AKBP Idha dituntut 8 tahun penjara oleh Kejati Kalbar
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Kalimantan Barat menuntut terdakwa AKBP Idha Endri Prastiono selama delapan tahun penjara dan denda Rp 200 juta, serta subsidair enam bulan kurungan penjara. JPU menuntut AKBP Indha dalam kasus dalam perampasan barang bukti mobil Mercedes Benz C 200 milik orang berperkara.
"Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga melanggar pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20/2001, dan pasal 374 KUHP," kata JPU Kejati Kalbar, Juliantoro saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Pontianak, seperti dikutip dari Antara, Kamis (30/10).
Juliantoro dalam tuntutannya menyatakan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik institusi Polri dalam hal pemberantasan korupsi, sehingga membuat kepercayaan masyarakat kepada Polri menjadi berkurang.
-
Kenapa penangkapan caleg narkoba merusak citra DPR? Nah oknum begini-begini lah yang buat citra perwakilan rakyat kadang jadi jelek di mata masyarakat. Jabatan dipakai cuma buat cari akses dan keuntungan pribadi,' tutup Sahroni.
-
Apa tindakan Bareskrim Polri terhadap caleg narkoba? Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S, terkait perkara tindak pidana narkoba.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
"Sementara hal-hal yang meringankan, yakni terdakwa selama ini telah mengabdi sebagai anggota Polri sekitar 20 tahun, dan bersikap sopan selama persidangan berlangsung," ungkap Juliantoro.
Dalam kesempatan itu, JPU menyatakan terdakwa juga telah terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. "Kami juga meminta barang bukti berupa satu unit mobil Mercedes Benz C 200 milik Aciu warga Negara Malaysia yang kini menjalani masa tahanan di LP Kelas IIA Pontianak agar di kembalikan pada istrinya di Pontianak," katanya.
Penasihat hukum terdakwa Hadi Suratman menyatakan pihaknya akan melakukan pembelaan yang telah diagendakan, Rabu (5/11) pada pukul 09.00 WIB hingga selesai di PN Pontianak.
"Tuntutan JPU selama delapan tahun dan denda Rp200 juta sudah hak mereka (JPU), tetapi kami akan melakukan pembelaan, bahwa selama ini klien kami tidak pernah menguasai mobil Mercedes Benz C 200 tersebut," ungkapnya.
Apalagi menurut dia, mobil tersebut sebenarnya bukan milik Aciu (warga Malaysia) tetapi milik orang lain, seperti bukti surat dan BPKB juga bukan atas nama dia (Aciu).
"Sehingga yang namanya memiliki suatu barang, tidak cukup hanya mengakui, tetapi harus didukung dokumen kepemilikan," katanya.
Atas dasar itu, pihaknya meminta waktu selama enam hari untuk menyiapkan pembelaan. "Bukan berarti kami tidak mampu untuk menyiapkan pembelaan dalam waktu cepat, tetapi kami mohon yang benar adalah benar, dan begitu juga sebaliknya," kata Hadi.
K etua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak Torowa Daeli memberikan waktu enam hari untuk terdakwa dan penasihat hukumnya menyiapkan pembelaan, dari sebelumnya empat hari, tetapi penasihat terdakwa meminta enam hari.
Dalam Sidang Komisi Kode Etik (KKE) Polda Kalbar, Jumat (10/10) merekomendasikan terduga pelanggar AKBP Idha Endri Prastiono dikenakan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), karena dianggap perbuatan Idha sudah terbukti.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"
Baca SelengkapnyaSosok Kabag Binetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Armaini membacakan putusan terhadap mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar memberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 personel Polri karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik
Baca Selengkapnya10 Anggota Polisi Diduga Sekap dan Aniaya Warga di Bali
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo membacakan nota pembelaan atau pledoi mengenakan kemeja batik motif truntum seragam Kemenkeu.
Baca SelengkapnyaPropam Polda Bali periksa 10 anggota polisi diduga melakukan penganiayaan dan penyekapan kepada seorang warga berinisial IWS
Baca Selengkapnya"Buah yang busuk dalam keranjang harus dibuang. Jika tetap dipertahankan, maka akan menularkan yang lain" kata Komisioner Kompolnas Poengky.
Baca SelengkapnyaPemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Baca SelengkapnyaKompolnas sudah melayangkan surat klarifikasi kepada Kapolda Sulsel. Namun belum direspons.
Baca SelengkapnyaIT kemudian ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 3 September 2023.
Baca Selengkapnya