poengky.

Baca Selengkapnya
12 Polisi Sulbar Dipecat, Terlibat Kasus Narkoba hingga Penipuan Casis Bintara Polri
12 Polisi Sulbar Dipecat, Terlibat Kasus Narkoba hingga Penipuan Casis Bintara Polri

Pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Minta Klarifikasi Kapolda Sulsel soal Dugaan Intimidasi Wartawan Buntut Berita Pungli Pembuatan SIM
Kompolnas Minta Klarifikasi Kapolda Sulsel soal Dugaan Intimidasi Wartawan Buntut Berita Pungli Pembuatan SIM

Kompolnas sudah melayangkan surat klarifikasi kepada Kapolda Sulsel. Namun belum direspons.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Anggota DPR Inisial IT Tersangka Terkait Pemalsuan Dokumen Tambang
Kejagung Tetapkan Anggota DPR Inisial IT Tersangka Terkait Pemalsuan Dokumen Tambang

IT kemudian ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 3 September 2023.

Baca Selengkapnya
Pejabat Pemprov Bali Tonjok Pegawai Honorer Tanpa Alasan Jelas, Buntutnya Dicopot
Pejabat Pemprov Bali Tonjok Pegawai Honorer Tanpa Alasan Jelas, Buntutnya Dicopot

Saat ini, korban sedang pemulihan di bagian mata yang dipukul pelaku.

Baca Selengkapnya